Catatan.co – OPINI. Karhutla Berulang: Beban Berlapis Perempuan dan Generasi. Karhutla kembali menjadi ancaman berulang di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merupakan persoalan lingkungan, tetapi juga memicu krisis kesehatan dan sosial yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.
Asap kebakaran hutan dan lahan dapat menurunkan kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Kelompok rentan perlu mewaspadai dampak karhutla karena paparan udara tercemar dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok rentan.
Feni mengatakan kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla antara lain ialah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung.
Sumber: https://megapolitan.antaranews.com/berita/546933/dokter-paru-kelompok-rentan-waspadai-dampak-asap-karhutla (26 Agustus 2026)
Di wilayah terdampak, seperti Kalimantan Selatan, perempuan menghadapi beban yang tidak ringan. Selain menghadapi gangguan kesehatan terkait kehamilan dan kesehatan reproduksi, mereka juga harus merawat anggota keluarga yang sakit akibat paparan asap. Kondisi ini semakin berat ketika bencana menyebabkan kelangkaan air bersih dan mengganggu sumber penghidupan sehari-hari.
Baca Juga: Ironi Inflasi SDAE
Situasi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman api. Ketika kebakaran terjadi berulang, masyarakat kembali menghadapi asap, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas, hingga tekanan ekonomi. Perempuan pun kerap berada pada posisi yang harus merawat anak dan anggota keluarga terdampak, sementara kebutuhan dasar tetap harus dipenuhi.
Karhutla dan Sistem Kapitalisme
Karhutla yang terus berulang tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pengelolaan lahan. Pembukaan lahan secara masif demi kepentingan ekonomi menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan sumber daya alam.
Dalam sistem kapitalisme, keuntungan ekonomi sering kali menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan sumber daya. Hutan dan lahan dapat dieksploitasi secara besar-besaran selama menghasilkan keuntungan. Ketika kerusakan lingkungan dan bencana terjadi, masyarakatlah yang pada akhirnya menanggung dampaknya.
Respons pemerintah pun sering kali lebih berfokus pada penanganan di hilir, seperti memadamkan kebakaran setelah terjadi dan memberikan imbauan kesehatan agar masyarakat menggunakan masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Langkah-langkah tersebut memang diperlukan, tetapi tidak memadai apabila akar persoalan di hulu tidak diselesaikan.
Jika karhutla hanya ditangani setelah api membesar, masyarakat akan terus berada dalam siklus yang sama: kebakaran, asap, gangguan kesehatan, pemadaman, kemudian kebakaran kembali.
Islam Menjaga Lingkungan dan Generasi
Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam. Islam melarang manusia melakukan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Hutan merupakan bagian dari sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada kepentingan segelintir pihak demi mengejar keuntungan.
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai junnah (pelindung) sekaligus raa’in (pengurus) rakyat. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan yang berkualitas, penyediaan fasilitas medis, serta akses terhadap air bersih, terutama bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan menanggung dampak bencana seorang diri. Negara harus hadir sejak tahap pencegahan hingga penanganan dampak karhutla.
Selain itu, pelaku pembakaran dan perusakan lingkungan harus ditindak tegas. Negara wajib memberikan sanksi takzir kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan kerusakan yang membahayakan masyarakat. Izin pengelolaan lahan yang terbukti merusak ekosistem juga harus dihentikan.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla bukan sekadar memadamkan api, melainkan menghentikan sumber kerusakan sejak awal. Negara harus memastikan hutan dan lingkungan tetap terjaga, kesehatan rakyat terlindungi, serta generasi mendatang tidak terus mewarisi persoalan yang sama.
Islam menawarkan sistem pengelolaan yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar konsekuensi yang harus ditanggung oleh keluarga dan masyarakat.
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis: Tina Hartina, S.Sos.
Aktivis Muslimah



