Ironi inflasi: SDAE Berlimpah, Daya Beli Rendah

Ironi inflasi: SDAE Berlimpah, Daya Beli Rendah

Catatan.co – OPINI. Ironi inflasi: SDAE Berlimpah, Daya Beli Rendah. Inflasi Kaltim tercatat naik hingga 3,83% pada Agustus 2026 dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 112,70. Angka ini melonjak signifikan dibanding inflasi Agustus 2025 sebesar 1,79%. Inflasi disebabkan kenaikan harga pada sekelompok pengeluaran. Lonjakan tertinggi di kelompok transportasi, mencapai 10,55% dengan andil inflasi 1,35% yang salah satunya didorong oleh kenaikan tarif angkutan udara. Tekanan lain datang dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta kelompok perawatan pribadi dan lainnya. (Koran-Kaltim, 01/09/2026)

https://share.google/YMLwW3Fh2FMRRswcU

Kenaikan harga barang dan jasa di beberapa kelompok pengeluaran sangat berdampak berat bagi masyarakat. Kenaikan transportasi misalnya, secara tidak langsung meningkatkan biaya mobilitas dan berpotensi mendorong kenaikan harga kebutuhan lain. Akibatnya masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidup, sementara kemampuan ekonomi tidak selalu meningkat sebanding dengan kenaikan harga.

Inflasi yang terus naik menunjukkan aktivitas ekonomi sangat dipengaruhi mekanisme pasar dan kepentingan keuntungan. Ketika biaya transportasi meningkat, dampaknya dapat merambat pada rantai distribusi dan harga berbagai kebutuhan masyarakat. Kondisi ini membuat perekonomian lesu. Rakyat dipaksa bertahan menghadapi beratnya tekanan ekonomi.

Baca Juga: Swasembada Pangan yang Tidak Sesuai

Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang kaya Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE). Baru bara, minyak, gas, hingga sawit merupakan kekayaan alam tak terbantahkan di Kaltim. Provinsi Kalimantan Timur bahkan menyuplai 60 persen kebutuhan batu bara nasional. Sayangnya, di tengah kekayaan SDAE, masyarakat Kaltim masih menghadapi problem harga pangan dan menurunnya daya beli masyarakat.

Sistem kapitalisme mengatur peran negara sebagai regulator, bukan pihak yang secara langsung memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Pada akhirnya beban kenaikan biaya hidup harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. SDAE berlimpah tak menjamin kesejahteraan rakyat jika regulasi justru berpihak pada kapitalis pemilik modal. Banyak elit politik dan pengusaha yang mengambil keuntungan instan ketimbang membangun industri berkelanjutan dan memprioritaskan kesejahteraan rakyat. Belum lagi budaya korupsi dan kebijakan tak tepat sasaran yang menjadikan anggaran terbuang percuma.

Keuntungan SDAE hanya dinikmati segelintir korporasi dan pemilik modal. Masyarakat lebih banyak terkena dampak negatif kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktifitas eksploitasi SDAE. Akibatnya, kesenjangan ekonomi dan sosial semakin tinggi. Harta kekayaan beredar di kalangan elit, sementara rakyat berjuang hidup mati untuk sekedar melanjutkan hidup.

Inilah buah penerapan sistem kapitalisme.

Kekacauan dan kerusakan terjadi ketika manusia meninggalkan hukum Allah dan beralih pada hukum buatan manusia.

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).

Krisis ekonomi yang terjadi merupakan akibat tata kelola  ekonomi yang salah, yaitu sistem ekonomi kapitalisme. Berbeda dengan Islam yang memiliki mekanisme yang sangat baik dalam mengatur perekonomian. Negara tidak boleh berperan hanya sebagai regulator. Sebagaimana hadist berikut:

Imam adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari)

Negara harus memegang penuh kendali atas segala kebijakan dan pengelolaan sesuai dengan aturan Islam. Berikut ini beberapa poin yang diatur dalam Islam dalam tata kelola ekonomi.

Pertama, SDAE harus dikelola penuh oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Haram hukumnya memberikan SDAE pada swasta apalagi asing. Rasulullah saw. bersabda:

Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud & Tirmidzi)

Sumber daya alam dalam jumlah besar dan menguasai hajat hidup orang banyak harus sepenuhnya dikelola negara untuk kepentingan umat.

Kedua, ketergantungan terhadap impor harus dihentikan. Permainan harga oleh pihak-pihak berkepentingan sangat rentan terjadi. Negara harus membangun perekonomian kuat di dalam negeri agar tak bergantung pada impor barang luar negeri.

Ketiga, menghentikan pengeluaran tidak penting. Dalam kondisi krisis keuangan, negara harus melakukan efisiensi  pengeluaran pada sektor yang tidak penting. Adapun sektor-sektor  yang berhubungan langsung dengan kemaslahatan umat, harus tetap menjadi prioritas, contohnya pendidikan  dan kesehatan.

Keempat, menggunakan mata uang Dinar dan dirham. Dinar dan dirham merupakan mata uang berbasis emas dan perak yang stabil, tidak mudah dipermainkan dalam perang mata uang sebagaimana yang dilakukan negara-negara barat saat ini.

Harga seekor kambing di masa Rasulullah saw. di kisaran 1 dinar. Nilai ini masih stabil hingga saat ini bahkan cenderung meningkat. 1 dinar saat ini masih bisa mendapatkan seekor kambing, bahkan lebih.

Dalam hal penggunaan uang berbasis emas dan perak, Islam juga menegaskan larangan menumpuk dan menimbun harta.

وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS At-Taubah: 34).

Artinya harta harus terdistribusi merata ke semua kalangan dengan jalan berinfak. Ayat ini mengingatkan pada kasus timbunan emas 75 kilogram oleh salah seorang pejabat elit negeri ini. Belum termasuk timbunan-timbunan lain yang kasusnya tak terungkap. Nauzubillahi min dzalik. Harta kekayaan hanya beredar di kalangan elit tertentu. Sangat jauh dari tuntunan Islam.

Kelima, mengharamkan aktifitas ribawi. Bukan rahasia lagi negara ini banyak berutang. Dalam RAPBN 2027 pembayaran bunga utang mencapai 650,31 triliun atau sekitar 1,78 triliun sehari. (Kompas, 19/08/2026)

Dalam Islam riba hukumnya haram. Baik jangka pendek maupun panjang.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275).

Selain karena riba, utang dapat menyebabkan kacaunya sistem perekonomian dalam negeri. Utang juga menyebabkan terjadinya inflasi nilai mata uang dalam negeri dan munculnya tekanan asing yang mengancam kedaulatan.

Untuk itulah dalam Islam terdapat aturan menghindari utang luar negeri.

Melemahnya nilai tukar rupiah saat ini merupakan dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menimbulkan permasalahan kompleks di tengah masyarakat. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Islam yang kaffah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk mengatur perekonomian yang menyejahterakan umat dan mendapat ridho Allah. Dengan aturan Islam, kekayaan SDAE benar-benar menjadi berkah bagi rakyat. Wallahu a’lam bishshawab.[]

Penulis: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd

Pendidik