
TENGGARONG – Orang tua korban pencabulan tujuh santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kecewa atas pembelaan terdakwa yang menggunakan dalih kelainan seksual serta penerapan KUHP baru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Senin sore (2/2/2026).
Mereka menilai langkah tersebut berpotensi besar meringankan hukuman pelaku dan tidak mencerminkan rasa keadilan atas penderitaan para korban. Kekecewaan itu disampaikan perwakilan orang tua korban usai mengikuti agenda sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa berinisial AM bersama penasihat hukumnya.
Menurut mereka, penggunaan alasan penyakit kelainan seksual dan ketentuan hukum baru justru mengaburkan substansi kejahatan seksual yang dialami anak-anak mereka.
“Kami sebagai orang tua tentu sangat kecewa. Peristiwa ini terjadi jauh sebelum KUHP baru berlaku, tapi sekarang malah dijadikan dasar pembelaan. Ini berpotensi meringankan hukuman pelaku,” ujar seorang perwakilan orang tua korban yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan bahwa perbuatan pencabulan terhadap tujuh santri bukan perkara ringan dan telah meninggalkan luka mendalam, baik secara fisik maupun psikologis. Karena itu, ia menilai dalih kelainan orientasi seksual tidak relevan dijadikan alasan untuk meminta keringanan hukuman.
“Harapannya, tersangka ini dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Ia menilai, jika ketentuan hukum baru benar-benar diterapkan, hukuman yang dijatuhkan berpotensi dikurangi hingga setengah dari tuntutan, sehingga akan membuka peluang terdakwa menjalani masa pidana yang jauh lebih singkat.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan risiko sosial yang besar jika pelaku kembali ke lingkungan masyarakat dalam waktu cepat.
“Entah ke depannya menimbulkan dampak negatif yang luas setelah terdakwa bebas ya kami nggak tahu. Intinya harus pembinaan dan pengawasan jangka panjang,” tegasnya.
Selain ancaman berulangnya kejahatan seksual, pihak keluarga korban juga menyoroti dampak psikologis yang masih dialami para korban hingga saat ini, yang masih menjalani pemulihan mental akibat trauma mendalam oleh perbuatan terdakwa.
“Mereka pada nanya juga kan, ya kalau bisa seberat-beratnya,” pungkasnya. Buatkan judul berita




