Catatan.co, Paser – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penguatan pendidikan keagamaan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Ke-11 di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada 15 November 2025. Kegiatan ini mengangkat Perda Kaltim Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren.
Dalam kegiatan tersebut, Yenni menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memastikan lembaga pesantren memperoleh dukungan yang memadai, baik dari sisi fasilitas, pendanaan, maupun pengembangan sumber daya manusia. Menurutnya, pesantren kini memiliki peran yang semakin strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak dan berdaya saing.
“Perda ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pesantren tidak berjalan sendiri. Pemerintah harus hadir, memberikan fasilitas, dukungan, dan ruang pengembangan agar pesantren bisa berkontribusi lebih besar bagi masyarakat,” ujar Yenni.
Yenni juga menuturkan bahwa Perda No. 6 Tahun 2024 bukan hanya memuat aturan tentang pembangunan fisik, tetapi juga pengembangan kualitas pendidikan berbasis pesantren. Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa penguatan pesantren berarti memperkuat ekosistem pendidikan yang berperan langsung dalam membentuk karakter moral masyarakat.
“Pesantren adalah tempat pembentukan akhlak dan pengetahuan keagamaan. Dengan adanya perda ini, kita ingin memastikan bahwa pesantren mendapatkan dukungan yang membuat mereka mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisinya,” ucapnya.
Yenni menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengurus pesantren, dan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Perda tersebut. Ia mengingatkan bahwa regulasi tidak akan berarti bila tidak disertai pemahaman dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawal implementasi perda ini. Pesantren bukan hanya milik para santri, tetapi juga milik seluruh warga yang ingin melihat pendidikan keagamaan kita tumbuh lebih baik,” terang Yenni.
Melalui kegiatan Sosperda Ke-11 ini, Yenni berharap masyarakat Desa Tapis semakin memahami manfaat Perda Fasilitas Pengembangan Pesantren. Menurutnya, edukasi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat ikut serta mendukung, mengawasi, dan memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kemajuan pendidikan keagamaan di Kabupaten Paser dan Kalimantan Timur secara keseluruhan.




