Ketika Syariah Absen, Zina dan Aborsi Jadi Konsekuensi

Ketika Syariah Absen, Zina dan Aborsi Jadi Konsekuensi

Catatan.co – Ketika Syariah Absen, Zina dan Aborsi Jadi Konsekuensi. Pada 11 Februari 2026, warga melaporkan penemuan seorang perempuan yang tewas setelah mengonsumsi obat aborsi ilegal di Apartemen Tower Mahakam, Cikarang Utara. Polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut, sementara aktor utama pemasok masih dalam daftar pencarian orang. Hingga kini, aparat terus memburu pelaku utama untuk membongkar jaringan distribusi obat ilegal yang membahayakan jiwa. (https://www.liputan6.com/news/read/6280400/polres-metropolitan-bekasi-tangkap-5-terduga-pelaku-mahasiswi-tewas-di-apartemen)

Zina dan Aborsi bak dua mata uang yang tidak terpisahkan satu sama lain. Zina atau seks bebas mengakibatkan hamil diluar nikah. Hamil diluar nikah membuat pelaku malu, karena akan membawa konsekuensi dikucilkan dan menjadi buah bibir di masyarakat dimana tempat tinggal pelaku. Karena malu tak pikir panjang pelaku melakukan aborsi. Angka aborsi dari hari ke hari semakin meninggi.

Aborsi dan zina dipengaruhi oleh faham liberal. Liberalisasi pergaulan telah menjangkiti kalangan generasi muda. Mereka bangga mengambil nilai-nilai kebebasan yang berasal dari Barat. Liberalisasi pergaulan mereka anggap modernisasi. Nilai ketimuran dan agama yang selama ini kental di negara kita telah luntur bersama derasnya arus liberalisasi. Akibatnya banyak generasi muda yang terjerumus dalam kubangan seks bebas.

Selain itu liberalisasi telah melemahkan kontrol sosial: Ketika kebebasan individu dijadikan standar utama, batasan moral dalam relasi laki-laki dan perempuan dipinggirkan. Akibatnya, relasi tanpa tanggung jawab meningkat dan kehamilan di luar pernikahan kerap berujung pada praktik aborsi.

Celah kebebasan dimanfaatkan oleh jaringan ilegal. Minimnya kontrol nilai dan lemahnya pengawasan membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memproduksi dan mendistribusikan obat aborsi ilegal. Hal ini menjadi problem moral sebagai ladang bisnis yang membahayakan jiwa.

Normalisasi maksiat dalam sistem kapitalistik: Ketika orientasi pasar dan keuntungan menjadi prioritas, aspek keselamatan dan kemuliaan manusia kerap terpinggirkan. Sistem yang menoleransi kebebasan tanpa batas sekaligus memberi ruang komersialisasi masalah sosial berkontribusi pada berulangnya tragedi serupa.

Itulah kondisi saat ini. Ketika syariah absen, maka zina dan aborsi menjadi konsekuensi. Bagaimana nasib bangsa kita kedepan jika generasi muda menjadi pelaku zina dan aborsi? Harus ada upaya serius dari semua pihak agar kasus ini segera terhenti. Hanya sistem Islam yang mampu menghentikannya. Pasalnya sistem ini adalah sistem sahih (benar) yang berasal dari Allah Swt.

Sistem Pergaulan Islam Mencegah Zina dan Aborsi

Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan bersuku suku supaya kamu saling kenal mengenal.” (QS. Al Hujarat 13)

Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan, tapi kita tidak boleh merasa paling unggul. Agar manusia bisa berkembang biak, kita diminta Allah untuk saling mengenal. Namun, dalam proses pengenalan antara laki-laki dan perempuan ini harus ada aturan yang mengatur interaksi keduanya. Pengaturan interaksi inilah yang disebut sistem pergaulan dalam Islam (Nidzam Ijtimai).

Sistem pergaulan Islam atau Nidzam Ijtimai adalah sistem yang mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan atau sebaliknya, serta mengatur hubungan atau interaksi yang muncul dari pergaulan tersebut dan segala sesuatu yang tercabang dari hubungan tersebut. Beberapa aturan yang tercakup dalam sistem pergaulan dalam Islam adalah sebagai berikut:

1. Pemisahan aktivitas laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum. Laki-laki dan perempuan Allah karuniakan naluri saling mencintai atau adanya ketertarikan satu sama lain. Jika tidak ada aturan dalam aktivitas sehari-hari maka akan terjadi ketertarikan yang akan menjerumuskan kepada perzinaan. Oleh karenanya dalam Islam ada pemisahan aktivitas laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Kewajiban menutup aurat bagi perempuan yang sudah baligh. Islam telah memberi konsep tentang pakaian perempuan melalui dua surah dalam al-Qur’ān yaitu QS. an-Nūr ayat 31 dan QS. al-Ahzāb ayat 59. Surah an-Nur ayat 31 menjelaskan terkait dengan kerudung atau Khimar yang wajib dipakai seorang muslimah ketika keluar rumah. Sedangkan surah al-Ahzab ayat 59 menjelaskan terkait dengan pakaian yang harus dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah, yaitu jilbab atau gamis. Dua pakaian ini adalah identitas muslimah yang harus dilakukan untuk menjaga kehormatannya.

3. Larangan berkhalwat (campur baur) antara laki-laki dan perempuan. Pembatasan interaksi hanya pada kebutuhan syar’i. Jika laki-laki dan perempuan berkhalwat maka akan dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang melanggar aturan Allah.

4. Larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Hal ini sebagaimana dalam surah Al-Isra 32, yg artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.

Tujuan dari penerapan sistem pergaulan Islam adalah untuk menjaga kehormatan (baik laki maupun perempuan), mencegah perzinaan, dan menutup seluruh pintu yang mengarah pada kerusakan moral

Baca Juga: Child Grooming

Penerapan sistem pergaulan dalam Islam juga didukung oleh sistem sanksi. Penerapan hudud dan sanksi tegas sebagai pencegah (zawajir): Zina, baik muhshan maupun ghairu muhshan, memiliki ketentuan hukum yang jelas dalam Al-Qur’an (QS. An-Nur: 2) dan hadits sahih. Sanksi ini bukan sekadar hukuman, tetapi mekanisme preventif untuk menjaga nasab, kehormatan, dan keselamatan jiwa.

Negara sebagai institusi penerapan syariah secara kaffah. Menurut pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, hukum-hukum tersebut hanya efektif jika ditegakkan oleh negara yang menerapkan syariah secara menyeluruh. Negara berfungsi sebagai raa’in yang menjaga akidah, moralitas publik, dan keamanan sosial, sehingga kerusakan sistemik dapat dicegah dari akarnya.

Wallahualam bishawab []

Penulis: Lia Ummu Thoriq

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)