Catatan.co, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda terpilih, Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa pemerintahannya bersama Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri. Salah satu langkah strategis yang akan diambil adalah penertiban tanah kavling yang bertahun-tahun tidak dibangun oleh pemiliknya.
Dalam arahan awal kepemimpinan yang disampaikan di Balai Kota Samarinda pada Minggu (16/2/2025) malam, Andi Harun menyoroti potensi hilangnya pemasukan daerah akibat banyaknya kavling kosong yang tak terbangun. Ia mencontohkan kasus di kawasan Perumahan Alaya, yang banyak kavlingnya dibiarkan kosong meskipun sudah bertahun-tahun dimiliki.
“Contohnya Perumahan Alaya, banyak yang membeli kavling bertahun-tahun tetapi tidak dibangun. Padahal, sertifikat tanah mereka alas hukumnya HGB (Hak Guna Bangunan), yang seharusnya digunakan untuk mendirikan bangunan. Ini bertentangan dengan peruntukannya,” jelas Andi Harun.
Menurut Andi, kondisi tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merugikan daerah karena tidak adanya pemasukan dari pajak yang seharusnya diperoleh.
Untuk mengatasi masalah ini, Andi membuka wacana pembentukan satuan gugus tugas (Satgas) khusus yang bertugas memetakan perumahan-perumahan dengan kavling tak terbangun. Satgas tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kota Samarinda.
“Jika perlu, kita bentuk Satgas untuk mengevaluasi sertifikat HGB yang ada. Kita juga akan berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk menertibkan hal ini,” tegasnya.
Selain menyoroti masalah kavling kosong, Andi Harun juga memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan para Asisten Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk terus mendorong peningkatan PAD secara signifikan setiap tahun.
“Kita ingin ada peningkatan PAD yang signifikan. Ini bagian dari upaya menciptakan kemandirian ekonomi Kota Samarinda,” ujarnya.
Langkah ini menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Andi Harun–Saefuddin Zuhri untuk memperkuat ekonomi daerah. Upaya penertiban lahan kavling tak terbangun bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari strategi optimalisasi aset daerah yang dapat berkontribusi terhadap pembangunan kota.(DSH)