catatan.co – Kriminalitas hari ini kian meningkat dan beragam. Ibarat bola salju yang dibiarkan menggelinding dengan cepat dan terus membesar. Setiap hari berita kriminalitas yang memenuhi media online maupun cetak kian mengerikan dan di luar nalar. Pelakunya pun kian beragam, mulai dari usia tua, muda, hingga anak di bawah umur.
Nyawa manusia seakan tak berharga, bahkan dari seekor binatang sekalipun. Seperti berita kriminal yang belum lama terjadi di daerah Musi Rawas, Sumatra Selatan. Seorang pria bernama Ismail (40), telah menganiaya ibu kandungnya yang berinisial SA (80). Hanya karena kalah judi online, pelaku tega membanting dan mencekik ibunya sendiri.
Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban menggunakan gunting, karena tidak mau memberikan sejumlah uang yang ia minta untuk bermain judi online.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh cucu korban (FA) yang segera menyelamatkannya dari serangan pelaku. FA pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sehingga pelaku ditangkap. (https://www.kompas.com/tag/musi-rawas)
Selain itu, kabar terbaru yang dikutip dari laman grid.id (15-02-2025), mewartakan bahwa seleb TikTok sekaligus dancer Vadel Badjideh telah ditetapkan menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16).
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu menjelaskan bahwa Vadel telah berpacaran dengan LM sejak Januari 2024. Saat itu LM masih di bawah umur, Vadel merayunya untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahinya. Namun, setelah LM hamil janji tersebut diingkarinya. Vadel justru memaksa LM untuk menggugurkan kandungannya.
(https://www.grid.id/read/044217088/kronologi-vadel-badjideh-paksa-anak-nikita-mirzani-aborsi-pakai-bujuk-rayu-ini)
Penyebab Utama Kriminalitas Meningkat
Meningkatnya kriminalitas saat ini penyebab utamanya adalah penerapan sistem yang rusak, yakni sistem sekuler. Sistem ini telah memisahkan peran agama dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun mereka mengakui adanya Tuhan, menjalankan ibadah, tetapi aturan kehidupannya tidak berdasarkan aturan Allah Swt.. Sistem ini hanya mengandalkan akal manusia yang lemah dan terbatas dalam melahirkan aturan kehidupan. Sistem sekuler ini jelas rusak dan merusak, meningkatnya kasus kriminalitas menjadi salah satu buktinya.
Kasus penganiayaan terhadap ibu yang dilakukan Ismail tidak akan terjadi, jika ia mendapatkan pendidikan agama yang baik serta memiliki pemahaman agama yang benar. Ia tidak akan berani melakukan perbuatan dosa karena Allah Swt. melarang seorang anak berbuat durhaka kepada ibunya. Ia pun tidak akan bermain judi karena perbuatan tersebut diharamkan agama.
Begitu pun kasus Vadel dan LM. Jika mereka memahami agama, tentu mereka akan menghindari perbuatan zina. Bahkan, mereka tidak akan berani menghilangkan nyawa seorang manusia dengan cara aborsi.
Sistem yang tidak berdasarkan aturan Allah Swt. yang diterapkan saat ini telah melahirkan sanksi yang tidak memberikan efek jera. Akibatnya, angka kriminalitas terus bertambah secara signifikan. Hukum saat ini pun tidak memberi keadilan bagi para korban.
Misalnya, sanksi bagi pembunuhan disengaja, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dalam KUHP Pasal 338. Bagi pelaku di bawah umur sanksi pun akan berbeda, yakni setengah dari hukuman orang dewasa. Sanksi ini sesuai ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Islam Solusi Tepat
Islam memiliki sistem yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Islam melarang ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan), apalagi ber- khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan). Hal ini untuk menjaga dan melindungi umat dari perbuatan yang melanggar syariat, seperti berzina.
Berbeda halnya dengan sistem pergaulan saat ini yang sangat liberal. Di mana konten pornografi tanpa filter tersebar bebas di media sosial, sehingga mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur dan dapat menstimulasi terjadinya pergaulan bebas. Akibatnya, kehamilan di luar nikah banyak terjadi pada anak remaja. Alhasil, kasus aborsi pun terus meningkat.
Sistem pendidikan Islam tak hanya menghasilkan individu-individu yang pintar secara akademis, tetapi berakhlak mulia dan berkepribadian Islam. Sebab, sistem pendidikan Islam berfokus pada pembentukan kepribadian dengan kurikulum yang berbasis akidah Islam. Di mana pelajaran utama pada jenjang dasar adalah penanaman akidah, sehingga tertanam akidah yang kuat pada diri setiap muslim dan memahami bahwasanya tujuan hidupnya hanya beribadah kepada Allah Swt..
Berbeda jauh dengan sistem pendidikan sekuler yang diterapkan saat ini. Di mana sistem sekuler hanya fokus pada pencapaian materi dan meminimalkan ajaran agama sebagai pedoman hidup. Alhasil, tujuan menuntut ilmu bukan karena ibadah kepada Allah Swt., tetapi hanya untuk mengejar nilai akademis serta memperoleh ijazah yang dapat dipergunakan sebagai syarat memperoleh pekerjaan.
Dengan penerapan sistem Islam secara kafah dalam setiap lini kehidupan, kriminalitas tak akan terjadi. Sebagaimana Islam pernah memimpin peradaban dunia dan berjaya selama 13 abad yang lalu. Kasus kriminalitas yang tercatat hanya sekitar 200 kasus.
Sungguh jauh dibandingkan saat ini. Di mana jumlah kasus kriminalitas yang tercatat BPS pada 2023 sebanyak 58.991 kasus kejahatan. Artinya, dalam waktu setiap 53 menit terdapat satu kasus kejahatan. Tragisnya, Indonesia menempati urutan kedua tertinggi angka kriminalitas di ASEAN setelah Myanmar dan peringkat 20 di dunia.
Oleh karena itu, hanya penerapan sistem Islam secara kafah saja sebagai solusi tepat untuk mengatasi kriminalitas yang terus meningkat. Dengan sanksi yang adil dan berat yang berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) bagi pelaku dan zawajir (pencegah) bagi orang lain tidak melakukan hal serupa. Misalnya, bagi pelaku pembunuhan disengaja hukumannya adalah kisas yakni hukuman mati atau hukuman yang setimpal.
Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 178 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melakukan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi, barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu merupakan keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”
Namun, sebagaimana disebutkan di atas jika pihak keluarga memberi maaf maka pelaku dikenakan diat. Yaitu membayar denda sebanyak 100 ekor unta, yang terdiri dari 30 unta betina umur 3-4 tahun (hiqqah), 30 unta betina umur 4-5 tahun (jadza’ah), dan 40 ekor unta betina yang sedang hamil (khilfah).
Hanya dengan sanksi yang berat dan diat yang amat besar tindak kriminal dapat dicegah. Semua itu bisa terwujud ketika aturan Islam diterapkan. Hanya dalam naungan Islam kafah umat akan aman, sentosa, dan hidup sejahtera. Sudah saatnya umat sadar dan kembali kepada aturan yang bersumber dari Allah Swt. dengan mencampakkan aturan buatan manusia yang serba terbatas, yang terbukti tidak mampu memberikan keadilan, kesejahteraan dan perlindungan kepada umat.
Wallahu’alam bishawab. []