Kuliah Gratis, Lagi-Lagi Kebijakan Populis?

Kuliah Gratis, Lagi-Lagi Kebijakan Populis?

Catatan.co – OPINI. Kuliah Gratis, Lagi-Lagi Kebijakan Populis? Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memberlakukan pendidikan gratis hingga tingkat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) secara bertahap kembali memantik perdebatan hangat di ruang publik.

(https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_prabowo_instruksikan_program_kuliah_gratis_di_ptn_disiapkan_secepatnya_dan_bertahap)

Gagasan ini diiringi wacana penyerapan dana hasil rampasan korupsi sebagai salah satu opsi sumber pembiayaannya.(https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqkg09wkjw2go)

Secara prinsip, penghapusan biaya kuliah tentu dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Namun, sejumlah analis ekonomi dan akademisi mengkritisi bahwa eksekusi kebijakan ini sangat bergantung pada kapasitas fiskal negara untuk menjaga keberlanjutannya. Apalagi, rencana ini muncul di tengah kenyataan pahit, selama satu dekade terakhir, subsidi negara untuk operasional mahasiswa di PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) justru menunjukkan tren yang terus menyusut secara proporsional.(https://katadata.co.id/cek-data/6668ee2b3e5a5/cek-data-akar-masalah-mahalnya-ukt-di-ptn?utm_source=chatgpt.com)

Menggeser Beban Pembayaran

Gagasan kuliah gratis pada akhirnya sangat kontradiktif dengan paradigma PTN-BH. Semangat pendirian PTN-BH dirancang agar kampus mandiri secara finansial, yang pada praktiknya memacu kampus untuk menggali pendapatan dari komersialisasi aset, hibah, pelibatan sektor korporasi, termasuk pembukaan jalur mandiri berbiaya tinggi dan mekanisme pembiayaan UKT mahasiswa. Kuliah gratis yang berdampingan dengan sistem otonomi pembiayaan PTN-BH pun akan menjadi persoalan konseptual.

Jika negara mengambil alih pembiayaan tanpa mencabut status PTN-BH, lobi-lobi komersialisasi di internal kampus akan tetap terbuka lebar untuk membiayai kebutuhan operasional yang tidak seluruhnya tertutupi oleh subsidi pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan kuliah gratis pada dasarnya tidak serta-merta merestrukturisasi sistem pendidikan. Akan tetapi, itu semua hanya menggeser beban pembayaran dari kantong pribadi mahasiswa ke kas negara. Mekanisme penentuan biaya operasional pendidikan tinggi, pengadaan sarana, hingga pola manajemen kampus yang berorientasi pasar tetap bekerja sebagaimana mestinya. Padahal, komersialisasi pendidikan adalah salah satu permasalahan mendasar sistem pendidikan Indonesia.

Permasalahan lain adalah APBN sebagai pilar utama pertahanan kebijakan ini sangatlah rentan. Pendidikan gratis yang digantungkan pada APBN bukan sebuah jaminan kepastian. Dengan bergantungnya sumber pembiayaan pada kemampuan APBN setiap tahun, keberlangsungan kebijakan akan terus terkait dengan prioritas fiskal pemerintah dan kondisi penerimaan negara. Keberlanjutan program ini akan selalu bergantung pada dinamika penerimaan negara, kondisi ekonomi, naik-turunnya rasio utang, serta kebijakan prioritas politik pemerintah yang sedang berkuasa.

Lebih tidak rasional lagi, ketika dana hasil kejahatan korupsi dicanangkan sebagai salah satu penopang utama pembiayaan. Penerimaan yang berasal dari pemulihan aset hasil kejahatan memiliki karakter yang cenderung tidak berulang dan sulit diprediksi. Literatur StAR Initiative yang diterbitkan World Bank dan UNODC pun menunjukkan bahwa pengembalian aset dapat bersifat kecil dan tidak teratur (small and irregular), sementara pemulihan hasil korupsi dapat menjadi peristiwa yang jarang terjadi (rare event).

(https://www.unodc.org/documents/congress/background-information/Corruption/StAR_Publication_-_ManagementReturnedAssets.pdf?utm_source=chatgpt.com)

Retorika Politik Populis

Mengandalkan variabel yang tidak pasti ini untuk membiayai belanja rutin operasional pendidikan tinggi akan menjadi sebuah permasalahan baru dalam perencanaan anggaran. Padahal, pendidikan tinggi membutuhkan sumber pembiayaan yang terstruktur, rutin dan bersifat jangga panjang. Hal ini mempertegas bahwa gagasan kuliah gratis bukanlah sebuah desain reformasi pendidikan yang terstruktur dan matang, melainkan lebih condong pada retorika politik populis untuk meraih simpati publik.

Baca Juga: Doa Bersama

Mengatasi krisis akses pendidikan tidak cukup dengan tambal sulam APBN atau narasi populisme. Diperlukan sebuah rekonstruksi sistem untuk membenahinya. Islam sebagai rahmatan lil alamin menawarkan sistem pendidikan yang bebas dari syarat fiskal dan berkelanjutan. Gagasan pembiayaan pendidikan dalam Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara konseptual dari sistem kapitalisme yang beerorientasi pada anggaran tahunan.

Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi adalah salah satu kebutuhan primer publik yang wajib disediakan oleh negara secara gratis kepada seluruh warga negara. Ketersediaan akses pendidikan terjamin tanpa tersandera kemampuan fiskal APBN tiap tahunnya. Negara bertugas sebagai raa’in (pengurus) yang terikat dengan kewajiban syariat ini, bukan malah menjadikan pendidikan sebagai barang komersialisasi yang berhitung untung dan rugi.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Adapun berkaitan dengan sumber pembiayaan pendidikan, Islam mengaturnya agar ditopang oleh sistem ekonomi Islam melalui baitulmal. Anggaran pendidikan tersistematis diambil dari pengelolaan harta dalam pos kepemilikan negara serta pos kepemilikan umum (milkiyah aamah), seperti hasil pengelolaan tambang, minyak, gas, dan sumber daya alam melimpah lainnya. Sumber pembiayaan ini bersifat rill, berlimpah, dan bekerlanjutan sehingga menjamin ketersediaan dana pendidikan tanpa harus bergantung pada hasil pendapatan negara dari pajak, utang luar negeri, bahkan pungutan kepada peserta didik ataupun pendapatan yang harus dicari secara mandiri oleh institusi pendidikan.

Kebijakan pendidikan Islam pun bersifat independen dari situasi perpolitikan, tidak dipengaruhi oleh siklus elektoral atau pergantian kekuasaan lima tahunan. Pendidikan gratis disediakan oleh negara secara konsisten sebagai bentuk ketaatan pada syariat Islam. Syariat ini pun mengikat kepala negara sebagai tanggung jawabnya dalam melayani urusan warga negaranya, tanggung jawab yang tidak boleh dialih tangankan kepada individu ataupun institusi pendidikan.

Tentu saja konsep pendanaan pendidikan Islam ini tidaklah dapat terealisasi selama negara masih mengadopsi kapitalisme sebagai sistem dan menjadi sumber dari setiap aturan yang dikeluarkan. Sistem kapitalisme yang mengandalkan pajak dan utang menihilkan angan-angan pendidikan gratis kecuali melalui skema pembiayaan yang justru makin membebani APBN.

Inilah letak urgensi untuk kembali pada Islam sebagai metode penerapan hukum secara menyeluruh (kaffah). Hanya dengan perubahan mendasar inilah, akses pendidikan gratis tanpa komersialisasi bagi seluruh warga negara tanpa memandang ras, agama, suku dan status ekonomi dapat terwujud secara nyata. Negara Islam pun akan memberikan tunjangan kepada para guru dengan layak, serta mengutus mereka dengan dukungan finansial yang memadai ke berbagai wilayah negara.

Wallahu a’lam bishawab. []

Penulis: Atik Latifah

Aktivis Muslimah