Catatan.co – Gawat, Judi Online Menjerat Rakyat Hingga Aparat. Fenomena judi online (judol) di tengah masyarakat kian memprihatinkan. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri yang terlibat perjudian online. Tak hanya itu, terdapat 1,9 juta pegawai swasta yang juga teridentifikasi sebagai pemain judi online. Lebih mencengangkan lagi, ditemukan 1.162 anak di bawah usia 11 tahun yang teridentifikasi bermain judi online. Dilansir dari Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/11/08/10160681/ironi-pahit-puluhan-ribu-polisi-dan-tentara-terlibat-judi-online?page=all
Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga menetapkan 2 orang tersangka terkait judi online (judol) yang melibatkan beberapa oknum pegawai, dan staf ahli Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkodigi) RI. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 tersangka pegawai, dan staf ahli Komdigi, serta tiga warga sipil. Total tersangka kasus ini adalah 16 orang. Usai menangkap pelaku, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi kantor pegawai Komdigi yang terlibat judi online.
Dalam penggeledahan, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka pegawai dan staf ahli Komdis. Dilansir dari MetroTV.
https://www.metrotvnews.com/play/NxGCzJD3-jumlah-pegawai-komdigi-bina-judol-bertambah-16-orang-jadi-tersangka
Deretan kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan terkait fenomena judol yang kian marak di Indonesia, melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai rakyat hingga aparat, anak-anak dan remaja hingga kalangan dewasa. Per Juni 2024 Indonesia bahkan pernah menduduki peringkat pertama jumlah pemain judi slot dan gacor di dunia yaitu sebanyak 3,2 juta orang.
PPATK di bulan Juni pernah secara resmi mengungkap data mengejutkan, lebih dari 1.000 anggota DPR RI hingga DPRD terlibat permainan judi online. Keterlibatan ini tidak hanya mencakup anggota DPR dan DPRD, tetapi juga pegawai sekretariat dan kesekjenan. Dari jumlah tersebut, teridentifikasi sekitar 63.000 transaksi dengan nilai total mencapai Rp25 miliar. Dilansir dari PikiranMerdeka.
Kita juga tak lupa pada kasus viral polwan yang tega membakar suaminya hidup-hidup. Lantaran suami pelaku yang juga seorang polisi kerap menghabiskan uang belanja untuk judi online, padahal saat itu ada balita mereka yang harus dipenuhi kebutuhannya.
Kompleksnya persoalan hidup dalam sistem kapitalisme membuat manusia menghalalkan segala cara. Kemiskinan seringkali menjadi alasan terjunnya seseorang ke dunia judi. Besarnya keinginan mendapat uang lewat jalan pintas memang sangat menggiurkan. Kemiskinan dan judi ibarat lingkaran setan yang tak berujung. Menang ketagihan, kalah penasaran. Alih-alih keluar dari kemiskinan, judi justru kian memiskinkan bahkan berpotensi menimbulkan depresi yang berujung pembunuhan atau bunuh diri.
Tak hanya kemiskinan, faktor kesenangan juga turut memicu seseorang menjadi candu terhadap judol. Sensasi kemenangan menimbulkan rasa ketagihan dan penasaran untuk meraih keuntungan lebih besar. Itulah akibatnya jika kebahagiaan hanya dinilai dari sisi materi tanpa peduli halal maupun haram.
Penangkapan 16 orang pegawai dan staf ahli Kemkodigi yang terlibat judol menunjukkan kesadaran pemerintah akan bahaya judol. Namun, di satu sisi penangkapan ini juga menyadarkan kita beratnya menuntaskan kasus judi online. Ditambah fakta puluhan ribu TNI dan Polri aktif menjadi pemain judol. Bukan tidak mungkin yang terlibat sebenarnya jauh lebih banyak. Sungguh miris, pemangku kekuasaan dan tanggungjawab justru terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum. Lalu pada siapa lagi masyarakat dapat berharap?
Berbagai upaya penanganan judi online sulit akan berhasil jika permintaan di masyarakat masih tinggi dan tidak ada perubahan pola pikir bahwa judi online haram sebagaimana judi pada umumnya dan bukan sekedar games (permainan).
Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 90;
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dalam Islam ada tindak preventif dan kuratif mengatasi perjudian. Pertama, keluarga punya tugas membina dan menanamkan akidah Islam yang kokoh. Dipahamkan mana yang halal dan haram. Judi haram apa pun jenisnya, dan berapa pun nominalnya. Orang tua wajib mendidik dan memahamkan hal ini. Demikian juga sekolah, harus mengedukasi siswa mengenai berbagai perkara halal haram sesuai syariat. Dengan penanaman akidah yang kuat sejak dini, generasi akan paham mengenai keharaman judi online. Sudah bukan rahasia lagi judi online di Indonesia merambah hingga kalangan pelajar di berbagai jenjang pendidikan.
Kedua, memberdayakan para pakar dan ahli IT agar bekerja maksimal memutus jaringan judi online. Mereka diberi upah yang sepadan agar bekerja fokus dan tuntas. Mereka pun harus dipahamkan bahwa pekerjaan itu bukan semata karena upah, melainkan bentuk nahi munkar sebagai wujud ketaatan pada Allah. Dengan dukungan fasilitas memadai dari pemerintah, pemutusan jaringan judi online bukanlah hal mustahil.
Ketiga, menjamin kesejahteraan rakyat dengan menyediakan lapangan kerja atau suntikan modal. Rakyat disibukkan dengan mencari nafkah halal, bukan instan dan haram semacam berjudi. Penyediaan lapangan pekerjaan harus cukup agar tak ada rakyat menganggur dan miskin. Dengan demikian, tak ada lagi kesempatan situs judi online untuk tetap eksis.
Keempat, menindak tegas pelaku judi, fasilitator, dan pihak yang membantu mempromosikan. Sanksi yang diberikan berupa takzir sesuai kebijakan hakim yang memutuskan. Jadi siapapun yang terbukti bersalah, wajib dihukum tanpa pandang bulu sesuai tingkat kejahatannya. Dengan hukuman yang tegas, pelaku lain akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan yang sama
Judi online akan terus bermunculan, dan menyasar berbagai kalangan tak peduli kaya atau miskin jika sistem sekuler kapitalisme masih diterapkan. Di mana ada peluang menghasilkan cuan, disitulah muncul manusia-manusia serakah yang menghalalkan segala cara demi materi, dan kebahagiaan semu dunia. Hanya dengan aturan Islam persoalan judi online mampu diatasi tuntas. Wallahu a’lam bisshshawab[]
Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd (Pendidik & Aktivis Dakwah)