Catatan.co – Mahalnya Mati di Negeri Kapitalis. Krisis lahan pemakaman kini menjadi persoalan serius di kota besar. Sebut saja Kota Bogor, dari delapan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah kota hanya dua dari delapan lahan kosong yang masih bisa diisi. Enam TPU lainnya telah penuh. (https://radarbogor.jawapos.com). Sedangkan di Ibu Kota Jakarta, sebanyak 69 dari 80 TPU telah penuh (https://www.kompas.id/artikel/mengapa-jakarta-krisis-lahan-makam).
Kondisi serupa juga terjadi di berbagai kota besar di Indonesia lainnya. Penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan lahan di wilayah perkotaan, kenaikan harga tanah, serta meningkatnya angka kematian yang tidak diimbangi dengan perluasan lahan pemakaman.
Beberapa TPU yang telah terisi penuh menyebabkan jarak antarmakam menjadi sangat sempit dan tidak lagi layak. Fakta ini menunjukkan bahwa lahan mulai menjadi barang langka, bukan hanya bagi yang masih hidup, tetapi juga bagi orang yang telah wafat. Sebuah ironi di negeri yang luas ini.
Harga tanah yang melambung membuat perluasan TPU menjadi sulit, ditambah dengan penolakan warga terhadap pembukaan lahan makam baru di sekitar permukiman. Maka tak heran, banyak keluarga kesulitan mencari tempat untuk menguburkan orang terdekatnya secara layak.
Beberapa warga bahkan memilih menabung bersama-sama untuk membeli lahan makam sendiri, sementara pihak swasta membangun kompleks pemakaman eksklusif dengan sistem jual-beli kavling layaknya perumahan. Fenomena ini menandai terjadinya komersialisasi atas kematian, di mana urusan mengubur jenazah pun tak lepas dari hitung-hitungan untung rugi.
Tak hanya sulit lahan, proses pengurusan jenazah di kota pun membutuhkan biaya yang tak sedikit. Lembaga riset IDEAS (Institut Demokrasi dan Pendidikan di Indonesia) mengungkapkan, prosesi pemulasaran jenazah di wilayah Jabodetabek pada tahun 2025 membutuhkan biaya yang dapat menelan biaya jutaan hingga puluhan juta rupiah.
(https://theconversation.com/jangan-mati-di-kota-besar-akses-sulit-biaya-pun-mahal-263447 )
Semua ini terjadi karena paradigma kapitalistik yang mendasari sistem pemerintahan hari ini. Negara tidak memandang penyediaan TPU sebagai kewajiban publik yang harus dijamin, melainkan sekadar layanan opsional yang bisa diambil alih oleh swasta atau diupayakan warga sendiri. Dalam sistem ini, kematian pun menjadi ladang bisnis. Padahal, dalam pandangan Islam, pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan adalah fardu kifayah, kewajiban kolektif umat yang pelaksanaannya dijamin oleh negara.
Rasulullahﷺ bersabda, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengurus jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka jelas, menyediakan lahan pemakaman bukan urusan tambahan, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan hak setiap muslim untuk dimuliakan, bahkan setelah wafat.
Baca Juga: Sudan Membara
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara tidak boleh membiarkan rakyat mencari sendiri lahan pemakamannya. Negara akan menyediakan TPU secara gratis dan layak di setiap wilayah, dengan dana yang bersumber dari baitulmal dari pos khusus yang mengelola harta negara, harta umum, dan harta zakat. Pengelolaan lahan dilakukan dengan prinsip syar’i, tidak boleh dijadikan komoditas dagang, dan tidak boleh ditimbun untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
Pemerintah daerah dalam sistem Islam akan memastikan tata kelola pemakaman tidak menimbulkan beban finansial bagi rakyat, serta menjamin seluruh jenazah dikuburkan secara manusiawi sesuai tuntunan syariat. Dengan demikian, setiap warga, kaya maupun miskin, memiliki hak yang sama untuk dimakamkan secara terhormat.
Krisis lahan makam yang kini melanda sesungguhnya menjadi cermin dari bagaimana sistem hari ini gagal memahami hakikat amanah kekuasaan. Kekuasaan yang seharusnya melayani, malah menjadi lahan bisnis. Kematian seharusnya menjadi momen refleksi bahwa manusia tak memiliki apa pun kecuali amalnya, malah kesempatan bagi segelintir pihak mencari keuntungan.
Sudah saatnya kita berpikir jernih bahwa hanya sistem yang menjadikan syariat sebagai dasar pengaturan kehidupanlah yang akan mampu mengelola kematian dengan penuh kemuliaan. Sebab di hadapan Allah, penguasa pun akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap jasad yang tidak mendapatkan tempat layak untuk dikuburkan.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka, menyediakan tempat pemakaman yang layak bukan sekadar urusan administrasi kota, tapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Wallahualam. []
Penulis: Atifa Rahmi
Aktivis Muslimah




