Search
Close this search box.

DPRD Samarinda, Kenaikan UMK Hanya Langkah Awal Atasi Beban Ekonomi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

Catatan.co, Samarinda – Sri Puji Astuti ingatkan bahwa kenaikan gaji harus diimbangi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok. Mulai Januari 2025, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda resmi naik 6,5 persen. Dari yang sebelumnya Rp 3.497.124, kini UMK menjadi Rp3.724.437,20.

Kenaikan ini mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Faktor seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan angka baru ini.

Rekomendasi kenaikan ini telah mendapat lampu hijau dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.

Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan bahwa kenaikan ini hanyalah langkah awal untuk membantu pekerja menghadapi tantangan ekonomi sehari-hari.

“Memang naik, tapi kalau harga-harga juga ikut naik, itu tetap berat. Kebutuhan hidup di Samarinda memang tinggi, terutama untuk pekerja harian lepas,” ungkapnya.

Sri menambahkan bahwa keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan harus menjadi prioritas.

“Pekerja tidak menuntut macam-macam, yang penting hak mereka dihormati,” katanya.

Meski ada potensi keberatan dari beberapa sektor, Sri yakin kondisi ekonomi Samarinda yang stabil akan membantu perusahaan memenuhi kewajiban ini.

“Inflasi terkendali, investasi bagus. Harusnya ini bukan masalah besar,” ujarnya optimis.

Dengan kenaikan UMK ini, harapannya adalah para pekerja Samarinda dapat hidup lebih sejahtera, sementara perusahaan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi kota dengan baik. Jika ada kendala, sektor yang terdampak akan dievaluasi lebih lanjut.