Mekanisme Islam Berantas TPPO

Mekanisme Islam Berantas TPPO

Catatan.coMekanisme Islam Berantas TPPO. Akhir-akhir ini santer terdengar kabar tentang perdagangan orang atau TPPO. Meski kasus TPPO bukanlah kasus baru. Namun, kasus ini tetap berulang dan pemerintah belum menemukan cara ampuh untuk menghentikannya. Sebagaimana yang terjadi pada WNI di Kamboja, Myanmar, dan di beberapa negara lain.

Mirisnya, TPPO tidak hanya terjadi di luar negeri saja, dalam negeri pun terjadi hal serupa. Dilansir dari pusiknas.polri.go.id yang menyatakan bahwa dalam rentang awal 2024 hingga 27 Februari 2025, Polri telah menindak sebanyak 98 kasus perdagangan orang. Baik dengan modus penjualan bayi, prostitusi, atau pengiriman pekerja ilegal.

Dari data tersebut, nyatanya Jatim adalah penyumbang kasus terbesar, yakni sekira 23,46% atau 23 kasus. https://pusiknas.polri.go.id/detail artikel/polda jawa timur paling banyak tindak kasus perdagangan manusia

Belum lagi jika kita telaah lebih jauh definisi dari perdagangan orang yakni tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan yang disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, dan penjeratan utang. (KBBI V). Maka, akan kita temui ribuan kasus yang terjadi di sekitar kita.

Sebab Terjadinya TPPO

TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Banyak korban baik yang menjadi korban di luar negeri atau dalam negeri terjebak dengan TPPO disebabkan dua hal, yakni karena minimnya lapangan pekerjaan dan kemiskinan struktural.

Jika dikaji lebih dalam, Indonesia adalah negara dengan sumber daya alam melimpah pun memiliki letak wilayah yang strategis. Seharusnya Indonesia mampu untuk menyejahterakan rakyat dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Akan tetapi, dikarenakan Indonesia terjebak dalam sistem kapitalisme yang meniscayakan penjajahan, maka hidup sejahtera di tanah bergelimang harta hanyalah impian.

Kapitalisme mendoktrin negara-negara berkembang seperti Indonesia agar membuka keran investasi sebesar-besarnya untuk pembangunan dalam negeri. Ideologi ini juga mengatasnamakan investasi dengan dalih memajukan negeri.

Namun, yang tidak disadari justru investasi inilah jalan masuk penjajahan dan monopoli sumber daya alam. Akibatnya, banyak perusahaan asing bercokol dalam negeri dan mengeruk habis SDA, sedangkan sebagian tenaga ahli dan tenaga kasar juga mereka datangkan dari negara asal mereka. Yang tersisa, hanya tumpukan limbah dan kemiskinan di dalam negeri. Sedangkan kekayaan tetap lari ke luar negeri.

Hal ini diperparah dengan banyaknya korupsi pejabat pemerintah. Mereka abai terhadap kesejahteraan rakyat, tetapi terus menumpuk kekayaan di antara mereka. Produk undang-undang yang lahir pun tidaklah memihak rakyat. Akan tetapi, memihak kapitalis untuk terus menjajah negeri ini. Seperti halnya UU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang disinyalir lebih memihak para kapitalis dari pada buruh dalam negeri.

Mekanisme Islam Berantas TPPO

Dalam memberantas TPPO, Islam mempunyai dua mekanisme, yakni preventif dan kuratif.

a. Preventif

Dalam periayahannya, sistem Islam memiliki mekanisme pencegahan (preventif) agar tidak terjadi kemiskinan dan minusnya lapangan kerja. Salah satunya adalah negara menjamin lapangan kerja bagi tiap laki-laki dewasa.

1. Dari sektor SDA

Negara Islam adalah satu wilayah luas yang membentang antara satu benua ke benua lain. Jika merujuk pada pemerintahan Islam terakhir (Turki Utsmani), maka luas negara ini adalah 2/3 dunia yang membentang dari Benua Asia hingga Afrika.

Benua Asia yang di dalamnya terdapat berbagai keanekaragaman hayati dan berbagai sumber daya alam seperti minyak bumi dan gas, tambang emas, nikel, batu bara, dll., juga hasil laut yang melimpah, tak lupa tanah yang subur adalah cadangan harta yang melimpah. Sedangkan Benua Afrika dan sebagian Benua Eropa yang masuk dalam kekuasaan Islam juga tak kalah dalam hal sumber daya alam.

Maka, ketika negara mengelola SDA tersebut secara mandiri, niscaya hasilnya begitu melimpah dan akan cukup untuk memberi kesejahteraan bagi rakyatnya. Dengan pengelolaan SDA secara mandiri, juga akan membuka lapangan kerja secara besar-besaran. Dari sektor ini saja, negara sudah bisa menyelesaikan permasalah yang menjadi sebab terjadinya TPPO, yakni minimnya lapangan kerja dan kesejahteraan.

2. Sektor formal dan informal

Sektor formal adalah sektor ekonomi yang diatur oleh pemerintah yang memiliki regulasi hukum. Pekerjaan di sektor formal semisal menjadi staf negara (tentara, staf negara, pegawai perusahaan, dll.) Sedangkan sektor informal adalah sektor ekonomi yang tidak diatur oleh pemerintah seperti usaha kecil menengah, pekerja lepas, dan aktivitas ekonomi yang tidak terdaftar.

Dalam kitab Nidzamul Iqtishody fii Al-Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan secara garis besar, bahwa aktivitas pengembangan harta ada dalam tiga sektor, yakni pertanian, perdagangan, dan industri baik itu formal maupun informal. Oleh karena itu, dalam negara Islam akan ditemukan banyak lapangan pekerjaan yang cukup untuk para pemimpin rumah tangga mencukupi kebutuhan keluarganya.

Selain itu, dalam mengontrak pekerja harus jelas akadnya, mengenai pekerjaan, waktu, dan upahnya. Dalam kitab yang sama, dijelaskan mengenai hal-hal di atas.

3. Mekanisme kontrak kerja (ijârah) dan pengupahan

Ijârah pada dasarnya adalah upaya seorang majikan (musta’jir) mengambil manfaat (jasa) dari seorang pekerja (ajîr) dan sebaliknya, upaya seorang ajîr mengambil harta (upah) dari musta’jir. Artinya, ijarâh adalah transaksi jasa dengan adanya suatu imbalan. Di dalamnya ada tiga bentuk:

Pertama, akad terhadap sewa jasa benda-benda seperti menyewa rumah, kendaraan, binatang, dsb.

Kedua, akad terhadap sewa jasa pekerjaan seperti jasa jahit, jasa masak, jasa tukang bangunan, dll.

Ketiga, akad menyewa jasa orang seperti jasa pembantu, buruh, dll.

Dalil ijârah ada dalam Al-Qur’an surah Ath-Thalaq ayat 6 dan Az-Zukhruf ayat 32 yang berbunyi,

Kemudian jika mereka menyusui (anak-anak kalian) untuk kalian, maka berikanlah untuk mereka upahnya.”

Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

Dalam hal pengupahan, dalam hadis riwayat Baihaqi melalui Abu Hurairah r.a., bahwa Nabi saw. bersabda,

Barang siapa menyewa pekerja, maka hendaklah ia memberitahukan kepadanya upahnya.”

Hadis di atas, telah menerangkan bahwa ketika seorang musta’jir mencari pekerja, maka hendaknya ia memberitahukan upahnya, dan membayar upahnya sesuai dengan akad. Bisa berupa harian, mingguan, atau bulanan.

Dalam hal penentuan upah, dalam kitab Syakhsiyyah al-Islamiyyah Jilid II karangan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa dasar yang digunakan untuk menilai upah adalah jasa yang diberikan oleh barang (binatang, kendaraan, dll.), pekerjaan, atau orang yang melakukan pekerjaan. Bukan nilai atau harga dari sesuatu yang dikerjakan, dan bukan pula apa yang dihasilkan oleh pekerja.

Sebagaimana upah juga tidak berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pekerja, dan tinggi rendahnya tingkat kebutuhan terhadap penilaian upah. Hal ini berbeda dengan pengupahan dalam sistem kapitalisme yang menentukan upah sesuai standar hidup seseorang dalam suatu wilayah. Besar kecil upah juga dilihat dari perbedaan pekerjaan, waktu, dan tempat.

Inilah bukti bahwa sistem Islam akan dapat menjamin kesejahteraan rakyat, mulai dari memenuhi kebutuhan primer (kesehatan, pendidikan, dan keamanan), memberikan lapangan pekerjaan, hingga melindungi mereka dengan mekanisme upah yang sesuai sehingga rakyat tidak akan mudah menipu, dan tertipu, juga menzalimi pekerja sebagimana yang marak terjadi hari ini.

b. Kuratif

Meski kemungkinan kecil bahwa negara Islam akan mengalami kekurangan lapangan kerja. Namun, kemungkinan itu tetap ada. Misal dikarenakan faktor alam yang menyebabkan banyak usaha berhenti beroperasi seperti musim paceklik atau pun terdampak musibah.

Pun, tidak menutup kemungkinan terdapat pedagang yang menjual barangnya ke negara tetangga yang memiliki perjanjian damai dengan negara Islam (darul mu’ahadah). Ketika ada rakyat negara Islam yang terbunuh karena kezaliman di negara tersebut, maka Khalifah bisa membatalkan perjanjian damai dengan mereka. Khalifah juga akan mengerahkan tentara untuk memerangi negara tersebut karena telah melanggar perjanjian damai di antara mereka.

Kondisi lain yang bisa menjadikan negara Islam tidak bisa memenuhi kebutuhan rakyat misal terjadi paceklik panjang yang mengakibatkan sedikitnya pasokan makanan dalam negeri, maka negaralah yang akan berupaya untuk memenuhinya kembali dengan mengambil pasokan makanan dari wilayah yang tidak terjadi paceklik di dalam negeri. Jika tidak ada pasokan, maka jalan satu-satunya adalah negara akan mengimpor bahan makanan pada negara mu’ahadah.

Jaminan negara atas kesejahteraan rakyat juga mengenai individu rakyat yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak sanggup menghidupi dirinya, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Daulah Islam yang menyatakan, “Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara wajib menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.”

Hari ini, banyak kita saksikan individu-individu yang memiliki kekurangan dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan pekerjaan dengan cara eksploitasi seperti pengemis yang tersistem, eksploitasi pemain sirkus, dll. Maka, dalam negara Islam mereka akan terbebas dari TPPO dengan kebijakan negara sebagaimana yang dijelaskan di atas.

Khatimah

Ketika syariat diterapkan dalam sebuah negara, maka kesejahteraan rakyat akan dijamin sehingga mereka tidak akan mencari pekerjaan ilegal dan tereksploitasi.

TPPO yang banyak terjadi baik dalam dan luar negeri juga tidak akan terjadi. Manusia akan menjadi manusia yang memiliki akhlakulkarimah dan tidak mudah dimanfaatkan dan memanfaatkan orang lain. Sebagaimana yang terjadi pada hari ini. Inilah sedikit gambaran bagaimana mekanisme Islam menuntaskan TPPO secara sistematis. Allahu a’lam bish-shawaab.[]

Penulis: Ummu Aisyah (Pegiat Literasi)