Search
Close this search box.

Ombudsman Soroti Praktik Pungutan Liar di Sekolah, Dorong Penguatan Pengawasan

Ilustrasi Dugaan Pungli Pelepasan/Wisuda di Sekolah. (Istimewa)

Catatan.co, SAMARINDA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap dugaan pungutan liar dalam kegiatan pelepasan atau wisuda di sekolah-sekolah. Lembaga ini menegaskan bahwa praktik tersebut masih sering terjadi, meskipun regulasi secara tegas melarang pungutan yang memberatkan orang tua siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadi, menekankan bahwa meskipun wisuda atau pelepasan siswa tidak dilarang, pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh membebani orang tua peserta didik. Regulasi mengenai hal ini telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Perpisahan atau wisuda boleh dilakukan, tetapi jangan sampai menjadi beban finansial bagi siswa dan orang tua,” ujar Mulyadi.

Ombudsman menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu mengambil langkah preventif yang lebih konkret untuk mencegah praktik pungutan liar dalam kegiatan sekolah. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan kanal pengaduan yang lebih efektif dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farida Putra Wibowo, menambahkan bahwa masalah pungutan di sekolah bukanlah fenomena baru dan cenderung berulang setiap tahun. Ia juga menyoroti peran Komite Sekolah yang kerap dijadikan “tameng” dalam melakukan pungutan dengan dalih sumbangan sukarela.

“Komite Sekolah itu bagian dari sekolah. Jangan sampai dianggap terpisah. Jika mereka melakukan pungutan, maka itu juga tanggung jawab sekolah,” tegas Dwi Farida.

Berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan wajib. Oleh karena itu, Ombudsman menilai perlu adanya penguatan peran pengawas sekolah dan cabang dinas pendidikan dalam mencegah terjadinya maladministrasi di lingkungan pendidikan.

“Pengawas sekolah harus memahami tidak hanya aspek akademik, tetapi juga isu-isu administrasi, termasuk pungutan liar,” tambahnya.

Selain mendorong pengawasan lebih ketat, Ombudsman Kaltim juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pungutan liar yang mereka temui. Laporan dapat disampaikan melalui nomor **+62 811-1713-737** atau langsung ke kantor Ombudsman Kaltim.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan praktik pungutan liar di sekolah dapat diminimalisir, sehingga pendidikan tetap dapat diakses oleh semua kalangan tanpa beban biaya yang tidak semestinya.(DSH)