Purantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) atau Non-ASN. Hal ini dibuktikan dengan rencana pengangkatan THL menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan THL di seluruh daerah.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan seluruh daerah menyelesaikan status Non-ASN di wilayahnya masing-masing hingga akhir 2024.
Diperkirakan sebanyak 4.239 THL di Kukar akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK. Proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori dan masa kerja THL.
“Insya Allah, proses ini akan rampung sampai akhir tahun. Formasi detailnya akan diumumkan berdasarkan usulan dari masing-masing OPD,” ujar Sunggono.
Sesuai aturan, calon PPPK dan ASN wajib mengikuti Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN. Tes CAT ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi mereka.
Nilai kelulusan atau passing grade akan langsung terlihat setelah tes CAT. Sunggono pun berpesan kepada THL yang ingin menjadi PPPK agar mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.
Selain itu, Pemkab Kukar masih membahas lebih lanjut mengenai pengangkatan THL menjadi PPPK, termasuk gaji yang akan mereka terima. “Kami sedang menghitung besarannya secara pasti, dan juga mempertimbangkan alternatif pengangkatan THL dengan sistem kerja paruh waktu,” jelasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)