Polemik Film Pesta Babi, Ada Apa di Papua Selatan?

Polemik Film Pesta Babi, Ada Apa di Papua Selatan?

Catatan.co – OPINI. Polemik Film Pesta Babi, Ada Apa di Papua Selatan? Film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale telah resmi dirilis secara online di YouTube Redaksi JubiTV pada 22 Mei 2026. Sebelum dirilis secara daring, film ini telah tayang perdana di Auckland, Selandia Baru pada 7 Maret 2026 dan memulai pemutaran tatap muka (nobar) di Indonesia pada 12 April 2026.

Sejak kemunculannya di youtube dan di beberapa flatform sosmed film ini membuat kehebohan jagat maya hingga membuat publik dibuat penasaran dengan narasi yang disampaikan pada film tersebut. Bahkan, beberapa kampus dan element masyarakat banyak mengadakan nobar dan diskusi bersama.

Akan tetapi, respon beberapa pihak terkait pemutaran film ini menimbulkan polemik, pembubaran atau pelarangan yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Ratusan mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dibubarkan pihak kampus saat menggelar nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Dwi Laksono, Kamis (7/5/2026) malam. Pembubaran terjadi ketika mahasiswa memasang layar putih di halaman Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Unram untuk memutar film tersebut. (https://regional.kompas.com/read/2026/05/07/223915778/nobar-film-pesta-babi-di-unram-dibubarkan-pihak-kampus?page=all).

Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung resmi melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” di kampus mereka. Menurutnya sebuah film harus memiliki izin sejumlah instansi seperti Kominfo atau instansi lain. (https://www.google.com/amp/s/jatimnow.com/amp/baca-84715-larang-nobar-pesta-babi-di-kampus-uin-satu-tulungagung-film-harus-berizin).

Film berdurasi 95 menit ini menceritakan bagaimana mengangkat realitas konflik agraria dan eksploitasi tanah adat masyarakat di Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, dan Mappi). Dokumenter ini menyoroti dampak proyek strategis nasional. Proyek prioritas ini berfokus pada cetak sawah dan perkebunan tebu skala besar untuk mendukung swasembada pangan dan bioenergi nasional yang terdampak bagi masyarakat. Proyek ini di duga merebut tanah adat masyarakat setempat. Direncanakan 25 Juta Ha hutan akan dibabat habis menggunakan puluhan alat berat. Akibatnya sumber penghidupan warga setempat semakin berkurang dan terhimpit bahkan juga keberlangsungan satwa liar yang dilindungipun terancam punah. (https://youtu.be/UTQy6EhQe1o?si=IDSJfP2JTjmPNBfE)

Pelarangan nobar dari pemutaran film ini menunjukkan adanya upaya pembungkaman dari kritisnya masyarakat. Ini tentu bertolak belakang dengan prinsip demokrasi yang dianut negeri Indonesia. Jika memang prinsip demokrasi di gunakan berarti negara wajib menjamin hak-hak dasar setiap individunya seperti kebebasan berpendapat. Namun hal ini justru yang dipresentasikan adalah demokr4si otoriter dan antikritik. Tentu ini bertolak belakang bukan?

Proyek Strategis Nasional ini merupakan narasi yang dibangun sebagai bagian dari “perwujudan” lumbung pangan nasional dan mandiri energi kedepan. Padahal yang disuguhkan dalam film dokumenter ini justru perampasan tanah adat di wilayah Papua Selatan. Hal ini dilakukan oleh oligarki melaui tangan besi penguasa negeri beserta aparat berseragam.

Monopoli penguasaan lahan Papua Selatan menunjukkan bahwa demokr4si kapitalis hanya memberikan keuntungan bagi oligarki yang mendukung penguasa dan para kroni-kroninya saja. Tanpa peduli dengan dampak ekologis, sosial dan budaya yang ditimbulkannya. Hal ini berakibat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal beserta flora dan fauna yang ada didalamnya.

Kerusakan yang disebabkan dari deforestasi skala besar ini tentu ancaman besar bagi masyarakat lokal. Hal ini karena selama ini sumber pangan dan sumber hidup masyarakat lokal Papua Selatan mengandalkan kelestarian hutan adat yang telah dijaga turun temurun sebelum Indonesia merdeka. Kehidupan warga Papua Selatan sangat lekat dengan kearifan lokal berburu dan sangat ketergantungan pada alam sebagai supermarket mereka.

Kehadiran Proyek Strategis Nasional ini menjadikan ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa hanya diberikan pada oligarki pendukungnya saja. Alih-alih membangun lumbung pangan dan energi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia namun disisi lain sistem demokrasi kapitalis ini mengorbankan keberlangsungan hidup penduduk lokal setempat.

Baca Juga: Rindu di Pelupuk Mata

‎Perlawanan dari suku-suku Malind, Yei, Awyu, dan Muyu pada film tersebut digambarkan melalui simbol tradisi pesta babi yang bernilai sakral bagi penduduk setempat.Sebagai bentuk perlawanan karena dirasa pemerintah sudah tak lagi melindungi haknya sebagai bagian negara Kesatuan Indonesia.

‎Sistem kapitalisme menyebabkan ketimpangan ekonomi yang kentara, harta milik umum dikuasai segelintir oligarki. Akibatnya, keberlanjutan hutan sebagai sumber oksigen, sebagai rumah bagi flora dan fauna dan supermarket bagi suku lokal terancam hilang. Di babat puluhan traktor menyisakan kepiluan yang menyesakkan dada serta kesengsaraan bagi keberlangsungan hidup masyarakat lokal. Inilah pengelolaan hutan dalam sistem kapitalisme. Bukannya mensejahterakan rakyat, justru membuat rakyat semakin sengsara. Kapitalisme hanya berpihak pada oligarki. Butuh sistem alternatif untuk mensejahterakan rakyat. Hanya sistem Islam yang bersumber dari Wahyu Allah Swt. yang akan mensejahterakan rakyat.

‎Dalam sistem Islam negara berkewajiban memberikan perlindungan dan keadilan untuk rakyatnya, bukan paksaan dan tetap melindungi semua yang bernaung di dalamnya dengan ma’ruf.

Allah berfirman dalam surat Annisa ayat 29, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Maksud dari ayat tersebut adalah transaksi ekonomi dan perdagangan diperbolehkan asalkan dilakukan atas dasar keridaan atau kesepakatan dari kedua belah pihak bukan paksaan dan saling meridhoi. Umat Islam dilarang keras memperoleh, mengelola, atau menggunakan harta orang lain melalui cara yang dilarang agama.

Allah menciptakan hukum syariah dengan tujuan yang sangat serius dan signifikan guna memberi kemaslahatan dunia akhirat bagi manusia. Dalam hukum Islam tanah pada hakekatnya adalah milik Allah mutlak yang kepemilikannya diatur menjadi dua, kepemilikan umum dan kepemilikan pribadi. Untuk kepemilikan pribadi dikenai hukum berbeda dengan kepemilikan umum. Islam melarang monopoli lahan atau sistem tuan tanah (iqtha‘) yang menyengsarakan masyarakat.

Islam sangat keras melindungi hak kepemilikan. Menyerobot atau mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya merupakan dosa besar dan diancam dengan azab yang berat di hari kiamat. Pelaku wajib mengembalikan tanah tersebut dan mengganti rugi segala kerusakan yang ditimbulkan. “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tanah itu di lehernya dari tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari No. 2453 dan Muslim No. 1610)

Adapun proyek negara dibuat  mengutamakan kemaslahatan masyarakat luas bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Sementara, yang lain hidup dalam kesengsaraan yang nyata, dan menyebabkan kerusakan masif yang sangat merugikan keberlangsungan lingkungan kedepannya.

Dalam perspektif islam kritik merupakan bagian dari amal mak’ruf nahi munkar, mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran yang mampu melahirkan komponen masyarakat yang damai dan sejahtera. Bagian dari proses dialog, penegakan keadilan, dan pendidikan umat yang sangat terbuka bukan dianggap sebagai penghambat pembangunan.

Wallahualam bishawab []

Penulis: Tri Riesna Riandayani, S.T.P

(Aktivis Muslimah)