THR dan Gaji ke-13 ASN dan THL Kukar Mulai Dicairkan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Catatan.co, TENGGARONG – Kabar gembira datang menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Pasalnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 resmi dimulai pada Senin (24/3) dan ditargetkan rampung sebelum lebaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, memastikan proses pencairan tengah berjalan secara bertahap di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pencairan sudah dimulai. Kami upayakan semua ASN dan THL sudah menerima haknya sebelum lebaran,” ujar Sukotjo.

Proses pencairan ini mengacu pada Peraturan Bupati Kukar Nomor 20 Tahun 2025, yang mengatur teknis penyaluran THR dan gaji ke-13. Sukotjo menekankan, pencairan hanya bisa dilakukan apabila OPD telah menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menerima Surat Penyediaan Dana (SPD).

“Kalau DPA dan SPD sudah tersedia, OPD bisa langsung ajukan pencairan. Ini untuk memastikan semuanya transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu,” jelasnya.

Menariknya, bukan hanya ASN yang menikmati tunjangan ini. Para THL juga dipastikan mendapat THR dan gaji ke-13, meski besarannya disesuaikan dengan perjanjian kerja di masing-masing OPD.

“THL tetap mendapat haknya, meski tentu nilainya menyesuaikan. Ini bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka,” tambahnya.

Sukotjo menegaskan, pencairan dilakukan secara serentak dan transparan untuk menghindari keterlambatan dan kendala teknis. Ia pun mengimbau setiap OPD segera berkoordinasi jika menghadapi kendala dalam pengajuan pencairan.

“Jika ada hambatan, segera komunikasikan. Jangan sampai pegawai tidak menikmati haknya saat lebaran,” pungkas Sukotjo. (adv)