Catatan.co – OPINI. TPPO: Jerat Eksploitasi, Ancaman Bagi Generasi. Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin mengkhawatirkan. Kejahatan TPPO semakin massif, bergerak di ruang-ruang digital merekrut korban-korban. Modusnya semakin lihai. Pelaku menjebak korban dengan berbagai kedok. Mulai tawaran kerja palsu hingga manipulasi psikologis melalui pertemanan media sosial.
Merespon fenomena tersebut, pemprov Kaltim bersama aparat penegak hukum bergerak memperkuat tindakan preventif dan represif. Patroli siber diintensifkan guna mengawasi aktifitas mencurigakan di ruang digital. Edukasi literasi digital kian digencarkan di sekolah-sekolah. Koordinasi lintas instansi diperkuat untuk memutus rantai jaringan transaksional ini. Pelaku TPPO anak juga diancam sanksi yang jauh lebih berat. (Antarakaltim, 31/07/2026)
https://kaltim.antaranews.com/berita/264468/pemprov-kaltim-perkuat-perlindungan-anak-dari-ancaman-tppo-berbasis-digital
Kasus TPPO semakin subur di tengah kondisi perekonomian yang mencekik. Penerapan sistem kapitalisme sukses memperlebar kesenjangan si kaya dan si miskin. Kemiskinan struktural membelenggu sebagian besar masyarakat, memaksa mereka bertahan dalam kubangan kemiskinan. Akibatnya, tak sedikit yang nekat mengambil jalan pintas demi meraup keuntungan dalam waktu singkat, salah satunya terlibat dalam TPPO.
Kerusakan moral memperparah tingkat kejahatan TPPO. Segala upaya dilakukan sekalipun harus mengorbankan masa depan dan nyawa orang lain. Benar dan salah tak lagi menjadi pedoman berprilaku, apalagi pahala dan dosa. Rasa kemanusiaan pudar oleh ketamakan. Keserakahan telah membutakan hati nurani.
Baca Juga: Penambahan Dapur MBG
Upaya menyelesaikan dan melindungi generasi hari ini sungguh berat. Akar masalah TPPO adalah sistem kapitalisme yang bercokol saat ini. Kemiskinan dan kebodohan struktural menyebabkan masalah kompleks. Kurangnya lapangan kerja, tuntutan ekonomi tinggi, rendahnya edukasi, hingga keterlibatan oknum aparat dan lemahnya penegakan hukum.
Permasalahan TPPO disebabkan oleh sistem kapitalisme yang terus menerus mencetak manusia tak bermoral yang mendewakan materi. Apalagi dengan tingginya kebutuhan ekonomi, orang-orang yang terjerat kemiskinan dan minum pendidikan akan mudah terjebak dalam lingkar TPPO. Entah sebagai korban atau pelaku.
TPPO kerap berujung hilangnya nyawa korban. Padahal nyawa seorang manusia sangat berharga. Allah berfirman:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. al-Maidah:32).
Penjagaan atas nyawa dan kehormatan seorang muslim merupakan tugas pemimpin sebagai raa’in. Untuk itu kebijakan negara tidak boleh menyengsarakan rakyat dan mengancam keselamatan mereka.
Di bidang ekonomi, Islam mengatur kepemilikan dan pengelolaan kas negara sesuai syariat. Misalnya SDAE, wajib dikelola oleh negara sepenuhnya, hasilnya diperuntukkan demi kesejahteraan rakyat. Harta zakat benar-benar disalurkan ke delapan asnaf. Dengan demikian tak ada lagi masyarakat yang hidup sengsara terjebak dalam kemiskinan.
Pemerintah juga yang memastikan lapangan pekerjaan tersedia cukup, terutama bagi para lelaki yang memikul tanggungjawab nafkah. Pengoptimalan SDAE kelak akan membutuhkan banyak tenaga kerja di berbagai sektor. Secara otomatis akan membuka lapangan kerja besar-besaran. Taraf ekonomi masyarakat akan meningkat. Geliat ekonomi kian pesat. Jadi, tak ada alasan mencari nafkah lewat jalan-jalan maksiat dan keharaman.
Sistem pendidikan diatur berbasis akidah Islam. Anak diajarkan untuk memahami batasan halal haram. Anak dipahamkan konsep ikhtiar dan tawakal, konsep rejeki. Pendidikan yang berbasis akidah Islam juga akan mencetak individu yang bertakwa, yang mencegah untuk melakukan kejahatan dan terjauh dari peluang menjadi korban kejahatan.
Mengeksploitasi dan menjadikan manusia sebagai komoditas bisnis jelas merupakan keharaman. Dalam sebuah hadis qudsi dikatakan, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat; (pertama) laki-laki yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, (kedua) laki-laki yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu memakan uang (hasil penjualannya), dan (ketiga) laki-laki yang mempekerjakan pekerja, lalu pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, tetapi dia tidak membayar upahnya.’” (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagai perisai, negara yang bertanggung jawab penuh pada rakyat. Termasuk menjamin kesejahteraan dan keamanannya. Karena itu, dukungan sistem hukum dan sanksi oleh negara juga harus tegas. Rantai TPPO harus diputus. Segala pihak yang terlibat wajib dihukum dengan sanksi yang sesuai tingkat kejahatannya, agar menimbulkan efek jera. Adapun korban, terbebas dari sanksi hukuman, tapi mendapat sanksi ta’dib (pendidikan) dari negara.
Begitulah seharusnya peran negara dalam menjaga nyawa dan kehormatan generasi, sebagaimana hadist Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Penulis: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd (Pendidik)




