Yenni Eviliana Sosialisasikan Perda Pemajuan Budaya di Desa Tajur Mulya, Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pelestarian Kearifan Lokal

Catatan.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan hukum daerah. Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan yang ke-6 kalinya dan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 13.00 WITA, di Desa Tajur Mulya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Materi yang disampaikan berfokus pada Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai isi perda dan urgensinya dalam konteks pembangunan berbasis budaya lokal. Ia menekankan bahwa perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga, melestarikan, dan memajukan kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat desa.

“Pemajuan kebudayaan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Desa seperti Tajur Mulya memiliki kekayaan kearifan lokal yang harus dijaga dan dilestarikan. Perda ini menjadi pedoman agar proses pelestarian budaya dilakukan secara terarah dan berkelanjutan,” ujar Yenni.

Lebih lanjut, Yenni menjelaskan bahwa substansi dari Perda Nomor 10 Tahun 2022 mencakup berbagai aspek pemajuan budaya, mulai dari pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pembinaan terhadap pelaku budaya lokal. Menurutnya, desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam melestarikan nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat.

“Kami dari DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa perda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Karena itu, kami turun langsung ke desa-desa seperti Tajur Mulya untuk menyampaikan secara langsung maksud dan tujuan dari perda ini,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Tajur Mulya menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka menyambut baik kehadiran anggota DPRD dan menyampaikan aspirasi serta kekhawatiran terkait keberlangsungan budaya lokal di tengah arus modernisasi dan globalisasi. Hal ini mempertegas pentingnya pendekatan langsung dalam sosialisasi regulasi.

Yenni berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan potensi budaya yang dimiliki desanya. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan perangkat desa untuk mengintegrasikan pemajuan budaya ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Perda ini memberi ruang yang sangat luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Mari kita jadikan budaya sebagai kekuatan pembangunan, bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga fondasi masa depan,” tutup Yenni Eviliana.