Catatan.co – Prostitusi Pasutri, Potret Rusak Tatanan Keluarga Masa Kini. Seorang pria di Kecamatan Tanah Grogot diringkus Sat Reskrim Polres Paser setelah diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu Guest House di Kecamatan Tanah Grogot. Pelaku memakai modus menggunakan aplikasi MiChat menjajakan rekannya untuk melayani pria hidung belang. Hubungan antara tersangka dengan korban, merupakan suami istri yang tidak tercatat secara hukum negara alias nikah sirih.
(https://pusaranmedia.com/read/41750/jual-istri-ke-pria-hidung-belang-pria-di-paser-diringkus-polisi)
Merujuk pada data di Pusiknas Bareskrim Polri (pusiknas.polri.go.id), sepanjang 2025 ini setidaknya ada 404 orang menjadi korban perdagangan manusia selama kurun waktu Januari-15 Juli 2025. Dari 404 korban itu, mayoritas korban adalah perempuan, yakni mencapai 71,03 persen atau 207 orang. Sementara itu, korban laki-laki tercatat sebanyak 96 orang.
Terdapat tiga wilayah yang mencatat jumlah korban TPPO tertinggi sepanjang tahun 2025 yaitu Polda Jawa Timur dengan 54 korban, disusul Polda Jawa Barat sebanyak 42 korban, lalu Polda Metro Jaya sebanyak 27 korban.
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250718143206-12-1252207/data-polri-404-orang-korban-tppo-sepanjang-2025-mayoritas-perempuan)
Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang 2025 dengan tingkat penyelesaian perkara 12,8 persen. Dari total kasus yang tercatat, sebagian besar merupakan kejahatan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, pornografi dan persetubuhan, pencabulan, serta tindak pidana perdagangan orang. (https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/bareskrim-polri-catat-ada-36-ribu-kasus-berbasis-gender-sepanjang-2025-92685)
Rapuhnya Hubungan Pasutri
Kerusakan sudah terjadi di mana-mana, termasuk daerah Paser. Suami yang menjual istri memperlihatkan betapa lemahnya iman dan ikatan pasutri. Berdasarkan laporan kasus, praktik keji suami menjual istrinya sangat kompleks dan didorong berbagai motif, terutama faktor ekonomi. Misalnya, desaka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melunasi utang atau memenuhi gaya hidup dan kecanduan judi online. Ada juga masalah psikologis terutama suami dengan kepribadian antisosial cenderung tidak memiliki empati terhadap orang lain, termasuk pasangannya sendiri, hingga beberapa pelaku menunjukkan tidak adanya rasa bersalah atau menyesal atas tindakan yang mereka lakukan. Terlebih, jika pasangan memiliki fantasi seksual yang menyimpang.
Dinamika relasi yang bermasalah salah satunya adalah ketidakberdayaan istri. Posisi istri yang lemah sering kali tidak bisa menolak karena takut ditinggalkan, terutama saat sedang hamil atau berada dalam kondisi rentan lainnya. Pun ketidaksetaraan gender dan dominasi suami dalam rumah tangga, bisa menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya eksploitasi ini.
Yang tak kalah penting dan sangat memudahkan kejahatan ini adalah media sosial sebagai platform pencarian pelanggan dan transaksi yang mudah. Banyak pelaku memanfaatkan media sosial, seperti Facebook untuk menawarkan jasa prostitusi istrinya secara daring. Peran negara yang memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar juga masih jauh dari harapan.
Ekonomi berasaskan liberalisme meniscayakan siapa pun yang memiliki uang banyaklah —meski menghalalkan segala cara— yang bisa memenuhi kebutuhannya. Rakyat yang sulit secara finansial justru berada dalam jurang kemiskinan. Mereka harus mengupayakan sendiri agar bisa sejahtera, atau minimal dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Sayangnya, alih-alih melakukan koreksi pada sistem ekonomi, pemerintah lebih sibuk mencari dalih pembenaran saat ada peningkatan angka kemiskinan Indonesia dari Bank Dunia. Pemerintah mengklaim bahwa standar kemiskinan dari Bank Dunia tidak selalu bisa menjadi rujukan bagi Indonesia. Padahal, pemerintah toh masih juga belum berhasil menyejahterakan rakyat.
Aturan Suami Istri dalam Islam
Islam mengatur sistem pergaulan suami istri, hak dan kewajibannya. Hubungan antara suami istri bukanlah hubungan atasan dan bawahan, melainkan hubungan persahabatan. Sebagaimana ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nidzomul Ijtima’iy fil Islam yakni “Pergaulan di antara keduanya (suami-istri) tidak lain adalah pergaulan persahabatan. Satu sama lain merupakan sahabat sejati dalam segala hal. Yaitu persahabatan yang dapat memberikan kedamaian dan ketenteraman satu sama lain.”
Namun, hubungan persahabatan tidak selamanya rukun dan damai, terkadang bisa saling marah, kesal, dan emosi. Hal ini wajar, sebab manusia memiliki gharizatul baqa’ (naluri mempertahankan diri), seperti naluri marah, kesal, senang, ingin diakui, dan sebagainya.
Hubungan keduanya sebagai persahabatan dan perjanjian yang kuat kepada Allah (mitsaqan ghalijan) sebagaimana tertulis dalam surah An-Nisa’ ayat 20-21:
“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambil kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah megambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
Ibnu Katsir dalam menafsirkan lafal mitsaqan ghalizan, ia mengutip hadis sahih dari Jabir dalam kitab Shahih Muslim yang menyatakan bahwa ketika seorang laki-laki mengambil perempuan dari orang tuanya dengan maksud dinikahi, berarti laki-laki tersebut telah melakukan perjanjian atas nama Allah sebagaimana ia telah menghalalkan melalui kalimat Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu ‘Umar, _“Setiap kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang amir (kepala pemerintahan) adalah pemimpin bagi rakyatnya, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya; seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangga, yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya;… (HR Bukhari)
Sebagai pemimpin dalam keluarga, seorang laki-laki harus berperan melindungi, mencukupi nafkah, memberikan rasa aman, dan sebagainya sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin. Adapun perempuan mengambil peran pemimpin rumah suaminya dan anak-anaknya. Dalam hal ini perempuan berperan merawat, mengatur, dan menyelesaikan urusan di rumahnya untuk memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi suami dan anak. Perempuan juga yang mengasuh, dan mendidik anak-anaknya agar kelak menjadi manusia mulia di hadapan Allah dan mampu berkontribusi bagi umat.
Solusi Islam
TPPO, menjual diri oleh orang terdekat termasuk pelanggaran hukum syariat. Keharaman zina sangat jelas di dalam Islam, bahkan pelakunya akan mendapatkan dosa besar. Allah Taala berfirman,
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32)
Islam akan memberikaan sanksi tegas pada para pelaku zina. Sanksi tersebut sebagai zawajir (preventif) dan jawabir (kuratif) bagi pelaku maksiat. Sebagai tindak preventif, dengan diterapkannya sanksi tegas, orang lain akan berpikir ulang melakukan kesalahan yang sama. Sebagai tindak kuratif, orang yang melakukan kejahatan, kemaksiatan, ataupun pelanggaran syariat lain dipaksa untuk menyesal dan benar-benar bertobat agar tak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Ini Rumah Tangga
Bentuk hukuman pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan) adalah dera seratus kali lalu diasingkan selama setahun. Adapun pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) dihukum dera seratus kali dan rajam. Hal ini sesuai firman Allah Taala, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (QS An-Nur [24]: 2)
Dan sabda Rasulullah saw. dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, _“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera seratus kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Sistem Islam juga akan mengatur beredarnya konten media sosial agar mendidik dan berisi syiar dakwah yang bermanfaat bagi masyarakat. Celah masuknya konten-konten negatif, porno, dan merusak masyarakat harus ditutup rapat. Berbeda dengan versi sistem sekularisme kapitalisme seperti saat ini yang membuka lebar pintu kebebasan berekspresi. Akibatnya, pergaulan masyarakat kian rusak dan jauh dari nilai agama dan moral.
Pendidikan dan pembinaan generasi muda dan masyarakat akan terus dilakukan. Mulai akidah, ketaatan terhadap hukum syariat, pembentukan kepribadian Islam, penanaman _tsaqofah_ Islam, hingga cabang ilmu lain yang tak kalah penting di era digital masa kini.
Tidak kalah penting di sektor ekonomi, negara wajib menjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat agar tak ada lagi anggota masyarakat yang mencari nafkah dengan jalan haram beralasan kemiskinan.
Distribusi harta dilakukan secara adil, dan merata merata, serta tepat sasaran. Pun harus dipastikan bahwa harta yang beredar di masyarakat adalah harta yang halal dan berkah.
Kesejahteraan ekonomi benar-benar tercapai jika terpenuhi segala kebutuhan pokok sandang, pangan, dan papan masyarakat tanpa terkecuali. Dalam Islam, ada baitulmal yang memiliki tiga pos besar, yakni pos fai dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos sedekah. Pembiayaannya untuk sektor kesehatan, pendidikan, perumahan, dan transportasi sebagai wujud pelayanan negara kepada rakyatnya.
Alhasil, masyarakat bisa menikmati sektor-sektor publik murah bahkan gratis. Sedangkan pendapatan mereka bisa dialokasikan untuk kebutuhan sekunder lain dan hidup sejahtera, sehingga mencegah adanya niatan untuk mencari rejeki dengan cara haram yang dimurkai oleh Allah.
Begitulah indahnya aturan Islam menawarkan solusi tuntas dan menyeluruh bagi permasalahan prostitusi.
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis: dr. hj. Sulistiawati, MAP
Pemerhati Sosial




