
Sejumlah barang bukti hasil pencurian USD 40.000 milik majikan oleh pasangan suami istri di Samarinda. (Istimewa)SAMARINDA – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial Z (35) dan Y (29) terhadap majikannya. Keduanya berhasil menguras uang korban berupa USD 40.000, atau setara Rp625.243.200 untuk memenuhi gaya hidup mewah.
Kasus yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) ini berawal pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, di kediaman korban Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Z (35), yang bekerja sebagai karyawan korban, memanfaatkan kepercayaan dan akses yang telah dimilikinya untuk mengambil uang Dollar Amerika Serikat (AS) secara bertahap dari tas korban.
Pencurian dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban hingga total mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.
Untuk menikmati hasil kejahatan, Z kemudian melibatkan istrinya, Y (29). Dengan alasan bahwa uang tersebut merupakan tabungan dan gaji suami, Y membantu menukarkan dolar di sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.
Meskipun sempat curiga karena penghasilan Z tidak sebanding dengan jumlah uang, Y tetap ikut menukarkan uang tersebut dengan nilai sebesar Rp625.243.200.
Hasil penukaran uang ini digunakan untuk gaya hidup mewah kedua tersangka. Mereka diketahui membeli berbagai barang mewah berupa perhiasan emas, sejumlah handphone kelas premium, pembayaran angsuran mobil dan sepeda motor, pembelian tas bermerek, hingga membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan secara intensif. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021.
– Satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025.
– Telepon genggam premium seperti Samsung Galaxy S24 FE, Samsung Galaxy Z Flip 7 dan iPhone 17 Pro Max.
– Perhiasan emas berupa gelang, anting dan liontin beserta nota pembeliannya. Serta, tas-tas bermerek seperti Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga.
– Uang tunai dan kwitansi penukaran dolar.
– Barang-barang lain yang terkait langsung dengan hasil pencurian.
Diungkapkan AKP Agus Setyawan selaku Kasat Reskrim Polresta Samarinda, kasus ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk mencuri barang-barang milik majikannya. Tentu saja proses hukum akan berjalan tegas.
“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian. Hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional,” tegas AKP Agus.
Kedua tersangka kini diamankan dan dijerat oleh Polresta Samarinda dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang berharga, terutama di lingkungan kerja, serta segeralah melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.




