Catatan.co, TENGGARONG – Suasana khidmat menyelimuti Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (19/6/2025).
Dalam acara tersebut, Wahyu Eka Trisnawan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, menggantikan kepala desa sebelumnya yang telah meninggal dunia.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan disaksikan oleh jajaran pejabat kecamatan, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga desa lainnya.
Dalam pelantikan itu, Wahyu menyatakan siap mengemban tanggung jawab besar untuk melanjutkan roda pemerintahan desa.
“Kami akan langsung bekerja setelah pelantikan ini. Fokus utama adalah menjalankan program-program yang sudah tertuang dalam APBDesa 2025, memperkuat pelayanan publik, dan memastikan seluruh proses administrasi desa berjalan tertib dan akuntabel,” ucap Wahyu usai acara.
Wahyu juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan pembangunan di Desa Sungai Mariam serta menjaga hubungan yang harmonis dengan semua unsur masyarakat desa.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan BPD dan seluruh lembaga desa untuk menyusun langkah kerja ke depan, termasuk agenda besar yang akan kita hadapi, yaitu penyelenggaraan Pilkades Antar Waktu. Kita ingin semua proses berjalan transparan, demokratis, dan partisipatif,” jelasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan ucapan selamat kepada Wahyu atas amanah baru yang diemban, sekaligus memberikan arahan tegas mengenai tugas-tugas prioritas sebagai Pj Kepala Desa.
“Tugas dan kewenangan kepala desa kini melekat penuh pada Saudara Pj Kepala Desa. Laksanakanlah dengan penuh rasa tanggung jawab kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten, dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegas Edi.
Edi juga menjelaskan bahwa selain melanjutkan program pemerintahan dan pelayanan publik, Wahyu diberikan mandat khusus untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa guna memilih Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Sisa masa jabatan kepala desa Sungai Mariam masih lebih dari dua tahun, sehingga sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019, harus dilaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu maksimal enam bulan sejak pemberhentian kades sebelumnya. Ini agenda penting yang harus segera dipersiapkan,” katanya.
Dalam pelaksanaan Pilkades PAW, Edi menegaskan bahwa BPD akan membentuk panitia pemilihan melalui surat keputusan resmi.
Sementara untuk anggaran kegiatan, akan difasilitasi melalui APBDes yang sedang berjalan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Edi juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.
“Saya harap Pj Kepala Desa bisa menjaga hubungan baik dengan BPD, LPM, RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat. Kita ingin menciptakan iklim pemerintahan desa yang aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Edi.
Dengan pelantikan ini, Wahyu Eka Trisnawan diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa, melanjutkan pembangunan yang telah berjalan, dan mengawal transisi kepemimpinan definitif di Desa Sungai Mariam hingga 2027.