Air Tak Boleh Mahal

Air Tak Boleh Mahal

Catatan.co – Air Tak Boleh Mahal. Ia merupakan kebutuhan vital, bukan sekadar pemuas dahaga, tetapi juga penopang kesehatan, sanitasi, dan keberlangsungan hidup. Tanpa akses air bersih, roda kehidupan bahkan aktivitas ekonomi dapat terhenti. Karena itu, kebutuhan akan air menjadi hal yang tak terpisahkan dari setiap rumah tangga.

Air Melonjak

Namun, apa jadinya ketika tagihan air yang biasanya terjangkau tiba-tiba melonjak? Itulah yang dialami penghuni rumah kontrakan di Jalan Kerapu 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang, yang dikejutkan dengan lonjakan tagihan hingga Rp1,9 juta.

Peristiwa ini memicu keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kenaikan yang dinilai tidak masuk akal tersebut terjadi meski penggunaan air hanya untuk kebutuhan dasar sehari-hari, seperti mandi dan mencuci.

Para penghuni mengaku terkejut karena selama ini pemakaiannya berlangsung normal tanpa perubahan signifikan.

Namun, catatan menunjukkan konsumsi melonjak hingga lebih dari 100 meter kubik dalam dua bulan angka yang jauh melampaui batas wajar rumah tangga. Kondisi ini mendorong protes warga yang merasa dirugikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bontang turun langsung melakukan inspeksi guna memastikan penyebab lonjakan. Ia menegaskan agar masyarakat tidak dibebani biaya tinggi tanpa dasar yang jelas, terutama jika tidak sebanding dengan pemakaian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan secara normatif dan prosedural.

Namun, pertanyaan pentingnya adalah: apakah akar persoalan benar-benar disentuh, atau hanya meredam gejolak sesaat?

Sumber: https://radarbontang.com/tagihan-air-tembus-rp19-juta-pemkot-bontang-jelaskan-sistem-tarif-dan-kategori-pemakaian/

Perumda Tirta Taman Sarankan Penambahan Meteran Baru, Solusi Tekan Lonjakan Tagihan Air

Tawaran Meteran Baru

Sementara itu, solusi yang ditawarkan justru meminta masyarakat memasang meteran baru yang tentu saja membutuhkan biaya tambahan. Alih-alih meringankan, solusi tersebut justru menambah beban. Tanggung jawab pengelolaan yang semestinya berada pada penyedia layanan malah dialihkan kepada pelanggan.

Di sisi lain, penjelasan dari pihak Perumda mengenai batas penggunaan normal sekitar 10 – 20 meter kubik per bulan menunjukkan adanya standar baku yang diterapkan. Padahal, kondisi tiap rumah tangga berbeda. Tidak semua lonjakan konsumsi mencerminkan pemborosan; bisa jadi ada persoalan teknis, kebocoran, atau kesalahan pencatatan. Sayangnya, pendekatan yang diambil cenderung administratif, bukan solutif.

Baca Juga: Gaya Hidup

Jika ditelisik lebih dalam, fenomena ini tidak berdiri sendiri. Kenaikan tarif air dan skema pembebanan biaya telah terjadi di berbagai daerah. Bontang hanyalah salah satu contoh di mana masyarakat dikejutkan oleh tagihan yang melonjak drastis. Dalam kerangka yang lebih luas, ini mencerminkan bagaimana layanan publik termasuk air bersih mulai diposisikan sebagai komoditas ekonomi.

Akar Masalah

Dalam paradigma kapitalisme, air tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan dasar umat, melainkan sebagai sumber pendapatan. Segala sesuatu diukur dengan biaya, tarif, dan efisiensi. Dampaknya jelas: rakyat diposisikan sebagai konsumen, bukan pemilik hak.

Ketika biaya operasional meningkat, beban tersebut dialihkan kepada masyarakat tanpa mempertimbangkan kemampuan mereka. Padahal, air bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan vital yang menyangkut kelangsungan hidup. Ketika akses terhadap air menjadi mahal, yang terancam bukan hanya kondisi ekonomi, tetapi juga kesehatan serta kualitas hidup masyarakat.

Air Merupakan Kepemilikan Umum

Dalam pandangan Islam, air termasuk dalam kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi untuk kepentingan profit.

Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”

(HR. Abu Dawud)

Hadis ini menegaskan bahwa air adalah hak bersama, bukan komoditas dagang.

Peran Negara

Negara memiliki peran penting sebagai pengelola (raa’in) kepemilikan umat, yang memastikan distribusi air bersih berjalan secara merata, adil, terjangkau, bahkan gratis di tengah masyarakat.

Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan bahwa sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok secara menyeluruh yang jika tidak tersedia akan membuat masyarakat berpencar mencarinya berstatus sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah).

Karena air milik umum, maka haram hukumnya bagi negara mengambil keuntungan dari penjualannya kepada rakyat.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal juga menjelaskan bahwa negara wajib mendistribusikan air secara gratis atau dengan biaya semurah mungkin, yakni hanya mencakup biaya teknis distribusi tanpa mengambil keuntungan.

Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban negara untuk mengurus harta kepemilikan umat sebaik-baiknya.

Kepemimpinan dalam Islam tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan pelayanan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.:

Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, penyediaan air bersih adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Negara tidak boleh lepas tangan dengan hanya berperan sebagai regulator, apalagi menyerah sepenuhnya pada mekanisme pasar, tetapi wajib mengelola sesuai syariat Islam.

Melayani Tanpa Membebani

Dalam sejarah peradaban Islam, pengelolaan air dilakukan secara serius dan sistematis. Saluran irigasi dibangun, sumur-sumur umum disediakan, dan akses air dijaga agar tetap mudah bagi seluruh lapisan masyarakat. Semua itu akan dibiayai dari sumber-sumber pendapatan negara yang sah, bukan dibebankan kepada rakyat.

Sebagaimana kisah wakaf Utsman bin Affan. Ketika penduduk Madinah kesulitan air, beliau tidak menyarankan rakyat memasang “meteran baru”, melainkan membeli Sumur Rummah dan membebaskannya agar dapat dimanfaatkan siapa saja tanpa biaya.

Sungguh luar biasa perhatian seorang pemimpin dalam pemerintahan Islam. Pemimpin benar-benar takut melanggar perintah Allah sehingga berupaya meriayah masyarakat sesuai hukum syarak dengan penuh keikhlasan.

Melonjaknya tagihan air semestinya menjadi perhatian serius. Persoalan ini tidak dapat dipandang sekadar masalah teknis, melainkan persoalan sistemis. Negara perlu mengembalikan perannya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung), tanpa menghitung untung-rugi dalam melayani rakyatnya.

Khatimah

Dalam sejarahnya, Islam telah menunjukkan bagaimana pengelolaan air mampu menjangkau setiap rumah secara adil dan merata. Karena itu, persoalan PDAM di Bontang dan daerah lainnya hanya dapat diselesaikan secara tuntas jika status air dikembalikan dari komoditas dagangan menjadi hak komunal.

Tanpa perubahan paradigma mendasar dan sahih, inspeksi mendadak hanya akan menjadi seremonial, sementara masyarakat terus dibebani tagihan yang mahal.

Wallahualam bishawab [].

Penulis: Mimy Muthmainnah

(Pegiat Literasi)