Catatan.co – OPINI. Nasib IKN Sedang di Ujung Tanduk? Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Maka dari itu, Jakarta tetap masih Ibu Kota Negara Indonesia sampai saat ini. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12-5-2026).
Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN dilakukan secara bertahap dan baru resmi berlaku setelah ada keputusan presiden. Karena itu, Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara untuk sementara waktu.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU IKN tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini sekaligus memperkuat dasar hukum pembangunan IKN sehingga proses pembangunan dan persiapan pemindahan ibu kota tetap dilanjutkan pemerintah. (https://nasional.kompas.com/read/2026/05/12/20273501/gugatan-uu-ikn-ditolak-mk-tegaskan-ibu-kota-negara-tetap-jakarta)
Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diperkirakan telah menghabiskan anggaran negara sekitar Rp147,41 triliun sejak awal pengerjaan hingga 2026. Dari total keseluruhan kebutuhan anggaran yang mencapai Rp460 triliun, mayoritas pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan sisanya didorong melalui investasi swasta. (https://wantimpres.go.id/id/issue/pembangunan-ikn-id/)
Isu “IKN di ujung tanduk” menguat akibat pemangkasan drastis anggaran negara, pengalihan prioritas pemerintah ke program lain seperti makan bergizi gratis, serta lambatnya realisasi investasi swasta. Proyek ini kini difokuskan khusus sebagai pusat pemerintahan dan politik. (https://ekonomi.republika.co.id/berita/sr9kis502/ketika-pembangunan-ikn-di-ujung-tanduk-anggaran-dipangkas-semua)
Nasib IKN
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan resmi presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara. MK menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Perubahan fokus pemerintahan di antaranya adalah pemerintah secara definitif mengatur status IKN sebagai pusat pemerintahan dan politik. Kemudian, otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan pembangunan berjalan ke fase selanjutnya yang berlandaskan pada Perpres No. 79 Tahun 2025 dengan target kesiapan penuh sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. (https://www.youtube.com/watch?v=5jwRtIIrH7g&t=4)
Putusan tersebut memunculkan pertanyaan, apakah proyek IKN Nusantara tetap berlanjut? Beberapa pihak menilai, pelaksanaan UU IKN kini tergantung pada keputusan presiden. Sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat, pembangunan IKN dinilai melambat.
Kondisi ekonomi juga semakin sulit dan program IKN tidak dijadikan sebagai program prioritas memunculkan berbagai pertanyaan tentang keberlanjutan proyek tersebut. Pembangunan IKN adalah proyek infrastruktur yang digagas pada masa Presiden Joko Widodo dengan anggaran mencapai Rp466,9 triliun yang sumber pembiayaannya dari APBN, kerja sama pemerintah, dan badan usaha, investasi swasta, serta BUMN.
Baca Juga: Catatan dari Rantau
Masalah anggaran dan pendanaan mengalami penurunan drastis karena alokasi dana dari APBN terpangkas secara signifikan dari tahun-tahun sebelumnya sehingga mendorong ketergantungan penuh pada investor swasta yang realisasinya masih di bawah target awal. Blokir anggaran oleh sejumlah pos anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan otorita sempat dikabarkan diblokir atau belum dibuka, sehingga memicu spekulasi mandeknya pembangunan. (https://www.merahputih.com/post/read/anggaran-pembangunan-dikabarkan-diblokir-proyek-ikn-di-ujung-tanduk)
Keterlibatan pihak swasta menggambarkan, proyek ini tidak lepas dari kepentingan bisnis. Pada tahap awal pembangunan, pemerintah sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp147,41 triliun dengan porsi terbesar dari APBN. Berbeda dengan pernyataan sebelumnya bahwa pembangunan IKN tidak akan membebani APBN.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan sistem sekuler kapitalisme dibangun di atas ambisi politik. Membangun ibu kota negara bukan hanya memindahkan pusat gedung pemerintahan dari satu tempat ke tempat lain. Pemindahan ibu kota berarti memindahkan pusat pemerintahan bersama identitas negara.
Maka itu, perlu kajian yang matang untuk efektivitas pemerintahan, legitimasi konstitusional, kesiapan aparatur negara, kondisi sosial masyarakat dan kemampuan anggaran negara. IKN diujung tanduk alias mangkrak. Ditolaknya UU tersebut bukan karena kesadaran ideologis dan kemaslahatan rakyat, tapi untuk kepentingan pihak tertentu.
Pemerintah lebih mudah melanjutkan pembangunan dan investor lebih yakin untuk ikut berinvestasi. Selain itu, UU atau keputusan presiden sangat mudah dibuat dan diotak-atik untuk kepentingan. Adanya tumpang tindih atau kekosongan menandakan betapa lemahnya aturan buatan manusia. UU dibuat sesuai selera dan kepentingan pihak tertentu bukan murni untuk rakyat.
Menolak IKN harus dengan ideologis, selain dampak negatif yang dirasakan masyarakat. Biaya pembangunan sangat besar dan membebani anggaran negara. Sebaliknya pemindahan ibu kota hanya sekadar keinginan penguasa dan kalangan tertentu. MK seharusnya di pihak rakyat agar peran penguasa berjalan sebagaimana mestinya.
Sedangkan untuk kritik dan hambatan secara progres fisik adalah bagaimana nasib fasilitas hunian yang sudah terbangun (seperti rusun ASN), maka untuk kemajuan megaproyek ini dinilai lambat dan menuai sorotan dari berbagai pakar maupun media internasional. Sedangkan kritik lingkungan terjadi di Berbagai elemen masyarakat dan pengamat lingkungan terus menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan dari pembangunan di tengah kawasan hutan Kalimantan. (https://fkp-ikn.id/tiga-tahun-ikn-infrastruktur-apa-saja-yang-telah-dibangun/)
Apakah Proyek IKN Berlanjut?
Menteri AHY memastikan bahwa pembangunan IKN akan terus dilanjutkan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029, yang akan digunakan secara bertahap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (https://www.ksp.go.id/pembangunan-ikn-berlanjut-presiden-prabowo-dorong-penyelesaian-pembangunan-gedung-legislatif-dan-yudikatif.html#:~:text=Menteri%20AHY%20memastikan%20bahwa%20pembangunan,pembangunan%20ini%20dipastikan%20akan%20berlanjut.)
Padangan Islam
Masyarakat memang seharusnya melakukan kritik dan nasihat kepada penguasa, sebagaimana di masa Rasulullah dan para Khalifah. Dalam sistem Islam, ada yang namanya Qadhi Madzalim jika penguasa melakukan kezaliman.
Bagaimana pemindahan ibu kota dalam Islam betul-betul diperhatikan sedari awal, pertimbangan para ahli, strategis tempat, tetap terjaganya lingkungan, politis dsb. sehingga membawa keberkahan. Sebagaimana fiman Allah di surah Al-A’raf ayat 56 yang berbunyi:
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan) Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik“.
Dalam sejarah Islam pemindahan ibu kota pernah terjadi beberapa kali. Salah satunya adalah pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib. Pernah terjadi juga pada masa Khalifah Abu Ja’far al-Mansur yang memindahkan pusat pemerintahan dari Damaskus ke Baghdad.
Kebijakan tersebut dilakukan demi stabilitas politik dan kemajuan negara. Bedanya dengan sekarang, sebelum rencana itu dijalankan Khalifah al-Mansur mengutus para ahli untuk meneliti kualitas tanah, suhu udara, ketersediaan air bersih, kesehatan lingkungan, serta potensi pertanian dan perdagangan.
Semua itu dilakukan untuk memastikan ketahanan pangan dan kemajuan ibu kota yang baru. Proyek tersebut dibiayai dari surplus baitulmal tanpa membebani kebutuhan pokok rakyat ataupun anggaran rutin negara. Rakyat juga mendukung dan dengan tata kelola yang baik.
Baghdad kemudian berkembang menjadi pusat peradaban dunia Islam. Kota itu menjadi simbol kemajuan ilmu pengetahuan, perdagangan, dan kebudayaan yang manfaatnya dirasakan oleh banyak bangsa di dunia. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan realitas yang terjadi saat ini dalam sistem sekuler kapitalisme.
Sejak awal, rencana pemindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah banyak menuai kritik, baik terkait pemilihan lokasi maupun kondisi keuangan negara. Namun, proyek tersebut tetap dipaksakan di tengah utang negara, konflik agraria, dan meningkatnya kesulitan ekonomi masyarakat.
Maka, tidak mengherankan apabila polemik dan kritik terhadap IKN terus bermunculan. Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan sebuah negeri tidak lahir dari ambisi pembangunan semata, tapi dari kepemimpinan yang amanah dan penerapan aturan yang berpihak kepada rakyat.
Islam telah memberikan teladan dalam membangun peradaban dan mengelola negara demi kemaslahatan umat. Sudah saatnya umat kembali menyadari pentingnya penerapan syariat Islam secara menyeluruh agar terwujud kemajuan, kesejahteraan, dan kemuliaan hidup di dunia maupun akhirat. Wallahualam bissawab. []
Penulis: Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)




