Catatan.co,Kaltim – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla Kaltim tidak hanya menyasar lahan warga. Pemerintah kini menjatuhkan sanksi tegas kepada korporasi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin tiga perusahaan pemegang PBPH di Kaltim pada Senin, 14 September 2026. Selain itu, pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan ekosistem.
Total luas area terbakar dari tiga konsesi tersebut mencapai 661,83 hektare.
Daftar 3 Perusahaan yang Izinnya Dibekukan
1. PT Puji Sempurna Raharja di Berau
Perusahaan pertama adalah PT Puji Sempurna Raharja di Kabupaten Berau. Perusahaan ini memegang PBPH Hutan Alam dengan izin terbit pada 2021.
Luas konsesinya mencapai 14.605 hektare. Area yang terbakar tercatat 82,26 hektare atau sekitar 0,56 persen dari total konsesi.
2. PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur
Kedua adalah PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur. Perusahaan ini memegang PBPH Hutan Tanaman dengan izin terbit 2018.
Luas konsesinya 29.429 hektare. Sementara area terbakarnya 48,57 hektare atau sekitar 0,16 persen.
Perusahaan ini terafiliasi dengan PT Indika Energy Tbk. Melalui anak usahanya, Indika memiliki 75 persen saham perusahaan ini sejak 2021.
3. PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser
Kebakaran terluas terjadi di PT Inhutani I Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Luas konsesinya 15.336 hektare.
Area yang terbakar di sana mencapai 531 hektare. Karena itu, sekitar 3,46 persen konsesinya terdampak. Angka ini menjadi yang terbesar di antara tiga perusahaan tersebut.
Pemerintah Wajibkan Pemulihan Ekosistem
Raja Juli menegaskan penegakan hukum tidak hanya untuk rakyat kecil. Namun juga untuk korporasi yang wajib menjaga hutan.
“Penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Selain pembekuan izin, pemerintah menerapkan paksaan pemulihan lingkungan. Jika ditemukan indikasi pidana, maka kasusnya akan diteruskan ke Gakkum Kehutanan dan Polda Kaltim.




