Pemkab Kukar Usulkan Pembentukan 7 Desa Baru

Catatan.co, TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat pembangunan desa kembali diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan 7 desa baru. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6).

Ketujuh desa yang diusulkan meliputi berbagai wilayah strategis. Dari zona tengah, terdapat Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), serta Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan). Sementara di zona pesisir diajukan Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana) dan Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak). Adapun dari zona hulu adalah Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut).

Pengajuan Raperda ini disampaikan langsung oleh Asisten III Setkab Kukar Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, kepada Plt Ketua DPRD Kukar Junadi dan Wakil Ketua Aini Faridah. Paripurna ini juga dirangkai dengan penyampaian pandangan fraksi terhadap usulan pembentukan desa baru tersebut.

Menurut Dafip, ketujuh desa ini sejatinya telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2024, namun karena keterbatasan waktu, pembahasan dilanjutkan tahun ini. Saat ini, status tujuh wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Secara legal, tujuh desa ini sudah ditetapkan sebagai desa persiapan lewat Perbup. Kita tinggal menunggu proses pembahasan dan persetujuan DPRD Kukar untuk pemekarannya,” ujar Dafip.

Setelah pengajuan Raperda, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses legislasi lanjutan, mulai dari pengusulan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga penetapan nama desa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dafip memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan teknis telah lengkap dan sesuai ketentuan.

“Semua syarat sudah dipenuhi, kita tinggal menunggu tahapan proses selanjutnya,” lanjutnya.

Dafip menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan desa baru ini adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempermudah pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan.

Untuk mengantisipasi kendala di kemudian hari, DPRD Kukar juga siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan berjalan lebih cepat dan menyeluruh.

“Kami berharap Raperda ini bisa segera dibahas dan tidak tertunda. Diperlukan sinergi yang baik antara Pemkab dan DPRD untuk merealisasikan aspirasi masyarakat yang menginginkan desa definitif demi peningkatan kesejahteraan mereka,” tutup Dafip. (adv)