Catatan.co – OPINI. Kuliah Gratis: Solusi Pendidikan atau Tambal Sulam? Pendidikan tinggi seharusnya menjadi jalan bagi generasi untuk mengembangkan ilmu, membangun peradaban, dan berkontribusi bagi kemaslahatan masyarakat. Namun, dalam sistem kapitalisme, pendidikan tak jarang diperlakukan layaknya komoditas. Perguruan tinggi dituntut mandiri secara finansial, sementara mahasiswa dan orang tua harus menanggung biaya yang terus meningkat.
Di tengah mahalnya biaya pendidikan, wacana kuliah gratis tentu menjadi angin segar. Presiden Prabowo Subianto bahkan menginstruksikan agar program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri disiapkan secepatnya dan diterapkan secara bertahap. Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan program tersebut.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/kuliah-gratis-di-ptn-mungkinkah?open_from=Section_Terbaru
Namun, benarkah kuliah gratis mampu menjadi solusi fundamental atas problem pendidikan tinggi? Ataukah sekadar menjadi tambal sulam di tengah sistem pendidikan yang telah terjebak dalam pusaran komersialisasi?
Gratis, tetapi Komersialisasi Tetap Berjalan?
Secara sekilas, kuliah gratis terdengar ideal. Mahasiswa tidak perlu memikirkan biaya pendidikan, sedangkan orang tua dapat bernapas lebih lega. Akan tetapi, persoalan pendidikan tidak sesederhana membebaskan mahasiswa dari pembayaran UKT.
Baca Juga: Palestina
Pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab membiayai pendidikan dan bagaimana sistem tersebut menjaminnya?
Jika pendidikan tetap dikelola dengan paradigma bahwa perguruan tinggi harus memiliki otonomi finansial dan mencari berbagai sumber pendapatan, penghapusan biaya kuliah belum otomatis menghapus komersialisasi.
Dengan kata lain, yang berubah mungkin hanya siapa yang membayar, bukan paradigma pengelolaan pendidikannya.
Pemerintah sendiri menyebut implementasi kuliah gratis akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Artinya, keberlanjutan kebijakan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara dan keputusan politik pemerintah.
Jika demikian, pendidikan belum benar-benar ditempatkan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin. Ia masih berada dalam kerangka kebijakan yang sangat bergantung pada kapasitas anggaran.
Ketika Pendidikan Bergantung pada Kemampuan Fiskal
Inilah problem berikutnya. Pendidikan merupakan kebutuhan jangka panjang. Sementara itu, kondisi fiskal negara dapat berubah mengikuti situasi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Hari ini anggaran mungkin tersedia. Namun, ketika penerimaan negara menurun atau pemerintah harus menghadapi berbagai tekanan ekonomi, apakah pendidikan tetap menjadi prioritas?
Jika jawabannya bergantung pada kemampuan fiskal, berarti ada kemungkinan kualitas dan akses pendidikan ikut terdampak ketika ruang fiskal menyempit.
Padahal, pendidikan tidak boleh menjadi kebutuhan yang dipenuhi hanya ketika kas negara sedang lapang.
Lebih problematis lagi jika hasil korupsi disebut sebagai salah satu sumber pembiayaan kuliah gratis. Pemberantasan korupsi jelas merupakan kewajiban. Harta yang diperoleh melalui korupsi pun harus dikembalikan kepada negara.
Namun, menjadikan hasil korupsi sebagai salah satu sumber pembiayaan program rutin bukanlah mekanisme pembiayaan yang dapat dijadikan fondasi jangka panjang. Sebab, negara tidak semestinya menunggu ada uang hasil korupsi untuk dapat menjamin pendidikan rakyat. Pendidikan membutuhkan sumber pembiayaan yang jelas, kuat, dan berkelanjutan.
Otonomi PTN dan Celah Komersialisasi
Problem lainnya terletak pada keberadaan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
Otonomi perguruan tinggi pada satu sisi dapat memberikan ruang bagi kampus untuk mengembangkan pengelolaan akademik dan kelembagaannya.
Namun, ketika otonomi tersebut juga berkaitan dengan kemandirian finansial, terbuka ruang bagi perguruan tinggi untuk mencari pendapatan dari berbagai sumber.
Di sinilah kontradiksi itu muncul. Di satu sisi, negara berbicara tentang kuliah gratis. Di sisi lain, terdapat konstruksi pendidikan tinggi yang memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengembangkan sumber pendanaan sendiri. Maka, menggratiskan kuliah belum tentu menghilangkan akar komersialisasi. Tanpa perubahan paradigma, kebijakan tersebut berisiko hanya memindahkan beban pembayaran dari mahasiswa kepada negara, sementara mekanisme komersialisasi dalam pengelolaan pendidikan tetap berjalan.
Islam: Pendidikan adalah Kewajiban Negara
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki paradigma yang khas dalam memandang pendidikan.
Pendidikan bukan komoditas. Pendidikan merupakan kebutuhan yang wajib dijamin negara.
Rasulullah saw. bersabda,
“Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya. Tanggung jawab tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pendidikan. Karena itu, negara dalam Islam tidak menyerahkan pemenuhan kebutuhan pendidikan kepada mekanisme pasar. Negara menyediakan sarana pendidikan, membangun institusi pendidikan, menyiapkan tenaga pengajar, dan memastikan rakyat memperoleh kesempatan belajar.
Dalam sejarah Islam, pendidikan bahkan berkembang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat. Masjid, madrasah, perpustakaan, dan berbagai lembaga keilmuan berkembang dengan dukungan negara maupun wakaf masyarakat.
Baitulmal, Bukan APBN Kapitalistik
Islam juga memiliki sistem keuangan negara yang berbeda dari sistem kapitalisme.
Baitulmal mengelola berbagai pemasukan negara berdasarkan ketentuan syariat. Di antaranya terdapat pengelolaan kepemilikan umum yang pada hakikatnya merupakan harta milik rakyat dan tidak boleh dikuasai segelintir individu, kelompok ataupun negara.
Sumber daya alam yang melimpah semestinya dikelola negara untuk kepentingan masyarakat, bukan diserahkan kepada korporasi sehingga keuntungan terbesar justru mengalir kepada pemilik modal.
Ketika sumber daya strategis dikelola sesuai syariat, hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan.
Dengan demikian, pembiayaan pendidikan tidak bergantung pada keberadaan hasil korupsi, utang, ataupun sekadar ruang fiskal yang tersedia dalam APBN. Negara memiliki mekanisme pembiayaan yang dibangun secara sistematis dan berkelanjutan.
Negara Tidak Menunggu Untung untuk Mendidik Rakyat
Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan kapitalisme. Kapitalisme cenderung memandang segala sesuatu melalui pertimbangan manfaat ekonomi dan kemampuan membayar. Sehingga pendidikan pun dapat bergeser menjadi investasi yang harus menghasilkan keuntungan.
Sementara, Islam memandang manusia sebagai hamba Allah yang wajib dibina dengan ilmu. Negara berkewajiban memastikan rakyat memperoleh pendidikan agar mampu menjalankan kewajiban sebagai individu sekaligus berkontribusi membangun kehidupan masyarakat.
Karena itu, negara tidak akan mengatakan, “Pendidikan gratis bisa diberikan jika anggaran mencukupi.” Sebaliknya, negara akan berupaya memastikan sumber pembiayaan tersedia agar kewajiban tersebut dapat ditunaikan.
Bukan Program Elektoral, tetapi Amanah
Ada perbedaan penting antara kebijakan dalam sistem demokrasi dan kepemimpinan dalam Islam.
Dalam demokrasi, kebijakan politik sangat mungkin dipengaruhi dinamika kekuasaan, popularitas, dan kepentingan elektoral. Program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tentu memiliki daya tarik politik yang besar.
Sementara dalam Islam, penguasa berkedudukan sebagai raa’in atau pengurus. Kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah Swt.
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Karena itu, pelayanan kepada rakyat bukan sekadar strategi memperoleh simpati. Ia merupakan kewajiban syar’i.
Butuh Solusi Mendasar
Masyarakat tentu berharap wacana kuliah gratis benar-benar terealisasi dan tidak berhenti sebagai janji. Namun, umat juga perlu melihat persoalan secara lebih mendasar. Problem pendidikan tidak selesai hanya dengan menggratiskan kuliah. Namun, diperlukan sistem yang menjamin pendidikan sebagai kebutuhan rakyat, di antaranya:
1. Menyediakan pembiayaan secara berkelanjutan.
2. Membangun sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas.
3. Menjamin kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik.
4. Membuka akses pendidikan secara merata, baik di perkotaan maupun pedesaan.
5. Menghentikan paradigma komersialisasi pendidikan.
6. Menjadikan pendidikan sebagai sarana membentuk generasi berkepribadian Islam sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan semua itu membutuhkan perubahan sistemik.
Dalam perspektif Islam, perubahan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui penerapan Islam secara kaffah dalam institusi daulah. Daulah Islam bukan sekadar bentuk pemerintahan biasa, tetapi thariqah untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan.
Dengan sistem tersebut, pengelolaan ekonomi, kepemilikan harta, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan berbagai kebutuhan rakyat diatur berdasarkan syariat.
Khatimah
Wacana kuliah gratis patut disambut dengan harapan agar beban masyarakat dalam mengakses pendidikan dapat berkurang. Namun, umat tidak boleh berhenti pada persoalan gratis atau tidak gratis.
Persoalan sesungguhnya adalah mengapa pendidikan sampai harus diperjuangkan agar gratis?
Bukankah pendidikan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang seharusnya sejak awal menjadi tanggung jawab negara?
Selama pendidikan diletakkan dalam kerangka kapitalisme, kebijakan gratis berpotensi menjadi solusi parsial. Ia dapat meringankan beban untuk sementara, tetapi belum tentu menyentuh akar komersialisasi pendidikan.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Pendidikan merupakan kewajiban negara dan hak rakyat. Negara bertindak sebagai raa’in dan junnah sedangkan pembiayaan ditopang oleh sistem keuangan baitulmal yang memiliki sumber-sumber pemasukan sesuai syariat.
Maka, yang dibutuhkan umat bukan hanya kuliah gratis, tetapi sistem pendidikan yang benar-benar menjadikan ilmu sebagai hak rakyat dan negara sebagai penanggung jawabnya.
Kini, sudah saatnya umat menyadari bahwa perubahan mendasar membutuhkan perubahan sistem. Karena itu, perjuangan menerapkan Islam secara kaffah adalah bagian dari upaya mengembalikan kehidupan islami agar umat diatur berdasarkan syariat dan sebagai ketaatan kepada Allah Swt.
Wallahualam bishawab []
Penulis: Mimy Muthmainnah
Pegiat Literasi




