Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

Catatan.co – OPINI. Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban. Asap kembali menyelimuti langit. Bagi sebagian masyarakat, pemandangan ini mungkin sudah terasa biasa karena sudah ‘menemani’ selama berbulan-bulan. Namun bagi ibu yang memiliki anak kecil, terutama anak dengan gangguan pernapasan, asap bukan sekadar kabut yang mengganggu pandangan. Ia adalah ancaman yang nyata. Ada rasa waswas jika anak sesak dan berulang masuk IGD.

Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok rentan. Beliau mengatakan kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla antara lain ialah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, hingga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), penyakit jantung, dan gagal jantung. Paparan PM2,5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan polutan lainnya dapat berdampak pada sistem pernapasan dan kesehatan tubuh.

(https://megapolitan.antaranews.com/berita/546933/dokter-paru-kelompok-rentan-waspadai-dampak-asap-karhutla)

Mengkhawatirkan

Ketika asap mulai pekat, anak-anak tidak lagi leluasa bermain di luar rumah. Aktivitas sekolah dan masyarakat dapat terganggu. Orang tua harus lebih ketat memantau kondisi kesehatan anak. Bagi anak yang memiliki gangguan pernapasan, paparan asap dapat menjadi persoalan yang jauh lebih serius.

Baca Juga: Bullying Tak Kunjung Usai

Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena anak-anak merupakan generasi yang sedang tumbuh dan berkembang. Mereka membutuhkan udara yang bersih, lingkungan yang sehat, serta perlindungan dari berbagai ancaman kesehatan.

Pemerintah tentu telah melakukan berbagai upaya penanganan. Namun, karhutla yang berulang menunjukkan bahwa penanganan di hilir saja belum cukup. Kementerian Kehutanan sendiri pada Agustus 2026 menegaskan bahwa 99% kejadian karhutla di Indonesia disebabkan oleh aktivitas manusia, antara lain pembukaan lahan, aktivitas ekonomi, kelalaian, dan konflik lahan. Pemerintah juga mulai mendorong perubahan paradigma dari pemadaman setelah kebakaran terjadi menuju pencegahan sebelum api muncul.

(https://www.kehutanan.go.id/news/cegah-karhutla-sebelum-api-muncul-penyuluh-kehutanan-siaga-satu-dan-terus-edukasi-masyarakat)

Penerapan Sistem Sekularisme Kapitalisme

Pembahasan karhutla tidak cukup hanya berbicara tentang musim kemarau, cuaca panas, atau masyarakat yang lalai. Ada persoalan tata kelola lingkungan yang harus dibongkar. Dalam sistem sekularisme kapitalisme pengaturan kehidupan dipisahkan dari nilai agama, sementara aktivitas ekonomi sangat kuat bertumpu pada kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya untuk menghasilkan keuntungan. Hutan dan lahan akhirnya berisiko lebih banyak dipandang sebagai aset ekonomi daripada amanah yang harus dijaga.

Jika pembukaan lahan secara massif terus terjadi, sementara pengawasan dan perlindungan lingkungan tidak mampu mencegah kerusakan, masyarakat yang berada di sekitar kawasan akan terdampak dan menanggung akibatnya. Keuntungan dapat dinikmati oleh pihak tertentu, tetapi asapnya dihirup bersama oleh masyarakat.

Sedangkan pemerintah seperti berada di posisi pemadam kebakaran. Bergerak ketika api sudah membesar, memberikan imbauan ketika asap telah menyebar, kemudian melakukan penanganan medis ketika masyarakat mulai terdampak. Padahal, seharusnya negara bergerak untuk melakukan pencegahan sebelum kabut asap yang merupakan dampak karhutla menyebabkan berbagai penyakit seperti ISPA dan terhambatnya berbagai ajtivitas masyarakat.

Solusi Islam

Mengenai karhutla Islam memiliki pandangan yang berbeda. Islam tidak memandang alam sebagai sesuatu yang bebas dieksploitasi tanpa batas. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini memberikan prinsip bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan kerusakan. Karena itu, aktivitas ekonomi yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan manusia tidak dapat dibiarkan atas nama keuntungan.

Dalam konteks pengelolaan hutan dan sumber daya alam, Islam memiliki konsep kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah). Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadi membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Dalam penjelasannya, kepemilikan umum merupakan harta yang ditetapkan syariat untuk dimanfaatkan secara bersama oleh masyarakat dan tidak boleh dikuasai oleh individu. Sebab ketika sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dikelola semata-mata dengan orientasi keuntungan, potensi benturan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan masyarakat akan semakin besar. Maka, hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang bebas diprivatisasi demi keuntungan segelintir pihak. Pengelolaannya harus ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat.

Dengan konsep tersebut, Islam tidak hanya berbicara tentang larangan merusak lingkungan, tetapi juga memberikan kerangka kepemilikan dan pengelolaan kekayaan alam agar tidak menjadi sumber mudarat bagi masyarakat. Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus rakyat. Rasulullah bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir setelah bencana terjadi. Negara wajib melakukan pencegahan dan memastikan sumber daya alam dikelola dengan cara yang tidak membahayakan masyarakat. Ketika karhutla terjadi, negara juga wajib memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan, fasilitas medis yang berkualitas, air bersih, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak.

Seorang ibu tidak dibiarkan sendirian menghadapi anak yang sakit akibat asap. Keluarga tidak dibiarkan menanggung sendiri kebutuhan dasar ketika bencana terjadi. Tidak sekadar himbauan untuk bertahan dari asap, tetapi benar-benar mendapatkan perlindungan negara.

Selain pencegahan dan perlindungan, Islam juga memiliki mekanisme penegakan hukum. Pelaku pembakaran dan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kerangka syariat, negara memiliki kewenangan menjatuhkan ta’zir terhadap berbagai pelanggaran yang merugikan masyarakat, dengan bentuk dan kadar sanksi yang ditetapkan berdasarkan kemaslahatan.

Negara juga harus menghentikan aktivitas yang terbukti merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat, termasuk mengevaluasi bahkan menghentikan izin eksploitasi apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan serius. Dengan demikian, penyelesaian karhutla tidak berhenti pada “memadamkan api”, tetapi dimulai dari mencegah sebab munculnya api.

Wallahu ‘alam bishawab.[]

Penulis: Wardatil Hayati, S.Pd

Pemerhati Ibu dan Generasi