CATATAN.CO, SAMARINDA – Hampir Rp2 Miliar Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Samarinda
Upaya pemberantasan rokok dan minuman ilegal terus digencarkan.Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp1,96 miliar yang merupakan hasil ratusan penindakan di Kalimantan Timur.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari 748 kasus yang diungkap sejak awal 2026.
Baca juga:
Pemusnahan Simbolis di Kantor DJKN
Barang Ilegal Dihancurkan di PT Orimba
Barang dimusnahkan secara simbolis di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kaltim dan Kaltara, sebelum akhirnya dihancurkan total di PT Orimba Alam Kreasi.
Barang yang dimusnahkan berasal dari 458 penindakan periode Januari-Juli 2026. Terdiri atas 986.283 batang rokok tanpa cukai, 2.429 liter minuman beretil alkohol, dan 8.400 mililiter cairan vape ilegal.
Seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Baca juga:
748 Penindakan Hingga Oktober 2026
Rokok dan Miras Masih Mendominasi
Secara keseluruhan, dari Januari hingga 22 Oktober 2026, Bea Cukai Samarinda mencatat 748 penindakan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter miras, dan 142 botol liquid vape.
Jika dirinci dari 458 kasus yang sudah dimusnahkan, minuman keras memimpin jumlah perkara.
Baca juga:
Rincian Perkara:
– 238 kasus minuman mengandung etil alkohol
– 219 kasus rokok ilegal
– 1 kasus cairan rokok elektrik
Artinya, meski kasus miras lebih banyak, volume rokok ilegal jauh lebih besar dengan hampir satu juta batang.
Butuh Sinergi Lintas Aparat
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan penindakan tidak berhenti pada penyitaan.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan di bidang cukai. Langkah ini untuk menekan peredaran barang ilegal,” jelas Tribuana.
Ia mengakui tantangan pengawasan masih besar, terutama soal jalur distribusi yang berpindah-pindah.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi
Tribuana menegaskan keberhasilan tidak lepas dari kolaborasi.
“Keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi dengan TNI, Polri, kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, serta dukungan pemerintah daerah,” katanya.
Bea Cukai juga mendorong masyarakat aktif melapor jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau miras yang dijual bebas. Selain untuk mengamankan penerimaan negara, pengawasan ini juga melindungi pelaku usaha legal agar persaingan tetap sehat.
“Kami berkomitmen terus memperkuat pengawasan guna menekan peredaran ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan,” pungkasnya.




