CATATAN.CO, TENGGARONG – Kasus pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), menyita perhatian publik. Oknum pengajar berinisial MA telah ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli tujuh santri sejak awal 2024. Ia kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman belasan tahun penjara.
Meski proses hukum sedang berjalan, luka psikologis yang dialami korban menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mendatangi korban dan keluarga di Mal Pelayanan Perempuan dan Anak (MPPA) Kukar, Jalan Imam Bonjol, Tenggarong pada Jumat (15/8/2025) untuk memastikan penanganan berjalan menyeluruh.
“Kasus ini benar-benar mengejutkan masyarakat. Dari laporan DP3A, ini bukan kejadian pertama. Pada 2021 pernah ada laporan, tapi bukti belum cukup sehingga kasus ditutup. Sekarang bahkan ada korban lama yang jadi pelaku. Ini bom waktu yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Rendi, yang turut didampingi Anggota DPRD Kukar Akbar Haka dan Rahmat Dermawan.
Rendi menegaskan Pemkab Kukar mendukung penutupan ponpes apabila pengurus atau yayasan terbukti lalai atau terlibat. Ia menilai penegakan hukum dan sanksi tegas penting agar kasus serupa tidak terulang.
“Kalau dibiarkan, dampak sosialnya bisa besar dan mencoreng dunia pendidikan di Kukar. Ponpes harus menjadi tempat mencetak generasi unggul, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Data UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kukar mencatat ada 133 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Agustus 2025. Rendi memastikan pemerintah serius menangani persoalan ini, termasuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kelanjutan pendidikan para korban.
Sebagian korban kini sudah dipindahkan ke sekolah baru, baik di ponpes lain maupun sekolah umum, sesuai keinginan keluarga. Rendi juga meminta DPRD Kukar memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab, Kemenag, dan pihak terkait untuk membahas langkah tegas berikutnya.
“Tidak ada cara lain selain menutup ponpes ini jika terbukti lalai. Kemenag akan mendata santri dan memastikan pendidikan mereka tetap berlanjut,” tegas Rendi. (adv)




