Catatan.co –OPINI. Anggaran Besar, Mampukah Hentikan Problematika Sampah Perkotaan? Permasalaham sampah di perkotaan khususnya Bekasi belum mendapatkan solusi pasti. Berbagai upaya dilakukan tapi belum membuahkan hasil yang berarti. Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengalokasikan 3 persen dari APBD untuk pengelolaan sampah. Tri mengatakan, Pemerintah Bekasi terus meningkatkan sarana dan prasarana pengangkutan sampah. Salah satu upayanya adalah penambahan armada pengangkut sampah, yaitu truk sampah.
Tri juga menyebut anggaran tersebut untuk pembebasan lahan yang akan mendukung Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi (PSEL) di Kecamatan Bantargebang. Sebelumnya wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono meminta pemerintah daerah mengalokasikan 3 persen APBD untuk pengelolaan sampah. Diaz menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan alokasi yang ideal untuk pengelolaan sampah di Bekasi dan termasuk pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA).
(https://bekasi.pojoksatu.id/kota-bekasi/1137535586/wali-kota-bekasi-sebut-anggaran-pengelolaan-sampah-sudah-lebih-dari-3-persen-apbd)
Mengurai Masalah Sampah
Bekasi merupakan kota dengan seribu daya tarik. Hal ini membuat banyak penduduk desa datang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak (baca: urbanisasi). Urbanisasi di Kota Bekasi menjadi hal yang tidak bisa terelakkan lagi. Jumlah penduduk Kota Bekasi pada tahun 2026 tercatat mencapai sekitar 2,65 juta jiwa berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan tingginya penduduk Bekasi meninggalkan beribu masalah salah satunya sampah.
Baca Juga: Kala Narkoba Bersembunyi di Balik Vape
Bekasi juga menjadi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) bagi ibu kota Jakarta karena sempitnya lahan. Ribuan ton sampah dikirim dari Jakarta untuk dibuang ke Bekasi. Setiap hari, Jakarta mengirim sekitar 7.300 hingga 8.000 ton sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi. Volume sampah harian ini jauh melampaui kapasitas ideal pengolahan konvensional. Kondisi ini sangat kritis, tumpukan sampah telah menggunung setinggi puluhan meter (setara gedung 16 hingga 20 lantai) dan memicu status darurat.
Hari ini Pemkot Bekasi menyediakan anggaran 3 persen untuk menunjang pengelolaan sampah di Bekasi. Perlu kita kaji ulang permasalahan sampah di Bekasi. Tidak hanya di hilir tapi juga di hulu agar permasalahan sampah terselesaikan dengan tunas. Jika kita tarik benang merah, permasalahan sampah di Bekasi semakin menumpuk terjadi kerena beberapa hal;
Pertama, gaya hidup individu yang konsumtif.
Perilaku konsumtif secara langsung menyebabkan peningkatan jumlah sampah yang sangat besar. Alasannya pembelian yang berlebih. Barang dibeli bukan berdasarkan kebutuhan pokok, melainkan karena keinginan atau pengaruh iklan dan diskon. Barang-barang ini cepat usang atau tidak terpakai lalu dibuang.
Sampah kemasan atau anorganik dari kebiasaan belanja terutama secara online, menghasilkan sampah plastik dan kardus, serta limbah makanan atau organik. Pola makan berlebihan atau membeli makanan dalam jumlah besar sering berujung pada sisa makanan (food waste) yang menumpuk di tempat pembuangan. Keterbatasan empat pembuangan ini disebabkan karena volume lume sampah yang terus meningkat membuat tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi kelebihan kapasitas (overload).
Kedua, masyarakat yang “cuek”. Tingginya kebutuhan hidup diperkotaan membuat masyarakat hidup individualis (cuek). Mereka fokus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka tidak peduli dengan lingkungan sekitar. Banyak masyarakat kota yang membuang sampah di sungai. Hal ini berakibat air sungai menjadi tercemar dan mampet. Mereka tidak peduli dengan lingkungan sekitar, yang dipikirkan hanyalah pekerjaan. Rasa individualis atau cuek ini membuat sampah di perkotaan semakin menggunung dan menjadi problem yang sulit untuk diatasi.
Ketiga, pengelolaan sampah yang “kurang tepat” oleh pemerintah setempat. Anggaran besar, masalah tetap berulang. Pengelolaan sampah tak cukup diukur dari besarnya APBD, tetapi dari kemampuan pemerintah mencegah sampah sejak dari sumber hingga pengolahan akhir. Penanganan sampah saat ini masih dominan di hilir.
Sampah terus diproduksi, sementara pengurangan dari hulu, pengawasan terhadap perusahaan, dan penataan sistem pengelolaan belum menjadi fokus utama. Masalahnya juga soal tata kelola dan perilaku. Tanggung jawab yang tersebar serta lemahnya pembinaan dan pengawasan membuat masyarakat maupun pelaku usaha masih mudah mengabaikan kewajiban menjaga kebersihan dan lingkungan. Butuh peran serta dari individu, masyarakat dan pemerintah agar permasalahan sampah di Bekasi tidak semakin merambah.
Tata Kelola Sampah dalam Sistem Islam
Kehadiran sosok pemimpin dalam sistem Islam merupakan sebuah hal yang urgen. Karena pemimpin adalah pengurus rakyat dan pengambil segala keputusan. Hal ini berdasarkan hadits dari Imam Bukhari,
فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Maka seorang imam (pemimpin) yang memimpin manusia adalah raa’in seorang gembala (pemimpin) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Dalam sistem Islam, pengelolaan sampah menerapkan prinsip sinergi tiga pilar, yaitu peran aktif individu, masyarakat (kontrol sosial), dan negara (penerapan regulasi). Ketiga elemen ini wajib bergerak bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan demi menjaga kemaslahatan umat (maslahah ammah). Berikut adalah pembagian peran pengelolaan sampah berdasarkan sistem Islam:
Pertama, peran individu (ketakwaan dan kesadaran diri). Pengelolaan sampah dalam Islam dimulai dari level individu yang digerakkan oleh dorongan keimanan dan akidah. Setiap Muslim memiliki tanggung jawab personal untuk memahami bahwa kebersihan diri dan lingkungan merupakan cerminan keimanan, sehingga membuang sampah sembarangan dianggap merusak nilai ibadah.
Menghindari sifat konsumtif untuk mengurangi potensi timbunan sampah dengan cara tidak berlebihan dalam konsumsi makanan, pakaian, maupun barang harian (prinsip reduce). Melakukan pemilahan awal antara sampah organik (sisa makanan) yang cepat membusuk dengan sampah anorganik (plastik, kertas) agar mudah didaur ulang.
Kedua, peran masyarakat (kontrol sosial). Dalam Islam, masyarakat memiliki sistem kontrol yang tinggi. Individu dalam masyarakat “takut” melakukan kemaksiatan atau pelanggaran hukum bukan karena sanksi, tetapi karena kontrol masyarakat yang tinggi.
Masyarakat bertindak sebagai pengawas lingkungan sekaligus penggerak komunal melalui mekanisme amar makruf nahi munkar. Saling mengingatkan dan menegur secara santun anggota masyarakat yang kedapatan mencemari lingkungan atau membuang limbah ke fasilitas umum seperti sungai dan selokan.
Ketiga, peran negara (sistem regulasi dan infrastruktur). Negara Islam memegang otoritas tertinggi dalam menegakkan hukum demi melindungi jiwa, akal, dan harta warga negaranya dari dampak buruk pencemaran lingkungan. Tanggung jawab negara dalam pengelolaan sampah yaitu menyediakan infrastruktur publik. Membangun sarana pembuangan akhir yang higienis, menyediakan tempat sampah terpisah di ruang publik, serta memfasilitasi teknologi daur ulang yang ramah lingkungan melalui pendanaan baitulmal atau APBN.
Kepala negara dapat menjatuhkan sanksi takzir (seperti denda finansial, kerja sosial, atau kurungan) bagi individu atau korporasi yang merusak lingkungan (prinsip –la dharar wa la dhirar- tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Demikian cara negara Islam mengelola sampah dari hulu hingga hilir. Negara tidak hanya mengalokasikan dana yang tinggi untuk pengelolaan sampah. Namun, menyiapkan semua komponen agar sampah tidak menimbulkan masalah.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Lia Ummu Thoriq
Aktivis Muslimah Peduli Generasi




