Catatan.co – OPINI. Kala Narkoba Bersembunyi di Balik Vape. Etomidate yang disalahgunakan melalui vape merupakan obat bius atau anestesi yang penggunaannya seharusnya dilakukan melalui suntikan intravena. BNN /mengingatkan penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan risiko serius.
(https://kumparan.com/kumparannews/bahaya-vape-etomidate-dan-kandungan-obat-bius-yang-berisiko-28E7OlJP5PF)
Peredaran narkoba kini semakin mengkhawatirkan karena menyasar generasi muda melalui berbagai cara. Salah satunya dengan memanfaatkan tren vape. Vape yang semestinya dikenal sebagai produk alternatif rokok justru disalahgunakan sebagai sarana peredaran zat berbahaya. Ketika keuntungan menjadi pertimbangan utama, keselamatan generasi muda akhirnya menjadi korban.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah vape yang disebut mengandung etomidate dan beredar di kalangan anak muda dengan harga mencapai Rp3–6 juta per cartridge, dikenal dengan istilah “pod getar”. Fenomena ini menunjukkan bagaimana jaringan narkoba dapat memanfaatkan tren dan gaya hidup anak muda untuk memperluas pasar dan menjadikan generasi muda sebagai sasaran.
Baca Juga: Balasan Bagi Kesabaran
Kepala BNN telah mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Namun, regulasi tersebut masih dalam pembahasan, sementara persoalan peredaran zat berbahaya melalui vape telah menjadi perhatian masyarakat. Kondisi ini menunjukkan pentingnya kehadiran negara yang tidak hanya bertindak setelah masalah meluas, tetapi juga mampu melakukan pencegahan dan perlindungan sejak awal.
Persoalan Sistemis
Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai masalah individu. Dalam sistem sekuler, agama cenderung dipisahkan dari kehidupan, sehingga nilai halal dan haram tidak selalu menjadi pertimbangan utama dalam perilaku. Akibatnya, narkoba dapat dianggap sebagai sesuatu yang wajar ketika seseorang ingin mengikuti tren, mencari kesenangan, atau melarikan diri dari tekanan hidup.
Di sisi lain, kapitalisme membuka ruang bagi berbagai aktivitas ekonomi selama terdapat pasar dan keuntungan. Jika orientasi keuntungan menjadi ukuran utama, produk yang membahayakan masyarakat pun berpotensi terus diperdagangkan selama memiliki peminat. Padahal, keselamatan manusia semestinya tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan bisnis.
Solusi Islam
Islam menjadikan akidah sebagai benteng utama generasi. Keimanan yang kokoh melahirkan kesadaran muraqabah, yaitu merasa senantiasa berada dalam pengawasan Allah Swt. Allah berfirman, “Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat?” (QS. Al-‘Alaq: 14)
Kesadaran inilah yang mendorong seseorang menjauhi narkoba bukan hanya karena takut hukuman manusia, tetapi karena takut melanggar aturan Allah. Islam juga mewajibkan penjagaan akal (hifzh al-‘aql). Allah Swt. berfirman, “Maka jauhilah agar kamu beruntung.”(QS. Al-Ma’idah: 90)
Dalam konteks larangan khamar dan perkara memabukkan. Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Muslim)
Prinsip ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang merusak akal dan membahayakan manusia tidak boleh dibiarkan. Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu, aktivitas yang terbukti membahayakan masyarakat tidak semestinya hanya dinilai dari sisi ekonomi dan permintaan pasar. Negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah berbagai bentuk perdagangan yang merusak masyarakat.
Dalam Islam, negara adalah raa’in atau pengurus rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara juga merupakan junnah atau perisai bagi rakyat. Karena itu, perlindungan generasi dari narkoba merupakan bagian dari tanggung jawab negara, bukan semata-mata dibebankan kepada keluarga atau individu.
Dalam perspektif Islam, negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh akan membangun uji pendidikan berbasis akidah untuk membentuk kepribadian Islam, sekaligus memberantas jaringan narkoba dan mengawasi sarana yang dapat menjadi pintu peredarannya. Bisnis yang membahayakan akal dan keselamatan manusia tidak boleh dibiarkan berkembang hanya karena menghasilkan keuntungan.
Pelaku yang memproduksi dan mengedarkan narkoba juga harus mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat. Sanksi (uqubat) dalam Islam memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah manusia melakukan kejahatan, dan jawabir, yaitu menjadi penghapus dosa bagi pelakunya sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan sistematis.
Khatimah
Generasi muda bukan sekadar pasar yang dapat dimanfaatkan demi keuntungan. Mereka adalah amanah yang harus dijaga. Ketika narkoba dapat bersembunyi di balik vape dan menyasar anak muda, negara dituntut hadir sebagai raa’in dan junnah: membangun benteng keimanan, menjaga akal, menutup ruang bisnis yang merusak, serta melindungi generasi dari kehancuran. Sebab, menyelamatkan generasi hari ini berarti menjaga masa depan umat dan bangsa.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Iin Haeriyah
Aktivis muslimah




