Catatan.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan bahwa pelunasan retribusi menjadi syarat wajib bagi para pedagang yang ingin kembali menempati lapak di Pasar Tangga Arung yang sedang dalam tahap akhir revitalisasi.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyampaikan bahwa saat ini ditemukan tunggakan retribusi mencapai sekitar Rp 11 miliar dari para pedagang. Karenanya, penempatan lapak di pasar yang baru nantinya akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepatuhan.
“Para pelaku usaha yang sejak awal konsisten membayar retribusi akan kami prioritaskan. Mereka yang menunggak wajib melunasi terlebih dahulu,” tegas Sayid, Senin (10/6/2025).
Disperindag Kukar saat ini tengah melakukan proses pendaftaran ulang pedagang untuk memverifikasi siapa saja yang berhak menempati 703 unit lapak yang tersedia di pasar baru tersebut. Sayid menegaskan, para pedagang yang masih memiliki tunggakan akan kehilangan hak atas lapak jika tidak segera menyelesaikan kewajibannya.
“Lapak itu milik pemerintah. Tidak adil bagi mereka yang rajin bayar tapi diperlakukan sama dengan yang menunggak,” tambahnya.
Untuk meningkatkan tata kelola pasar yang lebih profesional, Disperindag juga berencana menggandeng Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai mitra pengelola. BUMD akan mengajukan proposal dan diverifikasi oleh tim bupati sebelum ditetapkan sebagai mitra resmi pengelola Pasar Tangga Arung.
Disperindag Kukar pun mengimbau kepada para pedagang yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan pembayaran. Meskipun tidak akan ada pemaksaan secara langsung, namun pedagang yang tidak melunasi tunggakan tidak akan diberi tempat di pasar baru.
“Kami serahkan pada kesadaran masing-masing. Tapi tentu yang melunasi lebih dulu akan lebih diutamakan,” pungkas Sayid. (adv)