Catatan.co – IKN Mandiri Tanpa Bergantung Investasi. Pembangunan ibu kota baru sering dipandang sebagai simbol kemajuan negara sekaligus langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Di Indonesia, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus dikebut melalui berbagai skema pendanaan, terutama investasi dari dalam dan luar negeri.
Pemerintah melalui Otorita IKN menegaskan komitmen mempercepat pembangunan dengan memperkuat kebijakan investasi dan tata kelola pemerintahan yang disebut sebagai good governance.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar, apakah pembangunan ibu kota sebuah negara harus bergantung pada investasi, terlebih dari pihak asing? Bagaimana Islam memandang pembangunan pusat pemerintahan sebuah negara? Pertanyaan ini penting karena menyangkut kedaulatan politik, ekonomi, dan arah pengelolaan negara.
IKN dan Ketergantungan pada Investasi
Pemerintah terus mendorong masuknya investasi untuk mempercepat pembangunan IKN. Hingga 2025, Otorita IKN telah menandatangani puluhan perjanjian kerja sama dengan berbagai investor. Nilai investasi yang masuk mencapai Rp65–70 triliun dari puluhan perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan berbagai sektor seperti perumahan, hotel, pendidikan, ritel, hingga infrastruktur transportasi.
Sumber: https://share.google/RyzA9LGzUCJHCSVyU
Sebagian investasi tersebut juga datang dari luar negeri, termasuk perusahaan asal Tiongkok yang tertarik pada proyek energi, perumahan, teknologi digital, pengelolaan sampah, hingga transportasi.
Pemerintah bahkan menyiapkan berbagai kemudahan regulasi dan skema kerja sama seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta penjaminan finansial (co-guarantee) untuk memastikan kelancaran investasi.
Baca Juga: Grooming Growth
Dari sudut pandang kebijakan pembangunan modern, strategi ini dianggap wajar. Negara memanfaatkan modal swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang membutuhkan dana besar. Namun, dari perspektif kedaulatan ekonomi dan politik, ketergantungan pada investasi justru memunculkan persoalan baru.
Investasi dan Potensi Neoimperialisme
Ketergantungan pada investasi terutama investasi asing tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik global. Dalam banyak kasus, investasi sering menjadi pintu masuk pengaruh ekonomi dan politik negara atau korporasi asing.
Model pembangunan yang bergantung pada investor berpotensi menimbulkan beberapa masalah mendasar:
1. Melemahnya kedaulatan ekonomi negara
Ketika pembangunan proyek strategis negara bergantung pada investor, arah pembangunan sering kali mengikuti kepentingan pemodal. Negara tidak sepenuhnya bebas menentukan kebijakan karena harus mempertimbangkan kepentingan investor.
2. Regulasi yang cenderung proinvestor.
Untuk menarik modal, pemerintah biasanya memberikan berbagai kemudahan seperti insentif pajak, jaminan keuntungan, kemudahan perizinan, hingga jaminan pemerintah terhadap risiko proyek. Akibatnya, regulasi sering kali lebih berpihak pada investor dibandingkan kepentingan rakyat.
3. Beban fiskal pada rakyat.
Ketika negara tidak memiliki cukup dana untuk pembangunan, pemerintah cenderung meningkatkan sumber penerimaan dari masyarakat melalui pajak atau utang. Pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung beban pembangunan.
Dalam perspektif ekonomi politik, fenomena ini sering disebut sebagai bentuk neoimperialisme ekonomi, yaitu dominasi ekonomi negara kuat atau korporasi global melalui investasi, utang, dan kerja sama ekonomi.
Ketergantungan pada investasi tidak terlepas dari paradigma ekonomi yang dianut negara. Dalam sistem kapitalisme, pembangunan dipandang sebagai aktivitas ekonomi yang melibatkan peran luas modal swasta. Sementara, negara berfungsi sebagai regulator dan fasilitator bagi investor. Melalui skema ini, infrastruktur publik dibangun lewat kerja sama dengan pihak swasta. Keberhasilan pembangunan pun kerap diukur dari kemampuan menarik investor.
Akibatnya, investasi dipromosikan sebagai solusi utama, bahkan proyek strategis seperti pembangunan ibu kota diarahkan untuk mengundang masuknya modal swasta. Padahal, pembangunan ibu kota pada hakikatnya adalah proyek politik negara, bukan proyek bisnis. Ia menyangkut simbol kedaulatan, pusat pengambilan keputusan, serta arah pemerintahan sebuah negara.
Perspektif Islam tentang Pembangunan Ibu Kota
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memiliki konsep pengelolaan negara yang berlandaskan kedaulatan syariat. Dalam sistem pemerintahan Islam, ibu kota merupakan pusat administrasi dan simbol kekuasaan negara. Oleh karenanya, pembangunan ibu kota mandiri tidak boleh bergantung pada investasi swasta maupun asing.
1. Pembiayaan dari baitulmal.
Negara Islam mempunyai sumber-sumber pemasukan di antaranya:
a. Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah), yaitu harta yang diperuntukkan bagi kepentingan seluruh rakyat dan tidak boleh dimonopoli individu, swasta maupun negara. Seperti air, hutan, sumber daya alam (tambang), dan seterusnya.
b. Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah) Yaitu harta yang wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Seperti fai, kharaj, jizyah, dan harta milik negara lainnya. (Sumber: kitab Sistem Ekonomi dalam Islam)
Pengaturan harta dalam Islam tidak bebas seperti kapitalisme. Akan tetapi, terikat dengan hukum syarak sehingga dengan itu keadilan dan kesejahteraan umat bisa terpenuhi. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menuturkan, tersebab pengelolaan kepemilikan umum sesuai syariat inilah yang menjadikan negara mampu mandiri secara ekonomi tanpa bergantung pada investasi asing.
2. Larangan dominasi asing pada sektor strategis.
Islam memandang bahwa sumber daya strategis dan infrastruktur vital tidak boleh berada di bawah kendali pihak asing.
Rasulullah saw. bersabda:
المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ
Artinya:
“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya alam adalah milik bersama umat yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh dimonopoli korporasi. Karena itu, kontrak karya atau kerja sama yang memberi penguasaan strategis kepada asing tidak dibenarkan dalam sistem Islam.
3. Ibu kota sebagai simbol politik Daulah.
Dalam sejarah Islam, pemindahan ibu kota sering terjadi, tetapi selalu didasarkan pada pertimbangan politik dan kemaslahatan umat.
Contohnya:
– Pemindahan pusat pemerintahan dari Madinah ke Kufah pada masa Khalifah Ali.
– Pemindahan ibu kota dari Damaskus ke Baghdad pada masa Abbasiyah.
– Pemindahan pusat kekhalifahan ke Istanbul pada masa Utsmaniyah.
Semua keputusan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemerintahan dan memudahkan pengelolaan wilayah, bukan karena kepentingan investasi.
Kemandirian negara dalam sistem Islam bukan sekadar slogan, tetapi konsekuensi dari struktur ekonomi yang berbeda dengan kapitalisme.
Negara Islam memiliki karakteristik khas yakni mengelola langsung sumber daya alam sebagai kepemilikan umum tanpa menyerahkan sektor strategis kepada korporasi dan tidak bergantung pada utang maupun investasi asing. Sistem ini menjadikan negara sebagai satu-satunya pengelola utama ekonomi publik.
Jadi sangat jelas, melalui mekanisme ini, maka pembangunan infrastruktur termasuk ibu kota dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus memberikan konsesi kepada pihak asing.
Khatimah
Pendekatan pembangunan berbasis kapitalisme mendorong negara memberikan berbagai kemudahan bagi investor. Namun, kebijakan tersebut berisiko menggerus kedaulatan ekonomi sekaligus membebani rakyat melalui pajak dan berbagai kebijakan fiskal.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Dalam sistem pemerintahan Islam, pembangunan ibu kota dilakukan secara mandiri melalui pembiayaan dari baitulmal dan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan milik umat. Negara tidak menyerahkan sektor strategis kepada pihak asing karena tujuan utama pemerintahan adalah mengurus urusan rakyat serta menjaga kedaulatan umat.
Hakikat ini sejalan dengan kewajiban kaum Muslim untuk mengikatkan seluruh aspek kehidupannya pada syariat Islam. Allah Swt. berfirman, “Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
Dengan demikian, konsep ibu kota mandiri dalam Islam bukanlah proyek pembangunan fisik semata, melainkan manifestasi kekuatan politik, ekonomi, dan peradaban yang berdiri di atas kemandirian serta penerapan syariat secara menyeluruh.
Wallahualam bishawab []
Penulis: Mimy Muthmainnah
(Pegiat Literasi)




