Catatan.co – OPINI. Ironi Minimnya Dapur MBG di Tengah SPPG Bermasalah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal digadang-gadang sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak. Program ini sekaligus diharapkan menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan stunting dan gizi buruk. Namun, pelaksanaannya menyisakan ironi.
Di tengah wilayah yang masih menghadapi persoalan gizi serius, distribusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru belum sepenuhnya menunjukkan keberpihakannya kepada daerah yang paling membutuhkan. Pada saat yang sama, pemerintah menemukan ratusan SPPG bermasalah dalam tata kelola anggaran. Persoalannya bukan sekadar berapa besar anggaran yang terserap, tetapi apakah anggaran tersebut benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat yang membutuhkan?
Papua dan sejumlah wilayah di kawasan timur Indonesia merupakan daerah yang menghadapi tantangan besar dalam persoalan gizi dan stunting. Pada awal 2026, pemerintah daerah Papua menyebut persoalan stunting sebagai masalah yang krusial dan menekankan pentingnya intervensi gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita sebagai bagian dari pencegahan stunting.
Baca Juga: Molinas 2028
Namun, distribusi SPPG belum sepenuhnya mencerminkan prinsip prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan. Papua disebut masuk dalam 10 provinsi dengan angka stunting tinggi dan persoalan gizi buruk akut menurut Kementerian Kesehatan. Ironisnya, hanya sekitar 1% dapur MBG yang beroperasi di Papua. Sementara itu, Jawa yang disebut memiliki angka stunting lebih rendah justru memiliki sekitar 53% dapur MBG.
(https://www.bbc.com/indonesia/articles/c62qkwp1eq9o)
Program Bermasalah
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah distribusi program sudah benar-benar berdasarkan kebutuhan rakyat atau lebih banyak dipengaruhi oleh pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan program di wilayah tertentu?
Pemerintah sepertinya tidak belajar dari kesalahan yang sudah pernah terjadi. Kritik dan masukan diabaikan, sementara anggaran MBG yang menyedot porsi terbesar APBN justru menjadi lahan basah korupsi. Indikator keberhasilan yang ditonjolkan hanyalah serapan anggaran, bukan perbaikan nyata kondisi gizi masyarakat.
Jika benar tujuan MBG adalah pencegahan stunting. Lalu mengapa wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) tidak menjadi prioritas pembangunan dapur MBG sejak awal? Setelah berjalan selama 1,5 tahun, BGN mengklaim 1.700 dapur program MBG di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi telah selesai dibangun.
Persoalan lain muncul dari hasil pemeriksaan Badan Gizi Nasional (BGN). Pada akhir Juli 2026, BGN mengungkap adanya 414 SPPG yang masuk dalam temuan anomali. Setelah pemeriksaan terhadap ribuan rekening virtual account, ditemukan sejumlah persoalan, antara lain rekening ganda, rekening yang menerima dana sementara dapurnya belum beroperasi, hingga adanya dapur yang tidak ditemukan.
Dari hasil verifikasi tersebut, 414 SPPG dinyatakan bermasalah. BGN kemudian menarik kembali dana yang terkait dengan temuan tersebut. Nilainya mencapai Rp311,2 miliar dan dikembalikan ke kas negara.
Langkah pengembalian dana tentu patut diapresiasi sebagai bentuk koreksi. Namun, temuan tersebut juga menjadi alarm keras bahwa pengawasan program dengan anggaran besar harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pencairan, hingga pelaksanaan di lapangan. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat justru terserap oleh administrasi yang bermasalah.
Lebih jauh, persoalan MBG menunjukkan bahwa keberhasilan program sosial tidak cukup diukur melalui banyaknya anggaran yang digelontorkan atau jumlah dapur yang tercatat dalam sistem. Ukuran utamanya adalah apakah kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi, terutama mereka yang tinggal di wilayah dengan persoalan gizi paling berat.
Islam Menempatkan Penguasa sebagai Raa’in
Islam menempatkan penguasa sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelindung urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan standar tinggi bagi seorang pemimpin. Kekuasaan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa: 58)
Karena itu, kebijakan negara dalam Islam semestinya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sekadar mengejar angka realisasi anggaran atau pencitraan keberhasilan program.
Ketika anak-anak di daerah terpencil masih mengalami kekurangan gizi, negara harus memastikan mereka mendapatkan makanan bergizi. Ketika suatu daerah memiliki angka stunting tinggi, intervensi harus diprioritaskan di sana. Ketika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program, pengawasan serta penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Inilah konsekuensi ketika kekuasaan dipandang sebagai amanah. Negara tidak boleh berhenti pada laporan administratif. Negara harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar sampai kepada rakyat yang menjadi sasaran. Sebab, keberhasilan sebuah kebijakan bukan sekadar diukur dari seberapa besar anggaran yang telah dibelanjakan atau berapa banyak program yang telah diluncurkan. Keberhasilan sejatinya terlihat dari seberapa nyata negara mampu menghilangkan penderitaan rakyat dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Penulis. Tina Hartina, S.Sos.
Aktivis Muslimah




