Islam Memberantas Tuntas Narkoba

Islam Memberantas Tuntas Narkoba

Catatan.co – Islam Memberantas Tuntas Narkoba. Persoalan narkoba di negeri ini ibarat benang kusut, seolah-olah begitu sulit untuk diurai. Pasalnya, hampir setiap hari di berbagai daerah ada saja yang ditangkap karena kasus barang haram tersebut. Terlebih, kini pelajar dan mahasiswa telah menjadi “pangsa pasar” yang empuk dalam peredarannya.

Baru-baru ini Polresta Balikpapan menggelar “Operasi Antik” dan razia gabungan pada tanggal 18 Juli–7 Agustus 2025. Dalam razia tersebut ditangkap 114 tersangka dan terduga pelaku narkoba. Bahkan, dua di antaranya berstatus mahasiswa dan pelajar. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan dalam razia tersebut setidaknya menangani 43 laporan dengan 48 tersangka, terdiri dari 45 pria dan 3 wanita.

Kapolresta menegaskan bahwa ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Orang tua memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap anaknya. Ia menambahkan orang tua harus lebih intens mengawasi anak-anaknya. Ke depannya polisi akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk merehabilitasi pelajar yang terlibat, serta menelusuri peredaran narkoba di lingkungan kerja para buruh. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 318,17 gram.

Selain itu, pada 10 Agustus 2025, Satresnarkoba juga menggelar razia gabungan di kawasan Gunung Bugis bersama Satuan Samapta, Dinas Kesehatan dan pihak kelurahan/kecamatan. Razia ini mengamankan 66 orang, dengan 44 positif narkoba dan 22 negatif. Kanit Resnarkoba, AKP Yosimata S.J. Manggala, mengatakan 2 orang positif narkoba adalah mahasiswa dan pelajar, sementara 42 lainnya buruh harian lepas. Usia pelaku yang ditangkap bervariasi, mulai dari 17 hingga 52 tahun.

https://balikpapan.inews.id/read/627570/operasi-narkoba-di-balikpapan-114-orang-diamankan-mahasiswa-dan-pelajar-terjaring

Berkelindan, menurut data dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu, 23 April 2025. Polri telah melakukan penindakan terhadap 21.529 kasus narkoba dan sebanyak 30.345 terlapor kasus narkoba. Lantas, apa yang menyebabkan peredaran narkoba makin marak terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa?

Kapitalis Menyuburkan

Persoalan narkoba di kalangan mahasiswa dan pelajar yang terus meningkat perlu menjadi perhatian dan harus ditangani serius. Pasalnya, mereka generasi penerus bangsa, apa jadinya jika sejak muda sudah dirusak dengan barang haram itu. Mereka menjadi sasaran dalam jangka panjang.

Memang betul, peran orang tua penting. Namun, itu tidak cukup karena ketika mereka jauh dari orang tua dan bersosialisasi, maka faktor pertemanan dan lingkungan juga turut memengaruhi. Terlebih, orang tua tidak bisa full mengawasi karena bekerja. Tak bisa dimungkiri, remaja bisa mendapatkan barang haram itu karena mudah diakses dan diperjualbelikan dengan bebas. Bahkan, narkoba dianggap sebagai komoditas yang menghasilkan pundi-pundi materi.

Kondisi maraknya narkoba sejatinya tidak bisa dilepaskan dari sistem yang menyuburkannya, yakni kapitalisme. Akidah yang dipakai dalam sistem kapitalis adalah sekularisme, paham yang menjauhkan agama dari kehidupan. Ditambah lagi ketakwaan individu makin lemah yang menjadikan standar tingkah laku pemuda hanya menuruti hawa nafsu. Akhirnya, mereka menyelesaikan masalah dengan mengonsumsi obat terlarang demi meraih kebahagiaan meskipun semu.

Kehidupan generasi dalam sistem japitalisme kerap dikelilingi dengan berbagai kemaksiatan, seperti narkoba, seks bebas, dan lain sebagainya. Sistem pendidikan sekuler-kapitalis nyatanya gagal membentuk generasi berkepribadian Islam. Output pendidikan sekuler adalah generasi yang tidak tahu jati dirinya sebagai muslim, sehingga tidak paham bagaimana harusnya berpikir dan berperilaku yang benar sesuai misi penciptaan.

Apalagi dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang berbasis pada mekanisme produksi. Artinya, selama suatu produk (barang atau jasa) masih ada yang menginginkannya, tidak peduli halal atau haram maka proses produksi terhadap produk tersebut akan terus dilakukan. Konsep ini pula yang diambil dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Judi dan Narkoba Mengancam Keharmonisan Keluarga

Jika kita cermati, begitu pelik kasus narkoba dan makin tampak jelas bahwa kapitalisme tidak memiliki solusi tuntas. Sistem ini kerap membuat masalah bahkan memperburuk masalah tersebut. Rehabilitasi untuk pelaku narkoba nyatanya bukanlah solusi tuntas, melainkan hanya sekadar solusi tambal sulam.

Islam Berantas Tuntas Narkoba

Berbagai persoalan generasi yang ada saat ini seperti narkoba membutuhkan sistem yang mampu memberikan solusi komprehensif dan holistik, yakni penerapan sistem Islam dengan oenerapan syariat Islam. Islam akan menjadikan negara sebagai penanggung jawab segala urusan umat, termasuk memberantas narkoba.

Negara akan melakukan upaya preventif dan kuratif untuk memberantas narkoba dengan berbagai mekanisme, di antaranya;

Pertama, membangun ketakwaan komunal dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Penerapan sistem pendidikan Islam tidak hanya berfokus pada mengejar pencapaian nilai akademis, tapi juga pembentukan kepribadian Islam pada generasi sehingga mampu menancapkan pemahaman bahwa narkoba adalah barang yang haram untuk dikonsumsi.

Kedua, urgensi peran masyarakat dalam melakukan kontrol dan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar aturan Islam, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang, jika sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil.

Ketiga, negara wajib memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat. Salah satu alasan munculnya kejahatan narkoba karena dipicu dari faktor ekonomi. Jika jaminan kesejahteraan diberikan oleh negara, besar kemungkinan angka kejahatan akan berkurang.

Keempat, negara wajib memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikan barang haram narkoba di tengah masyarakat. Aktivitas tersebut dianggap sebagai bentuk kejahatan (jarimah) yang harus ditindak tegas. Pasalnya, keharamannya jelas dinyatakan di dalam hadis, “Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Sanksi (Uqubat) terkait narkoba adalah takzir dari khalifah/qadhi. Hukuman yang diberikan akan mempertimbangkan kadar sanksi untuk pelakunya, dari yang ringan hingga yang berat. Sanksi tersebut bisa berupa pengumuman, penjara, denda, cambuk, diekspos di tengah masyarakat, bahkan hukuman mati berdasarkan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Sanksi tersebut berlaku pada semua pihak yang melanggar.

Selain itu, sanksi di dalam Islam memiliki tujuan mulia yakni sebagai pencegah (zawajir), yakni untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sehingga ia akan terbebas dari azab Allah di akhirat. Demikianlah penjagaan Islam terhadap generasi dari bahaya obat terlarang dan mekanisme untuk memberantasnya.

Wallahu A’lam. []

Penulis: Ninis

(Aktivis Muslimah Balikpapan)