Catatan.co – OPINI. Islam Solusi Tuntas Pergaulan Bebas. Baru-baru ini viral unggahan dari seorang dokter yang cukup ternama di Bontang, dokter Fakhruzzabadi, S.p.OG ( dokter spesialis Kandungan di Bontang ) yang lebih dikenal dengan panggilan dokter Badi. Beliau menyampaikan keresahannya mengenai fenomena pergaulan remaja di Bontang yang semakin mengkhawatirkan. Angka Kehamilan di luar nikah dan kasus kekerasan seksual pada anak cukup tinggi. https://mediakaltim.com/curhat-dokter-badi-ternyata-banyak-yang-bisa-hamil-tanpa-disentuh-laki-laki/
Dalam dua minggu terakhir, dokter spesialis kandungan dan kebidanan itu mengaku sudah membantu tiga persalinan anak usia belasan tahun. Salah satunya bahkan baru berusia 15 tahun. Yang membuat beliau makin prihatin pola kasusnya hampir sama, bahkan, wilayah tempat tinggal para pasien tersebut juga hampir serupa. Mirisnya, Sebagian besar orang tua tidak mengetahui anaknya sedang hamil hingga dibawa berobat ke UGD karena mengeluh sakit perut hebat.
Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Bukan hanya soal pergaulan remaja, tetapi juga menyangkut kesehatan bayi, ancaman stunting, hingga masa depan generasi muda yang kini makin rentan terhadap pengaruh lingkungan dan media sosial. Persoalan lahirnya anak di luar nikah tersebut patut mendapat perhatian lebih, bukan saja anak yang lahir tanpa ayah, namun anak melahirkan anak ini membawa masalah baru dengan ketidaksiapan mereka menyandang gelar baru sebagai Ibu. Kondisi ini akan berdampak kepada ibu dan anak.
Bontang yang dikenal dengan slogan Kota TAMAN (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman) yang menjadi identitas kota Bontang seolah jauh panggang dari api dengan fakta yang ada di lapangan. Sungguh malang, kota Bontang yang dikenal sebagai kota agamis ternyata tidak luput dari pergaulan bebas remaja.
Solusi pragmatis Pergaulan bebas
Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022. Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan dispensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah. (radarbontang.com, 31/12/2022)
Baca Juga: PHK Massal
Kasus pernikahan dini di Kota Bontang didominasi oleh faktor kehamilan di luar nikah. Sepanjang 2024, tercatat sedikitnya 19 pernikahan di bawah umur . Berdasarkan data Pengadilan Agama selama kurun waktu tahun 2000-tahun 2024, ada sekitar 200 pengajuan dispensasi nikah. Banyaknya remaja hamil di luar nikah akibat gaya hidup hedonis dan bebas, sehingga dispensasi nikah pun menjadi solusi pragmatis akibat pergaulan bebas yang kian bablas.
Berbagai kalangan termasuk pemerintah terus mengupayakan penyelesaian terhadap masalah pernikahan dini dan pergaulan bebas. Namun, solusi yang digulirkan adalah solusi yang bernapaskan ide kebebasan juga ide hak reproduksi. Seperti kampanye pacaran sehat, tidak ganti-ganti pasangan alias setia pada satu pasangan (meskipun bukan pasangan halal), kondomisasi, dan berbagai tawaran solusi salah kaprah lainnya.
Dispensasi nikah dan berbagai Solusi yang ditawarkan tidak akan pernah menghantarkan pada penyelesaian masalah secara tuntas jika penerapan sistem kapitalis sekuler saat ini masih diterapkan.
Normalisasi Pergaulan Bebas, Buah Kapitalisme
Pergaulan bebas yang kini di normalisasi dalam kehidupan masyarakat, terbukti membawa banyak kerusakan dalam kehidupan generasi. Generasi melakukan hal bebas tanpa batas yang bukan hanya merusak dirinya sendiri tapi merusak kehidupan masyarakat karena adanya normalisasi berbagai macam penyimpangan yang terjadi. Hal mendekati zina dianggap biasa dan justru dianggap aneh jika tidak memiliki pacaran, hamil diluar nikah di normalisasi. Kehidupan yang bersandar hawa nafsu merusak kehidupan, pikiran dan hati manusia termasuk generasi.
Padahal kebebasan dengan berbagai macam turunannya inilah yang sebenarnya menjadi gerbang utama dan pertama menjamurnya masalah pergaulan bebas, juga meningkatnya HIV/AIDS ini.
Gaya hidup liberal menjadikan remaja bebas melakukan apapun semaunya, tidak menjadikan halal-haram sebagai tolak ukur dalam mengatur kehidupan mereka. Walhasil, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan bergaul. Pamer aurat, khalwat, ikhtilat dan tabarruj, menjadi hal biasa dalam interaksi sehari-hari di dunia remaja. Identitas hakiki mereka sebagai muslim tergerus oleh paham sekularisme.
Karenanya, generasi muda kita harus diselamatkan dari kerusakan akibat diterapkannya sistem rusak dan merusak saat ini.
Sistem Islam sebagai Solusi Fundamental masalah pergaulan bebas
Islam hadir dengan seperangkat aturan yang komprehensif, mencakup aspek akidah, syariat, dan sistem negara, sehingga mampu menutup celah terjadinya pergaulan bebas. Dalam pandangan Islam, pemenuhan naluri seksual (gharizah nau’) bukan sekadar kenikmatan, tetapi penjaga eksistensi peradaban manusia. Islam secara tegas mengharamkan zina dan seluruh jalan yang mendekatkan kepadanya. Larangan ini bersifat mutlak, sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al Isra’ ( 17): 32 )
Islam membatasi hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya melalui pernikahan. Setiap bentuk hubungan lawan jenis di luar dua cara tersebut ditetapkan sebagai dosa besar yang layak diganjar hukuman berat.
Adapun interaksi lain yang merupakan manifestasi naluri melestarikan jenis manusia (gharizah an-nau‘), seperti hubungan antara ayah, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi, dibolehkan sebagai silaturahim antar mahram. Islam juga membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan berbagai aktivitas sosial, seperti perdagangan, pertanian, industri, menghadiri kajian keilmuan, salat berjemaah, hingga mengemban dakwah.
Islam melarang siapa pun, baik perempuan atau laki-laki, melakukan pelanggaran dari syariat yang khas dalam mengatur hubungan lawan jenis. Islam telah menetapkan hukum Islam tertentu yang berkenaan dengan hal ini yang dikutip dari kitab An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (hlm.36-43) yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, di antaranya sebagai berikut:
Pertama, perintah menundukkan pandangan. Allah Swt. berfirman :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nuur [24]: 30).
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya….” (QS An-Nuur [24]: 31)
Kedua, perintah bagi perempuan mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya termasuk anak-anak. Sejak usia dini anak perempuan sudah diajarkan batasan aurat dan pakaian yang syar’i, sehingga mereka akan terbiasa menutup aurat dengan pakaian yang disyariatkan ketika berada di luar rumah. Allah Taala berfirman, “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS Al-Ahzâb [33]: 59)
Ketiga, melarang seorang perempuan melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahramnya. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya “(HR Muslim)
Keempat, larangan bagi laki-laki dan perempuan melakukan khalwat (berduaan tanpa mahram) dan ikhtilat (campur baur nonmahram tanpa hajat yang dibenarkan syariat). Pun dengan anak-anak juga diajarkan siapa saja mahram mereka dan batasan pergaulan serta interaksi dengan lawan jenis. Jika masih terdapat pelanggaran, Islam menetapkan sanksi hukum yang tegas atas pelaku. Sebagai contoh, perbuatan zina dikategorikan sebagai hudud yang sanksinya ditetapkan oleh Allah dalam firman-Nya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.” (QS An-Nuur [24]: 2)
Sebagian ulama menyatakan bahwa had bagi pezina laki-laki dan perempuan adalah seratus kali jilidan (cambukan); baik bagi pezina muhshan (sudah menikah) maupun yang ghairu muhshan (belum menikah).
Secara tegas, Islam mengatur pemisahan kehidupan laki-laki dan wanita, melarang keras ikhtilat (campur baur) dan khalwat (berdua-duan dengan yang bukan mahram). Laki-laki dan perempuan diperbolehkan bertemu dan berinteraksi dalam aktivitas muamalah seperti jual beli, pendidikan, kesehatan, atau aktivitas tolong-menolong lainnya. Jika aturan Islam ditegakkan dan diterapkan, maka pergaulan bebas yang marak terjadi hari ini bisa diselesaikan secara tuntas.
Ketakwaan individu, pendampingan dan kontrol keluarga, lingkungan kondusif serta pemimpin atau negara hadir, semua ini adalah pilar yang harus ada dalam menjaga generasi dari pergaulan bebas. Dengan penerapan Islam secara totalitas, seluruh aspek kehidupan akan menjadi berkah. Wallahualam bishawab []
Penulis: Nayla Majidah, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial




