Catatan.co, SAMARINDA – Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda tersoroti atas dugaan pelanggaran hak pasien. Yakni Ria Khairunnisa, seorang pasien yang awalnya mengalami gangguan lambung, diduga dipaksa menjalani operasi usus buntu tanpa persetujuan yang benar-benar bebas dan sadar (informed consent).
Peristiwa bermula saat Ria mengalami kambuhnya penyakit maag dan mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan. Setelah akhirnya dirawat di RSHD, ia didiagnosa usus buntu dan dijadwalkan untuk operasi, meskipun Ria menyatakan telah pulih dari keluhan lambungnya dan menolak tindakan tersebut.
“Klien kami menolak operasi karena merasa sehat, namun malah mendapatkan tekanan dengan pernyataan bahwa biaya pengobatannya tidak lagi ditanggung BPJS bila tidak menjalani operasi. Ini adalah bentuk paksaan yang bertentangan dengan hukum dan etika medis,” jelas Titus Tibatan Pakalla, kuasa hukum Ria.
Operasi akhirnya dilakukan pada 20 Oktober 2024. Namun, pascaoperasi, kondisi Ria justru memburuk. Setelah sempat diperbolehkan pulang, ia mengalami penurunan kesehatan dan kembali ke RSHD. Sayangnya, ia ditolak untuk dirawat kembali dan hanya diberi rujukan dengan keterangan pasien “pulih”, meski kenyataannya masih dalam kondisi sakit.
Tim kuasa hukum menilai tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terutama dalam hal hak pasien untuk memberikan persetujuan tindakan medis secara sukarela dan mendapatkan rekam medis.
“Pasien punya hak untuk menolak tindakan medis. Ini bukan hanya etika, tapi amanat undang-undang. Kami menuntut pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit dan dokter terkait,” tegas Titus.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih membuka ruang penyelesaian non-litigasi dan telah meminta difasilitasi oleh DPRD Kota Samarinda. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (8/5/2025), pihak manajemen rumah sakit maupun dokter terkait tidak hadir.
Apabila tidak ada itikad baik dari pihak RSHD, jalur hukum akan ditempuh untuk menuntut keadilan bagi Ria Khairunnisa.(DSH)