Kini Layanan Puskesmas di Kukar Buka 24 Jam, Tangani Kasus Gawat Darurat Gratis

Puskesmas Rapak Mahang Tenggarong (Istimewa)

CATATAN.CO, TENGGARONG – Kabar baik bagi masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar). Mulai 1 September 2025, seluruh Puskesmas di Kukar resmi beroperasi 24 jam untuk memberikan layanan kegawatdaruratan gratis. Langkah ini merupakan kebijakan baru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam upaya memperluas akses layanan kesehatan masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu khawatir lagi jika membutuhkan pertolongan medis di luar jam kerja. Program ini juga diharapkan bisa mengurangi antrean dan penolakan pasien di rumah sakit, khususnya bagi kasus yang tergolong false emergency atau bukan kondisi darurat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar Kusnandar, melalui Kabid Pelayanan Kesehatan dr. Waode Nuraida, menjelaskan bahwa layanan 24 jam di Puskesmas ini bukan layanan poliklinik penuh, melainkan khusus untuk kasus gawat darurat.

“Selama ini banyak pasien datang ke rumah sakit padahal setelah triase ternyata bukan kondisi gawat. Rumah sakit akhirnya kewalahan, sementara pasien yang benar-benar darurat justru terhambat penanganannya,” kata dr. Waode.

Ia menjelaskan, sistem triase di rumah sakit membagi pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan. Banyak pasien masuk kategori hijau, artinya tidak membutuhkan penanganan segera. Inilah yang membuat ruang gawat darurat (UGD) kerap penuh dan pelayanan menjadi lambat.

Melalui kebijakan baru ini, Puskesmas akan menjadi garda terdepan dalam menangani kasus false emergency. Layanan dimulai setelah jam kerja reguler pukul 16.00 WITA hingga pagi hari, dengan tenaga medis yang berjaga secara bergantian (shift).

“Puskesmas tetap bisa memberikan tindakan medis dasar seperti suntikan atau pemberian obat, sementara pasien yang benar-benar gawat atau true emergency akan langsung dirujuk ke rumah sakit,” jelasnya.

Waode menambahkan, sistem ini akan membantu rumah sakit fokus menangani pasien dengan kondisi kritis, sekaligus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan cepat dan tepat.

“Dengan adanya layanan darurat 24 jam di Puskesmas, rumah sakit bisa menjalankan fungsinya lebih optimal, dan masyarakat pun tidak lagi merasa ditolak saat mencari pertolongan,” tutupnya. (adv)