Catatan.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat ketertiban administrasi wilayah melalui penetapan batas desa dan kelurahan di seluruh kecamatan. Hingga pertengahan Juni 2025, sebagian besar wilayah telah merampungkan proses ini melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan antardesa.
Namun, masih terdapat tiga kecamatan yang memerlukan perhatian khusus, yakni Tabang, Marangkayu, dan Anggana.
“Dari total 20 kecamatan, 17 sudah tuntas. Tiga kecamatan lainnya masih dalam proses penyelesaian, dengan dinamika dan tantangan yang beragam,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, hambatan di tiga kecamatan ini mencakup persoalan teknis seperti akses geografis yang sulit, keterbatasan data spasial, hingga persoalan sosial dan historis antara desa yang berbatasan.
Kecamatan Tabang menjadi salah satu fokus utama karena kompleksitas sosial budaya yang menyertai proses penetapan batasnya.
“Kami libatkan tokoh masyarakat dan lembaga adat setempat untuk memastikan keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik baru. Penanganannya harus lebih hati-hati,” jelas Arianto.
DPMD Kukar menekankan pendekatan partisipatif berbasis musyawarah desa sebagai strategi utama. Proses ini dinilai paling efektif untuk menciptakan kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
“Jika kesepakatan muncul dari bawah, dari masyarakat sendiri, maka risiko konflik di kemudian hari akan jauh lebih kecil. Kami ingin penetapan batas ini jadi proses membangun kesepahaman, bukan menimbulkan gesekan,” tambahnya.
Meskipun demikian, apabila musyawarah tidak membuahkan hasil, Pemkab Kukar tetap memiliki opsi untuk mengambil keputusan berbasis kajian teknis. Namun langkah ini hanya akan ditempuh sebagai upaya terakhir setelah seluruh jalur dialog ditempuh.
“Keputusan teknis bisa dilakukan, tapi itu bukan pendekatan utama. Seperti yang sudah kami lakukan di Marangkayu, kami utamakan dialog terlebih dahulu,” tegas Arianto.
DPMD Kukar menargetkan seluruh proses penetapan batas desa dan kelurahan rampung pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem informasi spasial nasional. (adv)