Catatan.co – OPINI. Kuliah Gratis: Solusi Pendidikan atau Kebijakan Elektoral? Wacana “kuliah gratis” kembali mengemuka. Di tengah mahalnya biaya pendidikan tinggi dan semakin kuatnya komersialisasi pendidikan, tentu janji pendidikan gratis mudah mendapatkan simpati masyarakat. Namun, di balik kebijakan yang tampak populis tersebut, patut menjadi perhatian apakah kuliah gratis benar-benar merupakan solusi fundamental atas persoalan pendidikan? Ataukah ia menjadi bagian dari kebijakan yang memiliki dimensi elektoral?
Wacana Kuliah Gratis
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan biaya pendidikan SD, SMP, SMA hingga Universitas Negeri mesti digratiskan. Instruksi tersebut pun langsung direspons oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Adapun pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam sambutannya di HUT ke-28 PAN, di JCC, Jakarta, Jumat (18/09).
(https://www.dw.com/id/titah-prabowo-bikin-pendidikan-di-ptn-gratis-ditindaklanjuti/a-79349561, 21/09/2026)
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat terbatas pada 23 September 2026. Pemerintah menyatakan rencana kuliah gratis di PTN akan disiapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menghitung berbagai komponen pembiayaan, antara lain penerimaan UKT, IPI jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain di PTN. Pemerintah kemudian akan menyesuaikan rancangan tersebut dengan ruang fiskal APBN dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
Baca Juga: Cegah Wabah
Ketua DPR pun menekankan perlunya melihat kekuatan APBN sebelum program pendidikan gratis sampai perguruan tinggi benar-benar dilaksanakan. Artinya, hingga saat ini persoalan pembiayaan masih menjadi bagian penting dari pembahasan kebijakan tersebut.
Di sinilah masyarakat perlu kritis. Sebab, pendidikan adalah kebutuhan mendasar rakyat. Ketika akses pendidikan mahal, kemudian muncul wacana pembebasan biaya kuliah, kebijakan tersebut tentu akan mendapat respons positif dari masyarakat, terutama keluarga yang selama ini kesulitan membiayai pendidikan anaknya.
Mengapa Baru Sekarang?
Kuliah gratis memang terdengar manis. Namun, masyarakat jangan berhenti pada kata “gratis”. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa pendidikan yang merupakan kebutuhan rakyat harus terlebih dahulu menunggu kemampuan fiskal negara?
Jika pendidikan merupakan hak rakyat, seharusnya negara memiliki sistem pembiayaan yang menjamin keberlangsungannya. Bukan sekadar menghadirkan program ketika ruang fiskal memungkinkan. Pemerintah sendiri menyatakan bahwa pelaksanaan kuliah gratis akan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan dilakukan secara bertahap.
Ini menunjukkan bahwa dalam paradigma sekarang, pendidikan masih sangat terkait dengan kemampuan anggaran negara. Ketika APBN kuat, program dapat diperluas. Ketika APBN menghadapi tekanan, program dapat ditunda, dibatasi, atau didesain ulang.
Lantas, apakah pendidikan benar-benar menjadi hak rakyat atau sekadar program pemerintah? Di sinilah wacana kuliah gratis layak dibaca lebih kritis sebagai sebuah kebijakan publik yang juga memiliki daya elektoral. Kebijakan yang memberikan manfaat langsung dan mudah dirasakan masyarakat tentu memiliki daya tarik politik.
Istilah “kuliah gratis” sendiri sangat sederhana, mudah dipahami, dan menyentuh persoalan konkret yang dihadapi banyak keluarga. Ini bukan berarti dapat dipastikan bahwa motif kebijakan tersebut semata-mata elektoral. Namun, dalam politik demokrasi, kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat memang tidak dapat dilepaskan dari dinamika dukungan publik dan kontestasi politik. Maka, masyarakat perlu melihat bukan hanya apa yang diberikan, tetapi juga mengapa diberikan, bagaimana pembiayaannya, seberapa berkelanjutan, dan apakah akar persoalannya benar-benar diselesaikan.
Gratis Tidak Otomatis Menghapus Komersialisasi
Persoalan pendidikan hari ini bukan hanya mahalnya biaya kuliah saja. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketika pendidikan dikelola dalam paradigma yang semakin dekat dengan mekanisme pasar. PTN memiliki berbagai bentuk penerimaan dan sumber pendapatan. Bahkan dalam perhitungan pemerintah mengenai kuliah gratis saat ini, UKT, IPI jalur mandiri, dan pendapatan lainnya masih menjadi komponen yang diperhitungkan.
Jika mahasiswa nantinya tidak membayar UKT, tetapi perguruan tinggi tetap didorong mencari sumber pendapatan melalui berbagai mekanisme komersial, sesungguhnya yang berubah baru siapa yang membayar. Mahasiswa mungkin tidak membayar langsung, tetapi biaya pendidikan tetap harus ditanggung oleh negara. Dengan kata lain kuliah gratis belum tentu berarti pendidikan tidak dikomersialisasikan.
Persoalan komersialisasi bukan sekadar ada atau tidaknya UKT. Persoalannya adalah paradigma yang menempatkan pendidikan dalam mekanisme pembiayaan yang memungkinkan perguruan tinggi mencari pendapatan seperti layaknya sebuah institusi yang harus menopang dirinya sendiri. Karena itu, menghapus biaya kuliah tanpa mengubah paradigma pendidikan hanya menyelesaikan sebagian persoalan.
Dalam sistem kapitalisme, hampir seluruh kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam mekanisme pasar, termasuk pendidikan. Pendidikan akhirnya dapat dipandang sebagai investasi individu. Seseorang membayar pendidikan agar memperoleh ijazah, kemudian memperoleh pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan mendapatkan keuntungan ekonomi. Akibatnya, pendidikan berisiko bergeser dari hak rakyat menjadi komoditas.
Orang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar mempunyai kesempatan lebih luas memilih lembaga pendidikan, fasilitas, jurusan, bahkan lingkungan pendidikan. Sementara keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas harus berjuang keras agar anaknya dapat memperoleh pendidikan tinggi.
Jika demikian, negara kemudian hadir dalam bentuk subsidi, beasiswa, bantuan pendidikan, atau program kuliah gratis. Namun, pola tersebut tetap menempatkan negara seolah-olah sebagai pihak yang memberikan bantuan, bukan pihak yang sejak awal bertanggung jawab menjamin pendidikan rakyat.
Korupsi Dijadikan Sumber Dana?
Wacana pembiayaan pendidikan juga menarik ketika dikaitkan dengan pengembalian uang negara hasil korupsi. Tentu, aset hasil tindak pidana korupsi memang semestinya dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, hasil pemberantasan korupsi tidak dapat dijadikan pondasi utama pembiayaan pendidikan yang membutuhkan anggaran rutin dan berkelanjutan.
Pendidikan membutuhkan kepastian. Sekolah membutuhkan guru. Perguruan tinggi membutuhkan dosen. Laboratorium membutuhkan fasilitas. Mahasiswa membutuhkan sarana belajar. Riset membutuhkan pembiayaan. Semua itu berlangsung setiap tahun. Karena itu, pembiayaan pendidikan tidak bisa bergantung pada apakah tahun tertentu negara berhasil mendapatkan kembali uang hasil korupsi dalam jumlah besar atau tidak. Di sinilah terlihat problem mendasar sistem yaitu negara harus terus mencari sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Islam: Pendidikan Bukan Komoditas
Islam memiliki paradigma yang berbeda. Pendidikan merupakan kebutuhan yang harus dijamin negara. Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in, yakni pengurus urusan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah untuk mengurus rakyat. Maka, pendidikan tidak seharusnya diposisikan sebagai komoditas yang hanya dapat dinikmati berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang dapat diakses rakyat. Bahkan, dalam sejarah peradaban Islam, terdapat tradisi panjang dukungan negara dan wakaf terhadap lembaga pendidikan, ulama, perpustakaan, serta berbagai fasilitas keilmuan.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki baitulmal sebagai institusi keuangan negara. Pembiayaan berbagai kebutuhan rakyat tidak semata-mata bergantung pada pajak atau penerimaan yang berubah-ubah sesuai kondisi ekonomi.
Islam memiliki konsep kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaannya tidak menjadi keuntungan segelintir individu atau korporasi, tetapi dikembalikan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki sumber daya untuk membiayai kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Maka, pertanyaan dalam sistem Islam bukanlah apakah APBN tahun ini cukup untuk menggratiskan kuliah. Akan tetapi bagaimana negara mengelola kekayaan yang menjadi hak rakyat agar kebutuhan rakyat dapat dijamin. Inilah perbedaan mendasar.
Dalam kapitalisme, negara dapat memberikan pendidikan gratis sebagai kebijakan berdasarkan kemampuan fiskal dan pilihan politik pemerintah. Dalam paradigma Islam, negara memiliki kewajiban syar’i untuk mengurus kebutuhan rakyat sesuai hukum-hukum yang telah ditetapkan syariat.
Pendidikan untuk Membangun Generasi
Islam juga tidak memandang pendidikan hanya sebagai jalan mendapatkan pekerjaan. Pendidikan harus membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berilmu, dan memiliki kepribadian Islam. Tujuan pendidikan bukan semata-mata menghasilkan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan industri.
Ilmu harus melahirkan manusia yang memahami hubungan dirinya dengan Allah, sesama manusia, dan kehidupan. Karena itu, negara bukan hanya berkewajiban menyediakan gedung sekolah atau membayar biaya kuliah. Negara juga harus memastikan sistem pendidikan memiliki visi yang benar, kurikulum yang membentuk kepribadian Islam, tenaga pendidik yang berkualitas, fasilitas pendidikan yang memadai, serta kesempatan memperoleh ilmu bagi seluruh rakyat.
Wacana kuliah gratis tentu bisa menjadi kabar baik bagi keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anaknya. Namun, masyarakat tidak boleh berhenti pada kegembiraan atas sebuah program. Masyarakat perlu bertanya apakah ini solusi sistemis atau hanya kebijakan yang populer? Apakah pendidikan benar-benar akan dibebaskan dari paradigma komersialisasi? Apakah pembiayaannya berkelanjutan? Apakah seluruh rakyat akan mendapatkan pendidikan berkualitas atau hanya kelompok tertentu? Dan yang paling penting adalah sistem apa yang membuat negara mampu menjamin pendidikan secara terus-menerus?
Jika jawabannya hanya bergantung pada APBN, kemampuan fiskal, kebijakan pemerintah, dan perubahan prioritas politik, maka persoalan fundamental belum selesai. Sebab pemerintahan dapat berganti. Prioritas anggaran dapat berubah. Kebijakan dapat direvisi. Namun, kebutuhan rakyat terhadap pendidikan tidak pernah berhenti.
Khatimah
Persoalan kuliah gratis tidak cukup diselesaikan dengan satu program. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma. Pendidikan harus dikembalikan sebagai hak rakyat dan kewajiban negara, bukan komoditas yang mengikuti mekanisme pasar. Negara harus menjalankan fungsi riayah, mengurus kebutuhan rakyat dengan sumber daya yang tersedia berdasarkan hukum syariah.
Dalam pandangan Islam, sistem tersebut membutuhkan penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan melalui institusi pemerintahan Islam. Dengan demikian, Daulah Islam dipandang bukan sekadar bentuk pemerintahan, tetapi thariqah untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah, termasuk dalam pengelolaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan publik. Maka, umat tidak seharusnya terjebak hanya pada perdebatan apakah kuliah gratis akan direalisasikan atau tidak.
Mengapa pendidikan rakyat harus menunggu kebijakan politik agar menjadi gratis, padahal pendidikan merupakan kebutuhan yang wajib dijamin negara. Jika pendidikan adalah hak rakyat, yang dibutuhkan bukan sekadar janji kuliah gratis.
Yang dibutuhkan adalah sistem yang menjamin pendidikan rakyat secara berkelanjutan, tanpa menjadikannya komoditas dan menggantungkan hak rakyat pada kepentingan elektoral.
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis: Lia Julianti
Aktivis Dakwah Tamansari Bogor




