Kurikulum AntiL98TQ: Solusi Tuntas atau Formalitas?

Kurikulum AntiL98TQ: Solusi Tuntas atau Formalitas?

Catatan.co – OPINI. Kurikulum AntiL98TQ: Solusi Tuntas atau Formalitas? Isu mengenai gerakan dan propaganda L98TQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Di pemerintahan sendiri, Kementerian Agama baru-baru ini mengumumkan rencana untuk memasukkan kurikulum bahaya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (L98TQ) ke dalam kurikulum sekolah.

Dilansir dari kemenag.go.id, Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya L98TQ mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada. Materi tersebut ditujukan bagi peserta didik mulai kelas IV Sekolah Dasar hingga jenjang SMP dan SMA. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.

https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-targetkan-materi-edukasi-pencegahan-penyebaran-budaya-lgbtq-mulai-diajarkan-tahun-ini-tFRik

(Kemenag Targetkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya L98TQ Mulai Diajarkan Tahun Ini | Nasional | Kementerian Agama RI)

Niat untuk membentengi generasi muda dari ancaman penyimpangan perilaku seksual tentu patut diapresiasi. Namun, jika kita gali lebih dalam persoalan ini maka timbul pertanyaan mendasar. Apakah langkah ini benar-benar menyentuh akar persoalan, atau justru berpotensi menimbulkan masalah baru?

Lahir dari Sistem Sekularisme-Liberalisme

Gaya hidup dan budaya L98TQ tidak muncul begitu saja, melainkan buah dari sistem sekularisme-liberal. Sistem ini menempatkan kebebasan individu di atas segalanya (liberalism) dan memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik (secularism). Dalam pandangannya, kebebasan berperilaku dan berpendapat dianggap sebagai hak mutlak yang tidak boleh diintervensi oleh nilai keagamaan dan moral. Maka, dari rahim sistem inilah budaya L98TQ tumbuh dan berkembang.

Baca Juga: Pengangguran Potret Gagalnya Sistem Ekonomi

Gerakan L98TQ ini tidak hanya di ranah privat, melainkan mereka telah melangkah jauh dengan menggunakan narasi hak asasi manusia (HAM) untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis dan perlindungan hukum. Ketika cara pandang liberal ini terus menggempur masyarakat melalui media sosial, hiburan, opini publik, anak-anak kita dipaksa bertarung dengan opini pemikiran yang tidak seimbang.

Problematika Edukasi dan Insersi Kurikulum

Edukasi dengan memasukkan insersi materi ke sekolah tidaklah menyentuh akar persoalan dan berpotensi menibulkan masalah baru. Mengapa demikian?

Pertama, terjadi kontradiksi narasi di lapangan. Di satu sisi sekolah mencoba mengajarkan bahaya L98TQ ini. Namun, di sisi lain, negara tidak mengkriminalisasi pelaku L98TQ karena berpatokan pada perlindungan HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama. Ketika tidak ada tindakan tegas terhadap perilaku penyimpangan di ruang publik, siswa akan bingung dalam bersikap di kehidupan sosial. Materi sekolah melarang, tetapi lingkungan sosial dan hukum membiarkan.

Kedua, pengenalan materi insersi kurikulum tentang bahaya L98TQ selama sembilan tahun di sekolah, justru bisa berdampak siswa makin merasa biasa saja terhadap perilaku tersebut. Alih-alih membenci penyimpangan, siswa justru bisa makin menganggap keberadaan budaya L98TQ sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat.

Semestinya materi edukasi tidak boleh sekadar “pengenalan bahaya”, melainkan penguatan akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak. Generasi muda harus dibentuk agar memiliki ketaatan yang kokoh serta memiliki kesadaran bahwa standar baik-buruk dan boleh-tidaknya suatu perilaku bersumber dari perintah dan larangan Sang Pencipta, bukan dari standar kebebasan manusia.

Butuh Perubahan Sistemis dan Komprehensif

Mengharapkan kurikulum sekolah bekerja sendirian untuk memberantas budaya L98TQ di tengah kehidupan sistem sekuler liberal adalah hal yang mustahil. Selama sistem media bebas mempropagandakan konten menyimpang, sistem hukum tidak menindak tegas pelaku dan penyebar ide L68TQ, sistem pendidikan memisahkan agama dari sains dan kehidupan sehari-hari, maka L98TQ tetap akan tumbuh subur. Karenanya, mesti ada perubahan sistemis dan komprehensif, antara lain:

1. Mengubah paradigma kehidupan sekuler di tengah umat. Ini adalah langkah yang paling krusial, yaitu mengubah paradigma berpikir masyarakat. Pemikiran sekuler-liberal yang mengajarkan bahwa manusia bebas menentukan standar perbuatannya sendiri harus digantikan dengan paradigma Islam.

Dalam pandangan Islam, kebebasan manusia bukanlah tanpa batas, melainkan terikat oleh aturan Sang Pencipta. Karena itu, penguatan akidah islamiah dan keterikatan terhadap hukum syarak menjadi pondasi utama. Ketika akidahnya kokoh maka seorang Muslim tidak akan menimbang perbuatannya berdasarkan asas manfaat serta hawa nafsu semata, melainkan berdasarkan perintah dan larangan Allah Swt.

2. Menyadarkan umat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan jalan gerakan politis L98TQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Ini adalah jebakan narasi HAM yang kerap digaungkan gerakan LGBTQ dengan balutan istilah “kesetaraan”, “toleransi”, dan “anti-diskriminasi”.

Menyetujui propaganda berbasis HAM liberal ini sama saja dengan memuluskan jalan bagi hancurnya tatanan keluarga dan fitrah manusia. Umat harus memahami bahwa HAM dalam kacamata barat sering kali dijadikan alat untuk melegalkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum syarak.

3. Edukasi sistem pergaulan sosial dalam Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Edukasi mengenai Sistem Pergaulan Islam (Nizham al-Ijtima’i) harus diajarkan di tengah keluarga dan masyarakat. Islam memiliki aturan yang sangat terperinci mengenai interaksi pria dan wanita, batasan aurat, cara berpakaian, menjaga pandangan (ghaddul bashar), larangan ber- khalwat (berdua-duaan), hingga pemisahan tempat tidur anak sejak dini. Aturan inilah yang menjadi benteng pencegahan paling efektif dalam ranah domestik.

Namun, perlindungan keluarga tidak akan maksimal jika tanpa dukungan negara. Maka, untuk menyelesaikan masalah LGBTQ sampai ke akar-akarnya dibutuhkan penerapan Islam secara menyeluruh dalam bingkai negara.

Negara Islam akan menerapkan sistem pendidikan Islam untuk membentuk kepribadian pelajar yang berakhlak mulia, akidah yang kokoh, serta memahami peran dan fitrah gender dengan benar sesuai dengan hukum syarak. Sistem pergaulan sosial Islam akan membentengi masyarakat gaya hidup menyimpang, pornografi, dan pergaulan bebas melalui regulasi hukum, mengontrol media dan pengawasan oleh negara.

Sisten sanksi dalam Islam (Nizham al-Uqubat) akan memberlakukan hukuman dan sanksi yang tegas bagi para pelaku dan penyebar opini penyimpangan seksual sesuai dengan syariat Islam. Seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, “Barang siapa dari kalian yang menjumpai orang yang melakukan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangan yang dikerjai.”

Khatimah

Menyelamatkan generasi dari ancaman L98TQ tidak cukup hanya dengan materi edukasi tambahan di sekolah. Butuh keberanian untuk melakukan pembenahan terhadap sistem yang ada. Hanya dengan menerapkan sistem kehidupan yang berasal dari Sang Pencipta, yakni sistem Islam secara kaffah (menyeluruh), maka masa depan generasi akan terlindungi sampai ke akar-akarnya.

Wallahua’lam bishawab.[]

Penulis: Ayu Putri Wandani

Aktivis Muslimah