Catatan.co –OPINI. Maraknya L68T, Cermin Cacatnya Intelektualitas. Topik L68T baru-baru ini kembali naik daun, setelah BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada tahun 2008.
Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Disebutkan pula bahwa orientasi homoseksual merupakan sama-sama bagian normal dan alami dari keberagaman seksualitas manusia. Mereka pun mengajak agar tidak merendahkan, mendiskriminasi, atau menyakiti orang lain hanya karena perbedaan identitas, dan mendukung queer hidup aman dan dihormati.
Dilansir dari laman https://news.detik.com/berita/d-8558215/viral-kajian-bem-psikologi-soal-lgbt-ui-bilang-bukan-sikap-resmi-kampus , bahwa Pihak UI kemudian merespons unggahan yang viral itu. UI menyebut kajian dari organisasi kemahasiswaan mereka tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi.
Walau pada akhirnya konten tersebut sudah dihapus dari laman media sosial, tetapi unggahan tersebut sudah terlanjur viral dan menuai banyak respons publik. Ada yang pro, namun ada juga yang kontra menyoroti hal ini.
Di saat yang sama, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH. M Cholil Nafis menegaskan melalui website resmi www.mui.or.id, bahwa langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai tidak lagi efektif untuk membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian hari kian berani dimunculkan di ranah publik.
RUU ini bertujuan agar terdapat payung hukum khusus yang dapat menjerat pelaku dan pengkampanye L68T. Namun, ternyata sampai saat ini RUU ini belum juga resmi masuk ke Prolegnas DPR. Masih dibutuhkan waktu serta proses yang panjang hingga akhirnya RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.
Bahaya L68T
L68T secara naluri dan fitrah manusia jelas merupakan suatu penyimpangan. Akan tetapi, menurut HAM, L68T tidak dianggap sebagai bentuk dari penyimpangan, bahkan hanya dianggap sebagai bagian dari keragaman. Berdasarkan pandangan tersebut, maka orientasi seksual dan identitas gender dimasukkan ke dalam kategori “keragaman manusia” yang harus dilindungi dari diskriminasi.
Dalam pandangan HAM, bahwa semua orang tanpa terkecuali, berhak atas hidup, kebebasan, dan keselamatan individu. Dijelaskan lebih lanjut, bahwa tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam. Maka, berdasarkan pandangan-pandangan itulah lembaga HAM menganggap L68T bukan termasuk penyimpangan dan harus dilindungi keberadaannya.
L68T tentu saja merupakan penyimpangan perilaku yang amat sangat rusak. Tidak hanya bertentangan dengan norma agama, sosial dan kemasyarakatan, tetapi juga akan menghancurkan berbagai aspek yang fundamental dari kehidupan manusia, yaitu potensi kepunahan generasi masa depan, ancaman penyebaran penyakit menular, dan kerusakan tatanan sosial masyarakat secara keseluruhan.
Pengaruh Kapitalisme pada Maraknya L68T
Makin tumbuh subur & berkembangnya populasi L68T hingga saat ini tentu saja tidak terlepas dari pengaruh langsung akan paham sekularisme yang terus diadopsi untuk menjadi dasar dalam mengatur kehidupan saat ini.
Paham sekularisme lahir dari sistem kapitalisme, yang memisahkan agama dari kehidupan telah memberi ruang kebebasan yang sebesar-besarnya bagi setiap individu untuk berekspresi sesuai keinginan hawa nafsunya semata, tanpa mempertimbangkan lagi apakah hal itu bertentangan dengan norma-norma agama maupun sosial kemasyarakatan yang berlaku.
Paham ini berpendapat bahwa nilai dan ajaran agama harus dipisahkan dari urusan dunia, politik, negara, dan institusi awam. Paham ini menilai bahwa kehidupan masyarakat dan pentadbiran negara harus diatur berdasarkan pertimbangan rasional, sains, dan keperluan material semata-mata, bukan berdasarkan hukum atau wahyu agama.
Atas dasar hal itulah menurut paham ini, maka kebebasan individu adalah hal yang sangat diagung-agungkan, di mana hak asasi dan kebebasan pribadi akan dijunjung tinggi selama tidak melanggar hak-hak orang lain dan tanpa campur tangan moral keagamaan. Paham ini juga sangat mengutamakan akal, bukti empirikal, dan sains modern sebagai asas untuk menyelesaikan masalah sosial.
Ideologi kapitalisme yang diterapkan hingga hari ini yang telah melahirkan HAM, tentu secara otomatis akan melegalkan L68T. Karena jelas, yang menjadi asas dari paham ini adalah jaminan kebebasan yang sebesar-besarnya. Maka, imbasnya adalah L68T akan terus meluas, baik secara populasi dan dampak kerusakan yang disebabkan oleh perilaku menyimpang ini, baik pada negara yang melegalkan atau belum melegalkan namun menjunjung HAM.
Menganggap keberadaan L68T hanyalah bagian dari keragaman & bukanlah penyimpangan, jelas merupakan bentuk kecacatan intelektualitas.
Pendapat ini jelas menunjukkan kegagalan berpikir secara rasional. Tak hanya bertentangan dengan norma sosial & konstitusional, tetapi juga bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia itu sendiri. Tak hanya cacat dan gagal secara pemikiran, fenomena L68T juga terbukti telah menimbulkan dampak negatif dan merusak pada berbagai aspek kehidupan, yaitu pada bidang kesehatan, sosial, juga psikologis.
Berdasarkan data nasional Kemenkes yang dilansir dari laman www.kemkes.go.id menunjukkan perkiraan sekitar 564.000 hingga 570.000 orang hidup dengan HIV di Indonesia pada periode 2025–2026, dengan kelompok perilaku lelaki seks dengan lelaki (LSL) mendominasi sebagian besar temuan kasus baru berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan kasus penyakit menular, khususnya HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS) lain seperti sifilis, pada kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) serta tren kasus Mpox dalam beberapa tahun terakhir. Faktor utama kenaikan ini adalah perilaku seksual berisiko tinggi.
Masih menurut data, Data dan Tren Penyakit Menular bahwa penyakit HIV/AIDS pada LSL: Survei dan pemetaan Kemenkes menunjukkan prevalensi HIV di kalangan LSL naik menjadi 24,4% pada 2023, meningkat dari 17,8% pada data tahun 2018. Kelompok LSL dan homoseksual menjadi salah satu penyumbang penularan kasus baru yang signifikan.
Kasus sifilis di Indonesia secara tren pun mengalami kenaikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, dengan penularan yang juga banyak ditemukan pada populasi kunci berisiko tinggi. Begitu pun dengan Kasus Mpox (Cacar Monyet), Kemenkes melaporkan temuan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia yang sebagian besar faktor penularannya terkait dengan kontak erat pada perilaku seksual sesama jenis.
Baca Juga: Mega Korupsi
Tak hanya berdampak pada kesehatan, fenomena L68T juga telah berdampak secara sosial. Hal ini telah menimbulkan perdebatan norma & konflik sosial. Perdebatan luas tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Muncul perbedaan pendapat antara kelompok yang ingin melestarikan nilai agama dan budaya dengan pihak yang menuntut hak asasi manusia bagi kelompok L68T. Dalam bidang psikologis, para pelaku L68T juga sering menghadapi tekanan & penolakan dalam bentuk pengucilan, stigma negatif, hingga perundungan (bullying) dari lingkungan sekitar.
Islam Mengharamkan L68T
Islam secara tegas memandang bahwa perilaku L68T (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah termasuk salah satu dosa besar & perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt. Perilaku ini dianggap sebagai perbuatan keji (fahisyah) serta melanggar fitrah manusia.
Hal ini telah disebutkan dalam beberapa ayat-ayat Al-Qur’an :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji (fahisyah) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini)?”
•إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
(Qs. Al-A’raf Ayat 80-81)
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)?”
وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
”Dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara’ Ayat 165-166)
Dan masih terdapat beberapa ayat-ayat lainnya yang memuat pengharaman akan perilaku ini.
L68T dalam pandangan Islam merupakan dosa besar yang jelas diharamkan. Pelakunya dianggap kriminal. Dalam Islam, perilaku L68T (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender)—khususnya tindakan seksual sesama jenis seperti liwāth (homoseksual) dan siḥāq (lesbian)—diharamkan serta dikategorikan sebagai perbuatan keji (fāḥisyah) dan tindak pidana kejahatan (jarīmah), sehingga terkena sanksi berat hingga hukuman mati.
Islam telah menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan fitrah yang lurus, yaitu suka dengan lawan jenis.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
”Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyat: 49)
Di ayat yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menegaskan,
وَأَنَّهُۥ خَلَقَ ٱلزَّوْجَيْنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلْأُنثَىٰ
”Dan bahwa Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45)
Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami dengan jelas, bahwa Allah Swt. hanya menciptakan dua jenis manusia, yakni laki-laki dan perempuan dan tidak ada jenis yang ketiga dan seterusnya. Dari ayat-ayat tersebut telah ditegaskan pula bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan manusia dalam kondisi asalnya yang memiliki kecenderungan alami yang lurus, yaitu ketertarikan laki-laki kepada perempuan dan sebaliknya; dan tentunya melalui pernikahan yang sah.
Negara Islam Memberantas L68T
Persoalan L68T yang telah berdampak luas & merusak tentu saja tidak dapat lagi dipandang sebatas hanya persoalan individu semata, karena telah menyangkut nilai, budaya, & sistem yang telah membentuk masyarakat hingga hari ini. Untuk mengatasi hal ini, maka hanya negara dengan sistem Islamlah yang akan mampu memberantas persoalan L68T secara tuntas. Negara dengan sistem Islam akan mampu memberantas L68T dengan menerapkan sistem sanksinya yang bersifat tegas yang akan memberikan efek jera kepada para pelakunya. Negara Islam akan memberlakukan sanksi hukuman mati bagi pelaku homoseksual (Liwaath) antarlelaki.
Sebagian besar sahabat Nabi dan imam mazhab (seperti Malik, Syafii dalam salah satu pendapat, Ahmad bin Hanbal, dan Abu Hanifah dalam riwayat tertentu) menetapkan sanksi berat berupa hukuman mati bagi pelaku homoseksual, baik dengan cara dirajam, dijatuhkan dari tempat tinggi, atau pedang, karena dianggap kejahatan yang lebih besar dari zina biasa. Sedangkan penyimpangan yang dilakukan oleh wanita (Sihag), yakni hubungan sesama jenis antarwanita tidak dikenakan had atau hukuman mati karena tidak melibatkan penetrasi fisik, melainkan dikenakan hukuman takzir (kebijakan Hakim/Pemerintah berupa didikan atau sanksi.
Sedangkan perilaku seksual sesama perempuan atau disebut Lesbian (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lainnya yang tidak memenuhi unsur tindak pidana Hudud, pada umumnya termasuk dalam kategori takzir, yaitu sanksi yang jenis & kadarnya ditentukan oleh Hakim (Qaadhi) atau penguasa (Khalifah) dalam Daulah Islam.
Negara Islam selain menerapkan sanksi hukuman Islam yang tegas dan memberikan efek jera kepada para pelakunya, juga akan terus mendidik dan menjaga ketakwaan di dalam tubuh masyarakat Islam secara keseluruhan. Negara wajib menanamkan keimanan dan nilai-nilai akhlak islami agar setiap individu memahami tujuan penciptaan manusia adalah berpasang-pasangan yaitu laki-laki dan perempuan.
Negara Islam juga akan berusaha menutup terbukanya akses & faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan-perbuatan yang menyimpang di dalam masyarakat, seperti beredarnya video-video porno, film-film porno, gambar-gambar tidak senonoh dan lain sebagainya yang berpotensi merusak akidah umat.
Negara akan berupaya secara aktif untuk menutup semua akses & peluang yang akan mungkin membuka pintu-pintu kemaksiatan pada masyarakat.
Semua upaya untuk memberantas tumbuh suburnya fenomena L68T yang menyimpang dan jelas membawa kerusakan, tentu belum mampu diwujudkan, mengingat hingga saat ini negara kita masih mengadopsi tatanan hidup yang berasaskan sekularisme yang menjadi asas dari berbagai pemikiran, yang akhirnya menyingkirkan aturan-aturan Ilahiah dari kehidupan yang dijalani saat ini.
Selama kebebasan yang masih menjadi asasnya, maka L68T tentu saja akan terus dipelihara kelestariannya, berkembang, dan memunculkan kerusakan yang kian parah dari waktu ke waktu.
Sudah saatnya kita umat Islam mulai beralih kepada solusi yang ditawarkan oleh Islam dalam bingkai negara Islam, yakni Daulah Islam, agar L68T dapat betul-betul diberantas dan umat Islam ini terjaga kemuliaannya.
Wallahu’alam bi showwab. []
Penulis: Indah Ummu Kinar
Aktivis Muslimah




