Catatan.co – Kekerasan Seksual Merajalela, Dunia Pendidikan Ternoda. Darurat kekerasan seksual. Itulah yang terjadi pada negeri kita hari ini. Bagaimana tidak, dalam empat bulan terakhir ada 33 anak perempuan di sejumlah kabupaten dan kota Jawa Barat menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku kekerasan seksual adalah guru ngaji dan guru madrasah.
Data yang dihimpun Kompas dari Polda Jawa Barat, ada lima kasus kekerasan seksual dilakukan oleh guru ngaji dan madrasah sejak bulan Mei hingga September 2025. Total korbannya ada 33 korban. (https://www.kompas.id/artikel/33-anak-jabar-korban-kekerasan-seksual-guru-ngaji-dan-madrasah-minimnya-pengawasan)
Hilangnya Sosok Panutan
Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak negeri dari hari ke hari angkanya makin meninggi. Pelakunya bukan orang sembarangan mereka adalah guru ngaji. Mereka paham agama. Namun, mengapa mereka melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya?
Pepatah Jawa yang mengatakan “guru: digugu lan ditiru”, tidak pantas lagi disematkan pada seorang guru yang melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya. Guru yang seharusnya menjadi suri tauladan kini berubah menjadi “monster” yang setiap saat siap menerkam mangsanya. Sosok panutan kini berubah menjadi sosok yang harus ditinggalkan.
Apa yang dilakukan oleh guru ini tidak patut dicontoh atau ditiru. Karena ini adalah perbuatan yang melanggar aturan agama. Ilmu agama yang selama ini mereka ajarkan kepada anak muridnya seolah menguap.
Ajaran agama yang begitu suci serta mengajarkan kesopanan dan kelembutan hanyalah teori semata yang tertulis dalam kitab suci. Agama hanya dijadikan sebagai topeng untuk menutupi kebusukan prilakunya.
Akar Masalah
Kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi hari ini saja. Dari hari ke hari kasusnya makin meninggi. Pelaku adalah orang-orang terdekat dari korban. Apa yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak?
Pertama, membanjirnya konten pornografi. Pornografi membanjiri negeri ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka kekerasan seksual. Tayangan pornografi di sosial media tidak terbendung. Siapa pun bisa mengakses dengan cepat dan mudah, termasuk guru ngaji.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital terus meningkatkan upaya dalam menjaga ruang digital nasional agar tetap aman dan bersih dari konten negatif. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 8 Maret 2025, sebanyak 1.352.401 konten negatif berhasil ditangani, berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan melalui aduankonten.id. Sementara, dari 1.118.849 konten terkait dengan perjudian daring, situs dan alamat IP menjadi sumber utama dengan 1.017.274 kasus, diikuti oleh Meta (Facebook/Instagram) dengan 46.207 kasus. (https://share.google/XVy39YtrzJsPaN3Ei)
Pornografi memberikan efek negatif bagi seseorang yang mengaksesnya. Seseorang yang kecanduan konten pornografi selalu ingin melampiaskan naluri seksualnya seperti apa yang dilihatnya. Hal ini cukup berbahaya, termasuk guru ngaji. Mereka menghiraukan ilmu yang selama ini didapat.
Jelas, dalam agama mana pun kekerasan seksual itu haram hukumnya. Namun, seseorang yang kecanduan pornografi tak mampu membendung seksualitasnya untuk dilampiaskan. Akibatnya, mereka melampiaskan seksualitasnya pada anak muridnya. Guru ngaji ini mengunakan kekuasaannya (sebagai guru) untuk mengelabuhi korbannya.
Kesimpulannya, kecanduan pornografi inilah yang menyumbang tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi saat ini.
Kedua, sistem sanksi yang lembek. Sistem yang berlaku saat ini di negara kita seolah tak mampu menyelesaikan permasalah pelecehan seksual. Salah satu merebaknya kasus pelecehan seksual karena sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tidak membuat jera. Seharusnya sanksi membuat pelaku “kapok” sehingga kasus seksualisai anak makin terminimalisasi. Namun, faktanya tidak demikian, kasus pelecehan seksual dari hari ke hari makin merebak.
Baca Juga: Suami Jual Istri
Ini terbukti bahwa sistem saat ini tidak mampu menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Berharap pada sistem kapitalisme sekuler hari ini untuk memberantas pelecehan seksual bagai pungguk merindukan bulan.
Butuh sistem alternatif agar kasus seksualisai anak segera terurai. Sistem ini adalah sistem Islam yang bersumber dari Wahyu Allah. Sistem Islam mampu menyelesaikan pelecehan seksual hingga ke akar.
Solusi Islam
Kekerasan seksual dalam bahasa arab adalah jarimatul jinsiyah. Jarimatul jinsiyah adalah tindakan, perbuatan dan perilaku yang bertujuan untuk memenuhi dorongan seksual. Tindakan ini dilakukan baik antara pria dengan wanita, sesama jenis, hewan dan anak-anak. Semua ini dalam pandangan Islam termasuk kekerasan seksual hukumnya haram (Dr. Ali al Hawat, al jarimah al jinsiyah).
Dalam sistem Islam penjagaan generasi dari pelecehan seksual dari hulu sampai hilir. Cara sistem Islam menjaga generasi dari ancaman pelecehan seksual adalah sebagai berikut;
Pertama, penanaman pondasi agama yang kuat untuk generasi. Penanaman pondasi dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Imam Ghazali berkata agama adalah pondasi sedang kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi akan runtuh. Sedang sesuatu tanpa kekuasaan akan hilang.
Akidah merupakan pondasi yang kuat bagi generasi. Selain itu, akidah juga menjadi pondasi bagi masyarakat dan negara. Ketika akidah menjadi pondasi, maka standar bertingkah laku adalah halal haram.
Dengan penanaman akidah yang kuat, maka generasi akan tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan kuat. Dengan demikian, generasi tidak akan mudah terpengaruh atau tergoda oleh orang asing, salah satunya predator seksual.
Kedua, negara yang menerapkan pergaulan yang sehat. Negara sebagai pelaksana hukum Islam akan menerapkan dan mengontrol ketat penerapan pergaulan pria dan wanita di masyarakat. Perempuan tidak boleh mengumbar auratnya di masyarakat, karena ini salah satu pemicu terjadinya pelecehan seksual. Perempuan wajib menutup auratnya ketika keluar rumah.
Ketiga, kontrol yang ketat dari negara terhadap media. Barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Media sosial, VCD, situs, tabloid, acara TV dan semua barang yang berbau pornografi dilarang keras atau haram beredar di masyarakat. Sebab, semua barang dan jasa yang berbau pornografi akan memicu terjadinya pelecehan seksual.
Bagi seseorang yang memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikannya adalah tindakan kriminal. Pelakunya akan diberikan sanksi yang tegas oleh negara.
Keempat, sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual. Negara Islam akan menutup semua pintu yang mendorong terjadinya pelecehan seksual rapat-rapat dari hulu hingga hilir. Islam menetapkan sanksi yang tegas kepada pelaku pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual dijatuhkan sanksi takzir jenis dan bobot sanksinya diserahkan pada qadhi (hakim).
Begitulah cara sistem Islam dalam mencegah kekerasan seksual. Dengan penerapan hukum yang kafah (sempurna) maka kekerasan seksual akan terminimalisasi.
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis: Lia Ummu Thoriq
Aktivis Muslimah




