catatan.co – 0PINI. Negara Wajib Mengantisipasi Dampak Negatif Polusi. Peristiwa hujan debu yang menyelimuti Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak 23 Juni 2026 menjadi alarm serius atas lemahnya perlindungan negara terhadap keselamatan rakyat. Debu berwarna abu-abu kecokelatan dilaporkan menyelimuti permukiman warga di Balikpapan Tengah hingga Balikpapan Utara. Sejumlah warga menggambarkan kondisi tersebut layaknya hujan abu.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena paparan debu berpotensi mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan dan mata, serta membahayakan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DaAFSlRO-Jk/?igsh=NHJ5Zmk3aHNkcnVv
Peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri. Indonesia masih menghadapi persoalan kualitas udara yang serius. Berdasarkan laporan IQAir 2025 yang dirilis pada Maret 2026, Indonesia berada di peringkat ke-17 dari 143 negara dengan kualitas udara terburuk di dunia. Konsentrasi rata-rata PM2.5 mencapai 30 µg/m³, jauh melampaui ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Partikel halus ini sangat berbahaya karena mampu masuk hingga ke paru-paru dan aliran darah sehingga meningkatkan risiko berbagai penyakit.
Karena itu, peristiwa hujan debu di Balikpapan tidak cukup dipandang sebagai persoalan teknis yang selesai dengan investigasi penyebab. Peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan hidup. Pertanyaan yang semestinya dijawab bukan hanya apa penyebab hujan debu, melainkan mengapa aktivitas industri yang berpotensi membahayakan masyarakat masih dapat berlangsung tanpa sistem pencegahan yang efektif.
Mengapa masyarakat justru menjadi pihak yang menanggung risiko dari aktivitas ekonomi yang mendatangkan keuntungan bagi segelintir pemilik modal?
Akar Masalah
Dalam sistem kapitalisme, keberhasilan pembangunan umumnya diukur melalui pertumbuhan investasi, peningkatan produksi, dan keuntungan ekonomi. Ukuran tersebut sering kali mengesampingkan aspek keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan. Akibatnya, pencemaran udara, limbah industri, kerusakan tanah, maupun rusaknya ekosistem dipandang sebagai konsekuensi yang dapat ditoleransi demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Keadaan ini dikenal sebagai negative externalities, yakni kerugian yang ditanggung masyarakat akibat aktivitas produksi perusahaan, sementara manfaat ekonominya dinikmati oleh pemilik modal. Dalam sistem kapitalisme, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang berusaha menyeimbangkan kepentingan investor dan masyarakat.
Baca Juga: Stunting Menghantui Generasi
Namun, dalam praktiknya, kebijakan negara kerap lebih berpihak pada kepentingan investasi daripada perlindungan rakyat. Kedekatan antara penguasa dan pemilik modal menyebabkan pengawasan terhadap aktivitas industri sering kali tidak optimal. Ketika pencemaran terjadi, penyelesaiannya umumnya sebatas investigasi, pemberian sanksi administratif, atau kompensasi setelah korban berjatuhan. Pencegahan secara menyeluruh justru menjadi aspek yang sering diabaikan.
Islam Menjaga Lingkungan dan Keselamatan Jiwa
Islam memandang bahwa menjaga jiwa manusia merupakan salah satu tujuan utama syariat (maqashid asy-syari’ah). Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat wajib dicegah sejak awal.
Allah Swt. berfirman,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS al-Baqarah [2]: 195).
Allah Swt. juga berfirman,
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS al-A’raf [7]: 56).
Rasulullah saw. bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik).
Hadis ini menjadi salah satu kaidah besar dalam syariat Islam. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa seluruh bentuk kemudaratan wajib dihilangkan karena syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Hal ini diperkuat oleh kaidah fikih yang dirumuskan Imam as-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazha’ir,
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Kemudaratan wajib dihilangkan.”
Kaidah tersebut menunjukkan bahwa negara tidak boleh menunggu hingga masyarakat menjadi korban. Seluruh potensi bahaya harus dicegah melalui kebijakan yang tegas dan sistem pengawasan yang efektif.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Muqaddimah ad-Dustur menjelaskan bahwa penguasa merupakan raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab mengatur seluruh urusan rakyat berdasarkan hukum syarak. Negara bukan sekadar regulator, tetapi pelaksana yang memastikan seluruh kebijakan benar-benar mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Peran Negara dalam Islam
Dalam sistem pemerintahan Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik tidak diserahkan kepada korporasi untuk dikuasai demi keuntungan pribadi.
Rasulullah saw. bersabda,
المسلمون شركاء في ثلاث: الماء والكلأ والنار
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa kata api mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan masyarakat. Karena itu, tambang, energi, dan berbagai sumber daya strategis termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan rakyat.
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa harta milik umum tidak boleh dimonopoli individu karena manfaatnya diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.
Dengan pengelolaan langsung oleh negara, seluruh aktivitas produksi dapat diawasi secara ketat sehingga standar keselamatan lingkungan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi kepentingan pemilik modal.
Negara memastikan setiap proses industri tidak mencemari udara, air, maupun tanah. Teknologi terbaik diterapkan untuk mencegah emisi berbahaya, sedangkan pengawasan dilakukan secara berkesinambungan, bukan hanya setelah muncul korban.
Apabila terjadi pencemaran akibat kelalaian aparat ataupun pelaksana teknis, negara wajib bertindak cepat. Korban memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, pemulihan lingkungan, serta kompensasi sesuai hukum syarak. Seluruh pejabat yang lalai dimintai pertanggungjawaban karena kepemimpinan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Selain itu, Islam memiliki institusi hisbah yang bertugas mengawasi aktivitas ekonomi agar tidak menimbulkan kezaliman terhadap masyarakat. Muhtasib berwenang menghentikan aktivitas yang membahayakan publik tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang. Mekanisme ini menjadikan perlindungan masyarakat berlangsung secara preventif sekaligus represif.
Khatimah
Peristiwa hujan debu di Balikpapan menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pencemaran tidak cukup berhenti pada investigasi atau pergantian manajemen perusahaan. Selama paradigma kapitalisme tetap menjadi landasan pengelolaan ekonomi, kepentingan modal akan selalu berpotensi mengalahkan keselamatan manusia.
Islam menawarkan perubahan yang bersifat mendasar (taghyîr jidzrî), yakni mengganti sistem kehidupan buatan manusia dengan syariat Allah secara kaffah. Dalam sistem ini, negara mengelola kepemilikan umum secara amanah, mengawasi setiap aktivitas industri, memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk kelalaian yang membahayakan masyarakat, serta menjadikan halal dan haram sebagai dasar seluruh kebijakan, bukan semata-mata pertimbangan untung dan rugi.
Allah Swt. berfirman,
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan.” (QS al-Ma’idah [5]: 49).
Ayat ini menegaskan bahwa seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam, industri, lingkungan hidup, dan pelayanan publik, wajib diatur berdasarkan hukum Allah. Ketika manusia berhukum dengan selain syariat-Nya, berbagai bentuk kerusakan dan kezaliman akan terus bermunculan.
Musibah hujan debu di Balikpapan menjadi pengingat bahwa keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi maupun pembangunan. Negara memiliki kewajiban syar’i untuk mencegah segala bentuk kemudaratan sebelum menimpa masyarakat. Amanah tersebut hanya dapat ditunaikan secara sempurna apabila penyelenggaraan negara berjalan berdasarkan syariat Allah secara kaffah.
Semoga peristiwa ini menjadi momentum muhasabah bagi kaum muslim untuk semakin menyadari bahwa Islam bukan hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga menghadirkan sistem pemerintahan yang mampu melindungi rakyat secara nyata. Islam tidak hanya mengobati akibat pencemaran, tetapi membangun mekanisme agar pencemaran tidak terjadi sejak awal.
Dengan demikian, keadilan dapat terwujud, kemudaratan dapat dicegah, lingkungan terpelihara, dan kehidupan manusia memperoleh keberkahan serta rida Allah Swt.
Allah Swt. berfirman,
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS al-Anbiya’ [21]: 107).
Wallahualam bishawab []
Penulis: Mimy Muthmainnah
Pegiat Literasi



