CATATAN.CO, TENGGARONG – Kabar baik bagi pelaku usaha kecil dan sektor produktif di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar berencana meningkatkan plafon Kredit Kukar Idaman (KKI) hingga Rp 500 juta. Program pembiayaan bunga nol persen ini diharapkan semakin memperluas akses modal legal bagi masyarakat, sekaligus memutus praktik pinjaman ilegal.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan rencana tersebut saat peresmian Gedung Layanan Prioritas Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Senin (4/8).
“Plafon KKI yang sebelumnya maksimal Rp 50 juta sedang kami bahas untuk ditingkatkan hingga Rp 500 juta. Ini sudah kami diskusikan bersama OJK, Bank Indonesia, dan Bankaltimtara,” kata Aulia.
Program KKI sendiri merupakan salah satu inisiatif unggulan Kukar Idaman yang telah berjalan sejak periode sebelumnya bersama Bupati Edi Damansyah. Dengan bunga nol persen, KKI memberi kemudahan akses modal bagi UMKM, petani, peternak, dan nelayan agar bisa mengembangkan usaha tanpa terjerat rentenir.
Hingga kini, KKI sudah disalurkan kepada lebih dari 1.700 debitur dengan total nilai mencapai Rp 36 miliar. Tingkat gagal bayar juga sangat rendah, di bawah 3 persen.
“Program ini berjalan sehat, fleksibel, dan terbukti dibutuhkan masyarakat,” tegas Aulia.
Rencana peningkatan plafon akan dilakukan melalui program lanjutan bertajuk Kukar Idaman Terbaik, dengan seleksi ketat berdasarkan kelayakan usaha, kejelasan lokasi, serta proyeksi pengembalian dana.
Skema cicilan juga akan disesuaikan dengan karakter usaha. Bagi sektor pertanian, perikanan, atau peternakan, pembayaran dilakukan setelah masa panen atau produksi.
“Misalnya panen tiga bulan, maka cicilan baru dibayarkan setelah hasil panen ada dan bisa disetorkan ke Bankaltimtara,” jelas Aulia.
Pemkab Kukar menargetkan langkah ini mampu mendorong pertumbuhan usaha produktif sekaligus menggerakkan roda perekonomian desa.
“Kami ingin semakin banyak pelaku usaha yang tumbuh, berdaya saing, dan ikut membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv)




