Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola Untuk Rakyat?

Tanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola Untuk Rakyat?

Catatan.coTanah Terlantar Diambil Negara, Akankah Dikelola Untuk Rakyat? Kebijakan pengambilalihan tanah terlantar oleh negara kembali menuai sorotan. Dalam PP 20 Tahun 2021, negara memiliki kewenangan mencabut hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Di satu sisi, langkah ini tampak menjanjikan dalam mengoptimalkan sumber daya agraria untuk kesejahteraan rakyat. Namun di sisi lain, banyak pihak meragukan kesiapan dan integritas pelaksanaannya.

Kriteria tanah terlantar, yang disebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, berpotensi multitafsir. Terlebih jika mekanisme teguran dan identifikasi tidak dilakukan dengan transparan. Dalam konteks ini, masyarakat pemilik tanah kecil bisa berada dalam posisi rentan. Belum lagi soal lemahnya database tanah nasional, serta potensi konflik agraria yang bisa muncul jika pendekatan represif mendominasi.

(https://www.kompas.com/tren/read/2025/07/18/073000265/bpn-ungkap-kriteria-tanah-yang-bisa-dan-tak-bisa-diambil-negara-jika?page=1)

Jika negara serius menata tanah untuk kemaslahatan umum, maka yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi pemaksaan, melainkan pendekatan partisipatif, data yang akurat, dan perlindungan hak warga. Tanpa itu semua, kebijakan ini bisa berubah menjadi alat perampasan yang sah secara hukum, namun timpang secara keadilan.

Solusi atau Jalan untuk Oligarki?

Sekilas, kebijakan Kementerian ATR/BPN tampak solutif. Namun jika ditelusuri lebih dalam, ada pertanyaan mendasar yang harus diajukan, untuk siapa kebijakan ini benar-benar dibuat? Dalam sistem kapitalisme, tanah bukan lagi dipandang sebagai amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan umat, melainkan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, disewakan, atau dijadikan aset investasi. Akibatnya, sebagian besar kepemilikan tanah berada di tangan korporasi besar melalui skema HGU (hak guna usaha) dan HGB (hak guna bangunan). Sementara rakyat kecil kesulitan mendapatkan akses terhadap lahan untuk sekadar membangun rumah, bertani, atau berdagang.

Alih-alih berpihak pada rakyat, negara justru lebih sering menjadi fasilitator kepentingan pemodal. Jika tanah-tanah “terlantar” ini diambil negara, tanpa mekanisme yang transparan dan prorakyat, sangat mungkin kebijakan ini menjadi celah legal untuk memperluas dominasi korporasi atas lahan. Terlebih, praktik yang sudah-sudah menunjukkan bahwa distribusi tanah pasca-pengambilalihan tidak selalu berpihak pada masyarakat kecil.

Ironisnya, masih banyak pula lahan negara yang dibiarkan tidak produktif tanpa arah pemanfaatan yang jelas. Bukannya digunakan untuk kesejahteraan umum seperti pertanian rakyat, ruang terbuka hijau, atau fasilitas sosial, justru lahan-lahan itu rawan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu melalui celah kebijakan. Rakyat bisa jadi kembali menjadi korban. Sementara pengusaha mendapat kemudahan dengan kedok optimalisasi.

Di sinilah kegagalan sistem kapitalisme terlihat jelas, ketimpangan penguasaan tanah makin nyata, dan negara sering kali tidak netral dalam melindungi hak rakyat. Sudah saatnya sistem pengelolaan tanah dikembalikan pada asas amanah dan kemaslahatan publik, sebagaimana diatur dalam sistem Islam. Dalam Islam, tanah yang tidak dikelola selama tiga tahun akan dicabut dan diberikan kepada orang lain yang mampu mengelolanya secara produktif, tanpa diskriminasi dan tanpa peluang bagi penguasa atau oligarki untuk menguasai tanah rakyat.

Kepemilikan Tanah dalam Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menilai tanah dari sisi ekonomi semata. Islam, melalui sistem Khilafah, mengatur tanah sebagai amanah yang harus dimanfaatkan demi kemaslahatan umat. Dalam Islam, tanah dibagi menjadi tiga bentuk kepemilikan: milik individu, milik negara, dan milik umum. Ketiganya memiliki batas dan aturan yang jelas.

Tanah negara tidak boleh diserahkan atau dijual kepada swasta atau asing tanpa batas. Islam hanya mengizinkan pengelolaan, bukan pemindahan kepemilikan. Negara wajib memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan strategis rakyat, seperti permukiman, pertanian, dan infrastruktur umum. Rasulullah saw. bersabda:

Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Tanah yang termasuk dalam kategori milik umum atau negara harus tetap dalam kendali umat. Ketika tanah dibiarkan mati atau tidak dimanfaatkan selama tiga tahun, negara boleh mengambil alih dan menyerahkannya kepada orang yang bersedia menghidupkannya. Hal ini ditegaskan oleh Khalifah Umar bin Khaththab:

Siapa yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, maka tanah itu diambil dan diberikan kepada orang lain yang sanggup mengelolanya.” (HR. Abu Yusuf)

Negara Islam akan mengarahkan sistem pertanahan untuk menjaga hak-hak rakyat, mewujudkan kesejahteraan, dan melindungi bumi dari eksploitasi korporasi. Tujuan pengelolaan tanah bukanlah mencari keuntungan materi, tetapi menciptakan keberkahan hidup dan ketahanan ekonomi.

Negara juga wajib membangun sistem teknologi pertanahan yang mandiri dan tidak tunduk pada kepentingan asing, memastikan bahwa pengelolaan tanah benar-benar untuk kemaslahatan masyarakat, bukan alat untuk melayani oligarki.

Khatimah

Kebijakan negara terhadap tanah terlantar semestinya tidak sekadar diletakkan pada regulasi teknis. Harus ada ideologi yang adil yang melandasinya. Dalam sistem kapitalisme, tanah sering kali menjadi alat akumulasi kekayaan dan alat hegemoni elite. Sementara dalam sistem Islam, tanah adalah amanah yang harus dimanfaatkan dengan adil, sebagaimana dalam pengaturan syariat. Sudah saatnya umat melihat bahwa satu-satunya sistem yang mampu menjaga hak rakyat atas tanah adalah sistem Islam di bawah naungan Daulah Islamiah. Bukan kapitalisme yang menjual tanah ke investor asing, melainkan Islam yang memastikan bumi tetap dalam genggaman umat.

Allah telah menjadikan bumi untuk kalian, maka berjalanlah di penjuru-penjuru bumi dan makanlah dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kalian akan kembali.” (TQS. Al-Mulk: 15) Wallahu a’lam bishawab. []

Penulis. Miladiah al-Qibthiyah

(Aktivis Muslimah DIY)