Catatan.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, di Desa Mendik Makmur, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Minggu (27/07/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar turut serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Dalam kesempatan tersebut, Yenni menjelaskan bahwa perda ini merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat. Ia menekankan bahwa ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga bagian dari peran aktif warga dalam kehidupan bermasyarakat.
“Perda ini hadir untuk memberikan panduan kepada masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang damai dan tertib. Kita ingin masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan yang meresahkan atau mengganggu orang lain,” ujar Yenni di hadapan warga yang hadir.
Yenni juga menggarisbawahi bahwa perda ini meliputi berbagai aspek, termasuk larangan membuat kegaduhan, membuang sampah sembarangan, serta kewajiban melapor jika terjadi gangguan ketertiban atau bencana. Sosialisasi ini diharapkan bisa membentuk masyarakat yang lebih peduli terhadap ketentraman lingkungan sekitarnya.
“Dalam perda ini juga disebutkan tentang perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk bencana alam dan tindakan kriminal. Pemerintah dan masyarakat harus bahu-membahu dalam penanganan gangguan ketertiban,” jelas politisi dari Partai Demokrat tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini pun disambut antusias oleh warga Desa Mendik Makmur. Banyak dari mereka mengajukan pertanyaan seputar implementasi perda ini dalam kehidupan sehari-hari. Yenni menjawab berbagai pertanyaan tersebut dengan lugas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Peran bapak dan ibu semua sangat penting. Jangan takut untuk menegur atau melapor jika ada hal yang mengganggu ketertiban di lingkungan. Mari kita bersama-sama membangun desa yang aman, damai, dan tertib,” ajaknya kepada warga.
Melalui kegiatan ini, Yenni berharap masyarakat tidak hanya tahu isi perda, tapi juga memahami dan menerapkannya. Dengan begitu, cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan tertib di Kalimantan Timur bisa benar-benar tercapai dari tingkat desa.