Catatan.co – Remaja Hilang Arah di Pusaran Gaul Bebas. Pergaulan bebas di kalangan remaja kini makin memprihatinkan. Di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, seorang remaja berinisial AH berusia 13 tahun ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Aulia H. R., mengungkapkan bahwa kasus terkuak saat orang tua korban curiga karena pintu kamar anaknya terkunci dari dalam. Ketika dicek melalui jendela, mereka mendapati sang anak tengah berduaan dengan pacarnya. Ironisnya, keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri.
Miris, padahal remaja adalah generasi penerus yang seharusnya berjuang menorehkan prestasi dan menata masa depan gemilang. Sayangnya, masa-masa emas itu justru ternoda oleh perilaku amoral.
Sumber: https://kaltim.antaranews.com/berita/247108/psikiater-bagikan-cara-atasi-ide-bunuh-diri-pada-remaja
Mengurai Akar Maraknya Pergaulan Bebas
Meningkatnya kasus pergaulan bebas di kalangan remaja bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ada serangkaian persoalan yang saling berkaitan dan sistemis.
Faktor Pemicu Pergaulan Bebas Remaja
Pertama, runtuhnya peran keluarga.
Keluarga sejatinya menjadi madrasah pertama bagi anak-anak, tempat menanamkan akidah, adab, dan ketakwaan. Namun, banyak orang tua lalai menunaikan amanah ini. Anak tumbuh tanpa teladan, tanpa arah hingga mencari perhatian di luar rumah. Di situlah mereka mudah terjebak ke dalam pergaulan bebas, pacaran, dan perilaku menyimpang lainnya.
Kedua, lemahnya kontrol sosial.
Masyarakat kini kian individualistis, sibuk dengan urusan pribadi hingga budaya saling menasihati memudar. Pacaran dianggap wajar, bahkan kehamilan di luar nikah ditanggapi ringan dengan, “Tetap akan dinikahkan.” Selama tidak menimpa anak sendiri, semua dianggap baik-baik saja.
Ketiga, negara yang permisif terhadap pergaulan bebas.
Dengan dalih hak asasi dan kemajuan zaman, negara sadar atau tidak telah membiarkan generasi terperosok dalam kebebasan tanpa batas. Terbukti dengan tidak adanya peraturan yang melarang pacaran. Sedangkan budaya pacaran jelas-jelas dilarang dalam Islam karena termasuk mendekati zina. Namun, dalam kacamata sekuler, selama tidak menimbulkan keresahan, praktik pacaran atau ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) dianggap sah-sah saja.
Ironisnya, pelaku pelecehan seksual di bawah umur kerap mendapat perlakuan istimewa dengan dalih masih anak-anak sehingga pelaku terbebas dari jerat hukum. Tentu bukan sebuah keadilan bagi korban. Jika sudah begini, efek jera pun nyaris tak ada. Akibatnya, korban akan terus berjatuhan.
Keempat, media massa dan teknologi yang kehilangan tujuan, kecuali sekadar untuk meraup keuntungan.
Film, drama, dan konten yang mengumbar aurat serta pornografi dengan mudah tersebar luas. Parahnya, remaja justru menjadikannya tuntunan. Gawai yang seharusnya menjadi alat belajar dan komunikasi malah berubah menjadi jendela menuju kerusakan moral.
Kelima, kegagalan sistem pendidikan sekuler hari ini yang lebih menekankan pada angka dan prestasi akademik.
Sementara itu, nilai-nilai agama diabaikan, padahal agama adalah fondasi utama agar manusia mampu mengendalikan diri dan tahu batasan halal-haram serta baik-buruk suatu perbuatan. Akibatnya, lahirlah generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi miskin akhlak, niradab, dan kehilangan jati diri.
Baca Juga: Pemuda Sejati
Remaja Rusak Akibat Sekularisme
Jika ditelisik, seluruh faktor ini berakar pada sistem sekuler liberal yang menyingkirkan agama dari kehidupan. Sekularisme menjauhkan manusia dari tuntunan Ilahi, sedangkan liberalisme menanamkan ide kebebasan tanpa batas. Dua ide ini telah mencabut akar ketakwaan, membuat manusia menjadikan hawa nafsu sebagai petunjuk hidup sehingga menjalani kehidupan tanpa arah tujuan dan tidak tahu makna penciptaannya sebagai hamba Allah Swt.
Realitas di atas cukup menjelaskan bahwa selama sistem sekuler liberal masih berkuasa, maka pergaulan bebas dan praktik pacaran akan menjamur serta sulit diberantas. Padahal Rasulullah saw. telah menegaskan dalam sabdanya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Oleh karena itu, agar remaja terhindar dari pergaulan bebas, yang dibutuhkan adalah perubahan sistemis dan mendasar yakni penegakkan hukum-hukum Allah Swt. di semua aspek yang didukung oleh keluarga, masyarakat, dan negara.
Islam Mengatasi Pergaulan Bebas
Islam hadir bukan hanya sekadar agama, tetapi sebagai sistem kehidupan yang paripurna dan komprehensif. Ada lima pokok kehidupan manusia yang sangat dijaga, yaitu: agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan/nasab (nasl), dan harta (mal). Karena itu, larangan zina, pornografi, dan pergaulan bebas termasuk dalam perbuatan yang menghancurkan nasab dan kehormatan.
Islam menutup semua jalan menuju kemaksiatan tersebut. Pemerintahan dalam Islam akan menegakkan aturan kehidupan berlandaskan akidah Islam yang lurus dan benar, bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas.
Tiga tonggak utama penjagaan remaja dari pergaulan bebas di antaranya:
Pertama, pendidikan keluarga.
Orang tua wajib mendidik anak dengan nilai-nilai Islam sejak dini. Seorang ayah dan ibu mesti menjadi teladan dalam ibadah, akhlak, dan kecintaan terhadap ilmu Islam serta ilmu pengetahuan lainnya. Sebab Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak ada pemberian orang tua kepada anaknya yang lebih utama daripada pendidikan yang baik.”
(HR. At-Tirmidzi)
Dengan pendidikan seperti ini, terbentuklah generasi faqih fiddin, cerdas, dan berakhlak mulia yang mampu menahan diri dari perbuatan yang dilarang Allah Swt.
Kedua, kontrol sosial masyarakat.
Umat harus menghidupkan budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Warga mesti berani saling mengingatkan dan menolak tegas sikap permisif terhadap kemaksiatan zina. Ketika masyarakat secara solid menjaga moralitas dan menutup total ruang bagi perilaku menyimpang, maka generasi pun akan tumbuh subur dalam lingkungan yang sehat dan tertib.
Ketiga, negara mengambil peran utama sebagai penjaga moral masyarakat.
Negara menggerakkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam guna menumbuhkan generasi yang kokoh dalam iman dan berakhlak mulia. Melalui kurikulum yang berlandaskan syariat, negara membimbing setiap anak bangsa agar berpikir islami dan berperilaku sesuai nilai-nilai Islam.
Pemerintah berperan aktif menyaring setiap informasi dan konten publik agar masyarakat terlindung dari derasnya arus digital yang menyesatkan. Negara menutup rapat akses terhadap pornografi dan konten negatif yang merusak moral. Para pelaku tidak dibiarkan bebas, tetapi diberi peringatan keras agar segera bertobat. Dan ketika semua langkah pencegahan telah ditempuh namun masih ada yang berani melanggar, negara akan menegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu.
Hukum Islam hadir dengan dua fungsi utama: sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pemberi efek jera bagi masyarakat). Dengan penerapan hukum yang tegas dan adil, masyarakat akan takut melakukan zina dan kemaksiatan lainnya. Walhasil, kehidupan sosial akan tumbuh dalam suasana bersih, tertib, dan penuh rasa aman.
Khatimah
Demikianlah keagungan sistem Islam dalam menuntun manusia menuju kehidupan yang bersih dari zina dan bermartabat. Sudah saatnya kita berhenti berharap pada sistem sekuler liberal yang terbukti gagal mencetak generasi bertakwa. Kini saatnya umat Islam bersatu memperjuangkan tegaknya kembali tatanan Islam kaffah dalam bingkai Daulah Islamiyah, sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw.
Wallāhua‘lam bishshawāb. []
Penulis: Mimi Muthmainnah
Pegiat Literasi




