Catatan.co – Remaja Gaul Bebas, Islam Solusi Tuntas. Sungguh sebuah ironi, ketika para remaja justru terjerumus dalam jurang kerusakan moral. Berita penangkapan 37 remaja gaul di Samarinda karena kasus kumpul kebo, yang bahkan melibatkan pasangan di bawah umur dan mahasiswa, pada Sabtu 29 November 2025, adalah fakta yang tak terbantahkan atas bobroknya kondisi generasi hari ini.
(https://nomorsatukaltim.disway.id/samarinda/read/66921/37-remaja-samarinda-terjaring-ngamar-di-guest-house-oleh-satpol-pp-ada-yang-kedapatan-masih-di-bawah-umur)
Razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) gabungan yang menyasar guest house tersebut tidak hanya mengungkap perzinaan, tetapi juga mengindikasikan adanya penggunaan miras dan narkoba (sabu). Kasus tunggal ini mencerminkan kerusakan yang kian kompleks dan sistematis. Pergaulan remaja gaul makin bebas, yang seharusnya menjadi anomali, kini dianggap lumrah di tengah masyarakat.
Perzinaan, miras, dan narkoba merupakan tiga pilar kemaksiatan yang berkumpul dalam satu kerangka kerusakan remaja. Hal ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan lagi sebatas perilaku individu yang menyimpang, melainkan kegagalan sistemis yang melingkupinya.
Gagalnya Sistem Kapitalisme Sekularisme
Kerusakan ini berpangkal dari dua hal mendasar, yaitu jauhnya individu dari nilai-nilai ketakwaan dan gagalnya peran negara dalam melindungi generasi. Sistem yang berlaku saat ini, yakni demokrasi sekularisme, terbukti telah kandas dalam menjaga moral generasi. Persoalan ini ada karena disebabkan oleh sekularisme, yaitu sebuah paham berasal dari Barat yang memisahkan agama dari kehidupan, individu, bermasyarakat maupun bernegara.
Sistem demokrasi, dalam praktiknya, memberikan ruang kebebasan tanpa batasan yang jelas. Kebebasan yang kebablasan inilah yang menjadi pupuk bagi tumbuhnya pergaulan bebas. Situasi saat ini, sangat mudah bagi siapa pun untuk mendapatkan miras dan narkoba, dan dengan mudah mengetahui tempat-tempat maksiat beroperasi.
Baca Juga: Guru Sejahtera
Negara yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru bersikap lemah. Pun dengan sanksi yang diterapkan tidak tegas dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Razia yang dilakukan sering kali hanya berakhir pada pendataan dan pembinaan tanpa ada hukuman yang betul-betul membuat pelaku jera, termasuk kepada pihak yang memfasilitasi seperti penjual khamar atau pengelola tempat.
Sistem kapitalisme memandang segala sesuatunya hanya berdasarkan logika untung-rugi. Tujuannya adalah memuaskan nafsu demi kesenangan dan mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya, meskipun cara-cara yang mereka tempuh melanggar hukum syarak. Ironis, generasi yang seharusnya menjadi pelopor perubahan dan tumpuan masa depan justru dibiarkan hancur dalam lumpur maksiat.
Solusi Islam Atasi Remaja Gaul Bebas
Islam menawarkan solusi yang betul-betul akan menjaga manusia pergaulan bebas, keselamatan jiwa, dan kesehatan secara komprehensif. Dalam rangka melindungi generasi terutama remaja gaul dari kerusakan, Islam akan melibatkan sinergi dari tiga pilar utama, yakni individu, masyarakat, dan negara.
Pertama, pembinaan individu yang bertakwa. Dalam Islam, generasi dibina agar memiliki syakhsiyah islamiah (kepribadian Islam), di mana pola pikir (‘aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) mereka dibentuk berdasarkan tuntunan akidah dan syariat Islam. Ketika individu memiliki ketakwaan yang kuat, melakukan maksiat seperti perzinaan, miras, atau narkoba menjadi hal yang tidak terpikirkan, sebab mereka sadar akan pengawasan Allah (Ar-Raqib).
Kedua, peran aktif masyarakat. Masyarakat Islam tidak akan bersikap individualis atau cuek terhadap kemaksiatan. Mereka akan berperan aktif melaksanakan prinsip amar makruf nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran). Pergaulan bebas akan terhenti karena adanya kontrol sosial yang selalu mengawasi gerak-gerik warga sekitar berdasarkan nilai-nilai agama.
Ketiga, sanksi negara yang tegas (hukum syarak). Pemberlakuan sanksi hukum dalam sistem Islam akan memberikan efek jera dan pencegahan (zawajir dan jawabir). Negara Islam melalui penerapan hukum syariat akan memberlakukan sanksi tegas bagi pelaku kemaksiatan, termasuk zina.
Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) sanksinya adalah dirajam atau dilempari batu hingga mati. Bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan), sanksinya adalah cambuk seratus kali kemudian diasingkan selama setahun. Hukuman atau atau pemberian sanksi akan dilaksanakan oleh negara dan dilaksanakan di tanah lapang serta saksikan oleh masyarakat umum, agar tidak ada yang berani berbuat zina atau pelaku berikutnya. Sanksi ini, yang mungkin terlihat keras, sejatinya merupakan rahmat karena bertujuan untuk menjaga kemuliaan nasab, kehormatan individu, dan kestabilan masyarakat secara keseluruhan, sekaligus menghapus dosa pelaku di akhirat.
Keempat, nasihat ulama. Konsep perlindungan generasi dan kewajiban penerapan sanksi Islam ini telah dikaji mendalam oleh para ulama mujtahid, salah satunya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani.
Dalam kitab rujukan seperti Nizham Al-Ijtima’i fil Islam (Sistem Sosial dalam Islam), Syekh Taqiyuddin secara tegas menjelaskan bahwa kehormatan dan kesucian individu dan masyarakat hanya dapat dijaga melalui penerapan syariat Islam secara kaffah. Beliau menegaskan bahwa sanksi pidana Islam (‘uqubat) adalah pilar penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan.
“Sesungguhnya Islam telah mewajibkan adanya sanksi-sanksi yang telah ditentukan (hudud) atas kejahatan-kejahatan tertentu, seperti zina, qadzaf (menuduh zina), pencurian, dan minum khamar, demi menjaga kehormatan, harta, jiwa, dan akal manusia.” Kutipan ini menggarisbawahi bahwa tidak ada solusi parsial dalam Islam. Perlindungan generasi adalah bagian integral dari sistem kehidupan yang utuh.
Khatimah
Krisis moral remaja saat ini adalah lonceng peringatan bagi kita semua. Bukan sekadar masalah perilaku, melainkan masalah sistemis Selama sistem demokrasi sekularisme kapitalisme yang permisif dan lemah dalam penegakan hukum masih diterapkan, maka selama itu pula generasi kita akan terus terancam.
Oleh karena itu, sebagai jalan keluar yang menjamin lahirnya generasi bertakwa, bermartabat, dan jauh dari maksiat adalah dengan kembali kepada syariat Islam. Hanya dalam naungan sistem Islam, di mana individu, masyarakat, dan negara saling bersinergi di bawah hukum-hukum Allah. Perlindungan terhadap generasi pun dapat terwujud secara paripurna.
Generasi adalah amanah. Kegagalan dalam melindunginya adalah kegagalan sebuah peradaban. Maka, saatnya kita menyambut seruan Islam sebagai solusi tuntas mengatasi rusaknya tatanan pergaulan generasi sekarang.
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis: Widiawati, S, Pd.
Aktivis Muslimah




