Menakar Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Menakar Pembatasan Media Sosial bagi Anak

Catatan.co – Menakar Pembatasan Media Sosial bagi Anak. Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Aturan ini mengklasifikasikan platform berdasarkan risiko.

Anak di bawah 13 tahun hanya boleh akses layanan rendah risiko dengan izin orang tua. Sementara usia 13–17 tahun butuh pendampingan orang tua untuk platform berisiko tinggi. Adapun implementasi penuh akan diberlakukan pada Maret 2026, dengan sanksi denda hingga blokir bagi yang melanggar.

(https://www.kompas.com/edu/read/2025/12/12/082757071/indonesia-batasi-medsos-anak-13-16-tahun-tak-bebas-akses-mulai-2026)

Australia sudah lebih dulu bergerak. Sejak 10 Desember 2025, anak di bawah 16 tahun dilarang akses Instagram, TikTok, dan YouTube. Malaysia dan Eropa Ikut merencanakan larangan serupa tahun depan. Hal ini mencerminkan kesadaran global akan dampak negatif teknologi digital terhadap kesehatan mental generasi muda.

Semua ini lahir dari kekhawatiran yang sama yakni konten berbahaya, cyberbullying,  dan kecanduan digital yang kini diakui WHO sebagai gangguan kesehatan mental sejak 2019.

Survei UNICEF 2023 mengungkap realitas mengkhawatirkan, bahwa anak Indonesia rata-rata menghabiskan 5,4 jam per hari di dunia digital, dengan 50,3% pernah mengakses konten bermuatan seksual (tertinggi di beberapa ranking global), dan sekitar 48% mengalami perundungan online (cyberbullying). Ini menunjukkan urgensi regulasi, tapi juga kerentanan yang ada.

(https://www.idntimes.com/news/indonesia/miris-50-persen-anak-indonesia-terpapar-konten-seksual-di-internet-00-sbfjr-q4ntpk)

Akan tetapi, apakah pembatasan ini benar-benar efektif melindungi anak di ruang digital?

Data UNICEF tersebut bukan sekadar angka, melainkan cermin kegagalan regulasi parsial. Meski ada batas usia, anak-anak mudah saja membuat akun palsu, meminjam akun orang dewasa atau mengakses platform melalui jaringan virtual (VPN) sementara algoritma platform prioritas engagement demi profit, sehingga konten berbahaya terus menjangkau fitrah anak yang suci.

Di lain pihak, sistem verifikasi usia sepenuhnya bertumpu pada platform global seperti Meta dan TikTok, yang secara bisnis memiliki kepentingan untuk mempertahankan pengguna sebanyak mungkin. Tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, regulasi ini berisiko berhenti sebagai komitmen normatif, bukan perlindungan nyata

Lebih jauh lagi, regulasi ini belum menjangkau game online yang terintegrasi erat dengan media sosial. Platform seperti Roblox, Discord, atau Fortnite yang kerap menjadi pintu masuk konten eksplisit sekaligus mekanisme adiktif. Algoritma di baliknya dirancang untuk mempertahankan pengguna selama mungkin, dengan engagement sebagai prioritas utama demi keuntungan. (http://www.kompas.com/tren/read/2025/12/13/173000665/larangan-media-sosial-anak-di-australia-dikritik-tapi-game-online-tak-ikut)

Lambat laun, interaksi sosial langsung berkurang. Anak lebih nyaman di dunia maya daripada interaksi di dunia nyata. Menurut Psikolog Vera Itabiliana dari Universitas Indonesia, menekankan bahwa pembatasan akses saja belum cukup, karena tidak menyentuh akar masalah seperti algoritma platform yang memengaruhi interaksi digital, menyebabkan gangguan identitas diri, kecemasan, hingga depresi. Saat ini, regulasi masih dalam masa transisi, sehingga dampaknya belum signifikan. (https://www.antaranews.com/berita/5300173/siasat-untuk-menekan-dampak-penggunaan-media-sosial-pada-remaja)

Menelaah Akar Masalah

Akar masalahnya jauh lebih dalam daripada sekadar akses anak ke platform digital. Saat ini, hegemoni digital sepenuhnya dikuasai segelintir Big Tech asal negara kapitalis sekuler-liberal, seperti Meta (Facebook/Instagram), Google (YouTube), dan ByteDance (TikTok) menguasai mayoritas pasar global serta memaksimalkan profit melalui iklan bertarget. Mereka sengaja merancang algoritma bukan untuk mendidik atau membangun akal sehat, melainkan untuk mengeksploitasi psikologi manusia, khususnya anak-anak yang masih rentan.

Laporan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS tahun 2024 mengungkap praktik surveillance massal yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan membagikan data pribadi pengguna jauh lebih banyak daripada yang disadari, termasuk anak dan remaja. Model bisnis ini bergantung pada pengumpulan data berlebihan, sementara self-regulation yang mereka janjikan terbukti gagal total. (https://www.nytimes.com/2024/09/19/technology/ftc-meta-tiktok-privacy-surveillance.html)

Big tech sering mengklaim bahwa self-regulation lebih efektif karena mereka lebih paham teknologi yang cepat berkembang, dibandingkan regulasi pemerintah yang kaku dan lambat. Faktanya Big Tech global cenderung mengabaikan kepentingan lokal (misalnya hoaks, privasi data, dan dampak pada media tradisional).

Pemerintah lebih memilih pendekatan “digital sovereignty” dengan regulasi ketat untuk lindungi masyarakat dan ekonomi nasional. Jika Big Tech ingin lebih banyak self-regulation, mereka harus buktikan komitmen nyata, tapi saat ini trennya justru lebih banyak intervensi negara.

Akibatnya, privasi dan kebebasan terancam, sekaligus meningkatkan risiko pencurian identitas, penguntitan, serta krisis kesehatan mental pada generasi muda.

Lebih lanjut, algoritma mereka memanfaatkan dopamine loop serupa dengan mesin slot melalui infinite scroll, notifikasi terus-menerus, serta prioritas pada konten emosional yang sensasional dan kontroversial, karena konten semacam itu lebih mudah viral. Hal ini dapat memicu kecemasan, iri hati, atau kemarahan, sehingga memperpanjang waktu layar secara signifikan bagi pengguna.

Walhasil, paparan konten liberal, individualis, dan hedonis mendominasi, sementara nilai keluarga, akhlak, dan ketakwaan tersingkir. Anak-anak yang sedang dalam masa belajar pun terjebak dalam echo chamber negatif (lingkaran informasi tertutup) yang hanya memperkuat pandangan buruk, sehingga kemampuan berpikir kritis menurun, risiko depresi, kecemasan, dan kecanduan meningkat, serta perkembangan sosial-emosional terganggu. Cyberbullying dan pembandingan diri yang terus-menerus bahkan menciptakan konflik identitas, bertentangan dengan budaya kolektif Indonesia yang menjunjung harmoni dan akhlak mulia.

Selain ancaman konten, penambangan data intensif menjadi bahaya lain yang membuat anak betah berlama-lama di depan layar. Data UNICEF terkini menunjukkan bahwa 89% anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan rata-rata lebih dari 5 jam 24 menit, dan sebagian besar waktu itu justru dihabiskan bermedia sosial hiburan, bukan untuk belajar.

Statistik BPS pada Pendidikan 2024 menemukan bahwa 67,65% peserta didik mengakses medsos sebagai tujuan utama, dan 90,76% menggunakannya sebagai hiburan. Kondisi ini memperparah eksploitasi data, karena data yang dikumpulkan digunakan untuk personalisasi konten yang semakin adiktif. (https://www.antaranews.com/berita/4903017/media-sosial-dan-kemerosotan-kualitas-pendidikan-anak?page=all)

Praktik penambangan data ini bahkan merembet ke aplikasi pendidikan (EdTech) yang direkomendasikan pemerintah selama pandemi Covid-19. Investigasi Human Rights Watch (HRW) tahun 2022 terhadap 164 platform EdTech di 49 negara menemukan bahwa 89% di antaranya melanggar privasi anak dengan mengumpulkan data pribadi secara diam-diam, mulai dari identitas, lokasi, aktivitas online, perilaku, hingga informasi keluarga, kemudian membagikan atau menjualnya ke perusahaan iklan seperti Google dan Meta. Anak-anak pada dasarnya “membayar” akses pendidikan dengan privasi mereka, tanpa pilihan nyata karena aplikasi sering diwajibkan oleh sekolah.

Contoh nyata terlihat pada aplikasi seperti Ruangguru dan Kelas Pintar, yang meminta akses lokasi GPS presisi serta mengumpulkan Android Advertising ID (pengidentifikasi unik perangkat) bahkan IMEI (identitas permanen perangkat) padahal tidak relevan dengan fitur pembelajaran. Meskipun diklaim sebagai “data agregat” atau untuk “pengembangan aplikasi” dengan persetujuan orang tua, data tersebut dialirkan ke sistem periklanan untuk personalisasi iklan dan rekomendasi komersial.

Praktik ini jelas bertentangan dengan kebijakan Google yang melarang pelacakan iklan pada anak, sekaligus menunjukkan pencucian data berupa informasi yang awalnya untuk edukasi berubah fungsi menjadi komoditas profit, memungkinkan pelacakan jangka panjang tanpa pemisahan tegas antara pendidikan dan bisnis.

Baca Juga: Darurat Perundungan

Dalam sistem sekuler-kapitalis seperti ini, regulasi selalu bersifat parsial dan trial and error. Negara tidak memiliki kedaulatan penuh atas infrastruktur digital, sehingga Big Tech dapat menyesuaikan algoritma secukupnya tanpa mengubah inti bisnis yang tetap mengeksploitasi psikologis demi keuntungan.

Kegagalan pendekatan ini terlihat jelas pada larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun di Australia. Meski bertujuan melindungi dari cyberbullying dan dampak buruk terhadap kesehatan mental, banyak pihak termasuk UNICEF Australia justru malah mengkritiknya sebagai langkah ekstrem, ketika mudah dimanipulasi, membatasi sosialisasi positif dan minim melibatkan suara anak muda.

Kontras dengan Meta dan TikTok yang menyatakan kekecewaan, menilai aturan itu terlalu luas dan berpotensi melanggar kebebasan berekspresi, sementara kekhawatiran muncul bahwa anak justru terdorong ke situs yang lebih berbahaya. (http://www.kompas.com/edu/read/2025/12/13/152900971/pahami-aturan-pembatasan-medsos-untuk-anak-menurut-pp-no-17-tahun-2025)

Semua ini membuktikan bahwa regulasi parsial tak mampu memberikan perlindungan sepenuhnya, dan berisiko hanya menjadi formalitas terutama dengan masa transisi panjang serta penegakan yang lemah. Akar masalah sejati bukan sekadar akses atau konten, melainkan sistem kapitalis yang menjadikan anak sebagai target pasar profit abadi, bukan generasi harapan yang berakhlak mulia dan bertakwa. Anak kita tumbuh dalam ekosistem yang mengutamakan nafsu di atas akal sehat, sehingga nilai-nilai keluarga dan ketakwaan terus tersingkir.

Lalu, Bagaimana Solusi yang Benar-Benar Melindungi?

Regulasi parsial seperti PP Tunas hanyalah langkah sementara yang rentan, mudah dimanipulasi dan terbukti gagal menyentuh inti persoalan sistemis. Akar masalahnya adalah hegemoni digital yang dikuasai Big Tech dari negara kapitalis sekuler-liberal, yang didukung penuh oleh kekuatan negara mereka. Mereka bukan hanya menguasai infrastruktur dan algoritma, tapi juga menjadikan anak-anak kita sebagai ladang profit abadi melalui eksploitasi data, konten beracun, dan kecanduan yang dirancang sedemikian rupa.

Solusi hakiki adalah merebut kembali kedaulatan digital bagi umat Islam, dengan membangun infrastruktur teknologi independen yang sepenuhnya dikuasai kaum muslimin mulai dari server, platform, dan algoritma sendiri yang bebas dari ketergantungan korporasi. Konten serta rekomendasi diatur ketat sesuai syariat, hanya mempromosikan ilmu bermanfaat, sehingga fitrah suci anak terlindungi dari sensasi hedonis yang mematikan akal sehat.

Ini bukan sekadar solusi teknis, melainkan amanah syariat yang wajib ditegakkan. Allah Swt. telah melarang keras kaum muslimin dikuasai oleh orang-orang kafir dalam segala aspek kehidupan, termasuk ruang digital. Firman-Nya dalam QS. An-Nisa: 141 tegas menyatakan: “… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.”

Hegemoni Big Tech saat ini yang didukung penuh negara, merupakan bentuk penguasaan nyata oleh kafir atas muslimin, mengendalikan pikiran, fitrah, dan masa depan generasi kita melalui data serta algoritma yang mereka pegang.

Oleh karena itu, negara wajib menjalankan aktivitas pertahanan untuk mengamankan ruang digital umat, sebagaimana kewajiban menjaga wilayah, akal, dan keturunan. Negara harus memimpin dengan kebijakan tegas, membangun ekosistem digital mandiri, mengawasi aliran data secara ketat, serta memutus segala ketergantungan pada Big Tech.

Sinergi total diperlukan untuk mewujudkannya mulai dari negara, masyarakat, dan orang tua mendampingi anak dengan teladan kasih sayang, sekolah menanamkan literasi digital berbasis akidah islamiah, serta umat secara keseluruhan aktif amar makruf nahi mungkar di ruang digital.

Menjelang implementasi penuh regulasi 2026, pilihan kita jelas yakni bertahan dengan tambalan parsial yang tetap membiarkan penguasaan kafir atas muslimin, atau melangkah tegas menuju kedaulatan digital syariat yang menyeluruh dan abadi. Perlindungan generasi adalah amanah Ilahi dan kewajiban kita semua demi anak-anak yang berakhlak mulia agar diridai Allah Swt. Allahu a’lam bissawab. []

Penulis: Ummu Fahri

Pegiat Literasi dan Media